Sidang Vonis Aman Abdurrahman Besok, Pengadilan Jaksel Sepi

Kamis, 21 Juni 2018 13:59 WIB

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Mei 2018. Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dengan pasal 14 juncto pasal 6 dan Pasal 15 juncto pasal 7 UU No.15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Sehari menjelang sidang putusan terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sepi pengunjung.

Menurut pantauan Tempo, kondisi PN Jakarta Selatan hari ini relatif sepi. Hanya terlihat beberapa anggota staf yang lalu-lalang di kompleks pengadilan.

Baca: Pengamat Sebut Ini Vonis Aman Abdurrahman, Jika Hakimnya Berani

Petugas keamanan mengatakan belum ada persiapan pengamanan khusus dari Kepolisian Sektor Jakarta Selatan untuk melakukan sterilisasi gedung pengadilan.

Juru bicara PN Jakarta Selatan juga menyampaikan hal yang sama. "Belum ada, biasanya besok pagi-pagi," ujar juru bicara PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, lewat pesan pendek, Kamis, 21 Juni 2018.

Baca: Cara Polisi Cegah Bahan Peledak Masuk ke Sidang Aman Abdurrahman

Guntur mengatakan PN Jakarta Selatan menyerahkan pengamanan kepada kepolisian. Pihak pengadilan, tutur dia, hanya berfokus menyidangkan terdakwa seperti sebelumnya.

Adapun Aman Abdurrahman didakwa sebagai dalang dari lima serangan terorisme. Selain menjadi dalang bom Sarinah di Jalan Thamrin, Aman didakwa berada di balik serangan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur; bom di gereja di Samarinda, Kalimantan Timur; penyerangan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara; serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Baca: Perketat Sidang Aman Abdurrahman, Polisi: Buat Pede Hakim

Pada 18 Mei 2018, jaksa menuntut pria yang disebut pemimpin ISIS Indonesia itu dengan hukuman mati. Tuntutan mengacu pada dua dakwaan, yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Advertising
Advertising

Kepala Polres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menuturkan akan mengerahkan 378 personel saat sidang putusan di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Juni 2018.

Baca: Begini Reaksi Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

"Ada peningkatan personel dari sebelumnya cuma 300. Kami evaluasi terus, mana lokasi yang dijaga," katanya di kantor Polres Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juni 2018.

Menurut Indra, aparat akan berjaga di empat ring pengamanan, seperti dalam sidang Aman sebelumnya. Pertama di dalam ruang sidang, kedua di luar ruangan sidang, ketiga di halaman gedung pengadilan, dan keempat di depan pagar gedung pengadilan. Dua unit metal detector juga telah disiapkan.

Baca: Pesan Aman Abdurrahman Hadapi Sidang Vonis Mati Jumat Pekan Ini

Indra berujar, polisi akan menyeleksi orang yang bisa masuk ke ruang sidang. Personel bersenjata juga ditempatkan di dalam ruang sidang vonis Aman Abdurrahman. Selain itu, polisi berpakaian sipil ikut memantau sidang dan duduk di kursi penonton.

Berita terkait

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

2 jam lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

2 hari lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

2 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

3 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

5 hari lalu

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

5 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

10 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

11 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

11 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya