Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu 226 Kg dan Ganja 1,2 Ton Setara Selamatkan 1.304.000 Generasi Muda

image-gnews
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko memimpin pemusnahan barang bukti berupa sabu 226 kg dan ganja 1,2 ton hasil pengungkapan Ditresnarkoba dan Polres jajaran tiga bulan terakhir. Pemusnahan itu berlangsung di depan Aula Presisi Polda Aceh, Selasa, 6 Agustus 2024. Foto: Humas Polda Aceh
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko memimpin pemusnahan barang bukti berupa sabu 226 kg dan ganja 1,2 ton hasil pengungkapan Ditresnarkoba dan Polres jajaran tiga bulan terakhir. Pemusnahan itu berlangsung di depan Aula Presisi Polda Aceh, Selasa, 6 Agustus 2024. Foto: Humas Polda Aceh
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Aceh telah memusnahkan barang bukti berupa 226 kg sabu dan 1,2 ton ganja hasil pengungkapan Ditresnarkoba dan Polres jajaran selama tiga bulan terakhir. Pemusnahan ini dilaksanakan di depan Aula Presisi Polda Aceh pada Selasa, 6 Agustus 2024.

"Hari ini kita akan melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan narkoba tahun 2024 berupa 226 kg sabu dan 1,2 ton ganja. Pengungkapan ini merupakan jaringan internasional Malaysia, Thailand, dan Aceh (Indonesia) kurun waktu tiga bulan terakhir," kata Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti tersebut.

Achmad Kartiko menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah hasil kerja sama dengan berbagai stakeholder terkait dan merupakan bagian dari upaya tegas Polda Aceh dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda serta mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini adalah langkah nyata dalam perang melawan narkoba dan upaya menyelamatkan generasi penerus. Namun, perjuangan ini belum selesai, karena kejahatan narkoba terus berinovasi dan mencari celah untuk menyusup ke jaringan sosial.

Oleh karena itu, lanjut abituren Akabri 1991 tersebut, sinergi, kerja sama, dan kewaspadaan harus terus ditingkatkan untuk melindungi anak-anak dan generasi mendatang dari bahaya narkoba.

"Narkoba bukan hanya menjadi ancaman bagi kesehatan, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap moral dan integritas bangsa. Bayangkan bila diasumsikan 1 gram sabu digunakan oleh 4 orang dan 3 gram ganja oleh 1 orang, maka secara tidak langsung Polda Aceh telah berhasil menyelamatkan 1.304.000 generasi emas bangsa," ujarnya.

Jenderal bintang dua itu mengingatkan semua pihak untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di Aceh, memperbanyak edukasi dan sosialisasi tentang bahaya narkoba terutama kepada generasi muda, serta menjalin kerja sama yang baik dengan stakeholder terkait dan masyarakat dalam mengungkap peredaran narkoba.

Polda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa sabu 226 kg dan ganja 1,2 ton hasil pengungkapan Ditresnarkoba dan Polres jajaran tiga bulan terakhir. Pemusnahan itu berlangsung di depan Aula Presisi Polda Aceh, Selasa, 6 Agustus 2024. Foto: Humas Polda Aceh

Selain itu, diharapkan agar penegakan hukum tetap berpedoman pada prinsip profesionalisme dan proporsionalitas, menutup semua celah penyelundupan narkoba di pelabuhan, bandara, dan jalur kecil lainnya, meningkatkan penanganan kasus pengedar narkoba hingga ke ranah TPPU untuk memutus aliran dana dan memberikan efek jera, serta menciptakan gampong bebas narkoba di semua kabupaten dan kota.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Achmad Kartiko juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras semua pihak dalam keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba tersebut.

"Seluruh stakeholder dan elemen masyarakat untuk terus bersama-sama, sama-sama bekerja serta berperan aktif dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah Aceh yang kita cintai," ujar Achmad Kartiko.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Shobarmen, menyatakan bahwa tugas utama mereka sesuai dengan mandat dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah untuk memberantas sindikat penyelundupan narkotika, khususnya di wilayah Aceh.

"Hari ini kita dapat melihat bersama-sama, di mana barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang dimusnahkan adalah hasil sitaan pengungkapan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres jajaran kurun waktu tiga bulan terakhir. Di antaranya terdapat barang bukti sabu, yang merupakan barang bukti sitaan jaringan internasional Malaysia, Thailand, Aceh," kata Shobarmen, dalam momen yang sama.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Dirjen Bea Cukai Pusat, Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Kakanwil DJBC Aceh, Kepala KPPBC TMP C Langsa, dan seluruh anggota jajaran Polda Aceh yang terlibat dalam pencegahan dan penegakan hukum.

"Diharapkan agar terus melakukan kerja sama yang sinergi dengan berbagai unsur pemerintah dan masyarakat guna memperoleh hasil yang maksimal pada pelaksanaan tugas di lapangan," demikian, pungkas Shobarmen.

Pilihan Editor: Polda Aceh Amankan 180 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

5 jam lalu

Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

Tim opsnal Satresnarkoba menerima info tentang aktivitas SR yang dicurigai sering memperjualbelikan obat terlarang jenis Alprazolam.


KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

11 jam lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Meskipun status cegah Hanan Supangkat tidak diperpanjang, KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus TPPU bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.


Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

15 jam lalu

Penjabat Bupati Pasuruan Andriyanto memberikan sambutan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan, Jawa Timur, Kamis 1 Agustus 2024. Dok. Pemkab Pasuruan
Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dan pihak terkait berupaya mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai, sekaligus melindungi masyarakat.


Ditnarkoba Polda Papua Musnahkan 210 Paket Sabu dan Hampir 1 Kg Ganja

1 hari lalu

Ditnarkoba Polda Papua musnahkan barang bukti 210 paket sabu dan 956,56 gram ganja pada Jumat, 13 September 2024. Foto: Humas Polda Papua
Ditnarkoba Polda Papua Musnahkan 210 Paket Sabu dan Hampir 1 Kg Ganja

Ditnarkoba Polda Papua menghancurkan barang bukti narkoba dari penangkapan selama dua pekan awal September 2024.


Tim Putra Rugby Aceh Raih Emas PON 2024, Empat Atlet Anggota Polda Aceh

2 hari lalu

Tim cabang olahraga (cabor) x-rugby Aceh berhasil meraih medali emas pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut. Empat atlet dari tim x-rugby tersebut merupakan personel Polri. Foto: Bidhumas Polda Aceh
Tim Putra Rugby Aceh Raih Emas PON 2024, Empat Atlet Anggota Polda Aceh

Empat atlet yang berperan dalam kemenangan tim putra Aceh cabor Rugby X di ajang PON 2024 merupakan personel Podla Aceh.


Personel Polres Langsa Briptu Derli Amalia Putri Raih 2 Medali di PON XXI dari Cabang Menembak

2 hari lalu

Briptu Derli Amalia Putri telah berhasil menyumbangkan dua medali sekaligus untuk Provinsi Aceh pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut lewat cabang olahraga (cabor) menembak, yaitu satu medali emas dan satu perak.  Foto: Bidhumas Polda Aceh
Personel Polres Langsa Briptu Derli Amalia Putri Raih 2 Medali di PON XXI dari Cabang Menembak

Briptu Derli Amalia Putri, personel Polres Langsa Polda Aceh raih medali emas lewat cabor menembak kategori mixed team di PON XXI.


BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

3 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhi bandar narkoba itu vonis 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar.


Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Timah Harvey Moeis, Jaksa Hadirkan 12 Saksi

4 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang tersebut, salah satu saksi yaitu Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Ayu Lestari Yusman, mengaku pernah memproses pembayaran ke rekening terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, atas perintah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Timah Harvey Moeis, Jaksa Hadirkan 12 Saksi

Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.


Cerita Mahasiswa Demonstran di DPRA Alami Intimidasi dan Penyiksaan di Polresta Banda Aceh

4 hari lalu

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
Cerita Mahasiswa Demonstran di DPRA Alami Intimidasi dan Penyiksaan di Polresta Banda Aceh

Para mahasiswa yang menggelar demonstrasi kawal putusan MK di DPR Aceh membentangkan spanduk polisi biadab dan polisi pembunuh.


KPK Periksa 3 Saksi Dugaan Pencucian Uang Mantan Bupati Kepulauan Meranti

4 hari lalu

Terdakwa Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, seusai mengikuti sidang secara virtual digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dari gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa, dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan Tahun Anggaran 2022-2023. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa 3 Saksi Dugaan Pencucian Uang Mantan Bupati Kepulauan Meranti

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi kasus dugaan pencucian uang mantan Bupati Kepulauan Meranti.