Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

8 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap di Bekasi, Terancam Penjara Seumur Hidup

image-gnews
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi bentrokan di Mustikajaya, Rabu malam, 20 September 2023. Tempo/Adi Warsono
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi bentrokan di Mustikajaya, Rabu malam, 20 September 2023. Tempo/Adi Warsono
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Polres Metro Bekasi menangkap delapan pengedar narkoba jaringan Malaysia di wilayah Kabupaten Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan ke-8 tersangka kini terancam hukuman penjara seumur hidup.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 UUD tentang Narkotika dan Pasal 345 juncto pasal 138 ayat 2 UU tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya penjara 6 sampai 20 tahun atau seumur hidup," kata Twedi kepada wartawan, Rabu, 14 Agustus 2024.

Delapan tersangka ini meliputi inisial K, MJ, FF, H, HE, AW, JA dan S. Twedi menyebut dari kasus ini, masih ada daftar pencarian orang (DPO) yang diduga berada di Malaysia. DPO ini diperkirakan merupakan dalang dari pengedaran barang haram ini.

“Jaringan ini sampai saat ini DPOnya masih di Malaysia, kalo saya lihat data IT nya mereka sudah bolak-balik ke Malaysia,” ujarnya.

Twedi mengatakan penangkapan delapan tersangka ini merupakan pengungkapan kasus narkotika sejak 3 Juli 2024 hingga 8 Agustus 2024 yang terdiri atas sembilan laporan polisi. Kasus ini akhirnya dapat terungkap dari adanya laporan warga terkait adanya pengedaran narkotika. “Kasatres Narkoba tim melakukan pengembangan, penyelidikan dan pembuntutan dan berhasil diamankan saudara JA,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 529,87 gram ganja, 212,14 gram sabu, 288,8 gram sinte, 455 gram bibit sinte, 406 gram ketamine dan 5.808 butir ekstasi. Selain itu, polisi juga menyita 1 unit motor, 11 unit handphone, dan 5 unit timbangan elektrik.

Twedi menyebut jika disetarakan dengan rupiah, barang bukti narkoba ini setara dengan Rp 7,073 miliar. Dari pengungkapan kasus ini, Polres Metro Bekasi mengklaim berhasil menyelematkan kurang lebih 36.152 jiwa.

Pilihan Editor: Cerita Keluarga Korban TPPO di Myanmar Ngadu ke Bareskrim, BP2MI, Kemlu, hingga KBRI di Yangon Tanpa Titik Temu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

1 jam lalu

Sejumlah mobil yang merupakan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba, ditampilkan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Sejumlah aset yang disita berupa 21 unit mobil, 28 unit sepeda motor, 1 unit speed boat, 4 unit kapal, 2 kendaraan jenis ATV, 44 tanah dan bangunan, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan Deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

Polisi akan terus mencari aset milik bandar narkoba Hendra Sabarudin, yang mengendalikan bisnis dari dalam lembaga pemasyarakatan.


Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

1 jam lalu

Sejumlah mobil yang merupakan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba, ditampilkan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Sejumlah aset yang disita berupa 21 unit mobil, 28 unit sepeda motor, 1 unit speed boat, 4 unit kapal, 2 kendaraan jenis ATV, 44 tanah dan bangunan, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan Deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

Bandar narkoba Hendra Sabarudin diduga berjualan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Nilainya mencapai Rp 2,1 triliun.


Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

1 jam lalu

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba terpidana Hendra Sabarudin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

Polisi menetapkan bandar narkoba Hendra Sabarudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

2 jam lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Dari kasus tersebut, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin senilai Rp221 miliar. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

Polisi mengungkap 3 modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hendra Sabarudin yang menjual narkoba dari dalam Lapas.


Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas

10 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. shutterstock.com
Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas

Polsek Pondok Gede Bekasi telah menangkap dan menetapkan AS sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.


Youtuber IShowSpeed Bingung Saat Fans Sebut Batik dari Malaysia

11 jam lalu

Youtuber, IShowSpeed. Foto: Instagram.
Youtuber IShowSpeed Bingung Saat Fans Sebut Batik dari Malaysia

Video IShowSpeed trending di media sosial setelah menerima batik dari penggemar Malaysia yang mengklaim sebagai pakaian tradisional mereka.


Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

12 jam lalu

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba terpidana Hendra Sabarudin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

Narapidana narkoba mengendalikan jaringan dari dalam Lapas Tarakan. Polisi menyita barang bukti senilai Rp 221 miliar.


Warga Pondok Aren Bekuk Pemuda Saat Transaksi Narkoba

19 jam lalu

Warga Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan membekuk pria yang tengah bertransaksi narkoba di lingkungannya. TEMPO/Muhammad Iqbal
Warga Pondok Aren Bekuk Pemuda Saat Transaksi Narkoba

Diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sintetis, seorang pemuda diamankan warga. Dia diamankan warga di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.


Malaysia Laporkan Kasus Mpox Baru, Pasien Tidak ke Luar Negeri

1 hari lalu

Seorang pasien dengan ruam wajah yang disebabkan oleh virus mpox terbaring di pusat perawatan Rumah Sakit Vijana di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo, 30 Agustus 2024. Cara penuran Mpox dari manusia ke manusia terjadi melalui kontak langsung dengan lesi kulit atau cairan tubuh orang yang terinfeksi, termasuk sekret pernapasan. REUTERS/Justin Makangara
Malaysia Laporkan Kasus Mpox Baru, Pasien Tidak ke Luar Negeri

Mpox yang dipicu oleh virus cacar monyet ditemukan lagi di Malaysia. Seperti apa gejalanya?


Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

2 hari lalu

Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

Tim opsnal Satresnarkoba menerima info tentang aktivitas SR yang dicurigai sering memperjualbelikan obat terlarang jenis Alprazolam.