4 Ujian Berat Roro Fitria: Kasus Narkoba Hingga Kepergian Ibunda
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 19 Oktober 2018 07:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Artis Roro Fitria tampak syok setelah mendengar vonis empat tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meski tidak terbukti sebagai pengedar sabu.
"(Vonis) tidak adil, saya syok, saya tidak terima," kata Roro Fitria sembari terisak usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 18 Oktober 2018.
Baca : Roro Fitria Divonis 4 Tahun Bui, Ini Kata Kuasa Hukum Mau Ajukan Banding
Sebelumnya, dia seperti menanggung beban berat tak berkesudahan. "Sangat luar biasa cobaan yang saya alami," kata artis dan model Roro Fitria sebelum menjalani persidangan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 17 Oktober 2018.
Tahun ini memang menjadi tahun penuh cobaan bagi wanita asal Yogyakarta itu. Masalah datang silih berganti mulai dari kasus peredaran narkoba yang disangkakan kepadanya pada Februari lalu, sampai ibundanya meninggal dunia pada Senin, 15 Oktober 2018 lalu.
<!--more-->
Tempo merangkum sejumlah cobaan yang menimpa Roro Fitria. Berikut empat ujian yang menimpa Roro Fitria selama tahun 2018.
-Dibelit kasus narkoba
Roro Fitri resmi menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu. Perempuan 30 tahun itu, ditangkap di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2018, sekitar pukul 12.30.
Penangkapan Roro itu berdasarkan keterangan dari pengedar narkoba bernama Wawan. Polisi lebih dulu menagkap Wawan, di Jalan Hayam Wuruk, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Dari tangan pria itu, polisi menyita 2,4 gram sabu, kartu ATM, dan telepon seluler.
Simak : Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara, Apa Saja Pertimbangan Hakim?
Kepada polisi, Wawan mengaku sabu itu pesanan Roro. Sehari sebelumnya, Roro telah menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta. Atas dasar itulah polisi mendatangi Roro dan menangkapnya. "Yang bersangkutan mengakui, betul memesan sabu," ujar juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis, 15 Februari 2018.
<!--more-->
Roro pun menjalani rangkaian sidang maraton sekitar tiga bulan yang berujung vonis 4 tahun penjara. Lewat kuasa hukumnya, dia bakal mengajukan banding.
- Kehilangan pekerjaan
Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka seluruh kontrak kerjaan Roro dibatalkan. Pengacara Roro, Asgar Sjafri mengatakan nilai kontrak kerja yang hilang mencapai miliaran rupiah.
Kontrak tersebut meliputi order manggung, syuting iklan dan bintang tamu baik di acara off air maupun on air. "Yang paling banyak kontrak untuk show Roro. Salah satu transaksi terkhir saja sekali show Rp 100 juta."
-Rumah Kemalingan
Rumah Roro Fitria dimasuki maling pada Rabu dini hari, 19 September 2018, sekitar pukul 02.00 WIB. Maling diduga manjat lewat belakang, lewat teralis dan tangga di ruang seperti gudang di rumahnya.
<!--more-->
Pencuri menggasak perhiasan senilai Rp 3 miliar, uang tunai Rp 500 ribu dan telpon genggam dalam rumah pun diduga dicuri. Adapun perhiasan yang dianggap mahal yang dicuri dari kamar Roro di antaranya diamond, mas hitam, mas putih dan permata cutting warisan leluhurnya.
Baca juga :
Hujan Guyur Lokasi Tanah Bergerak di Tangerang, Kepala Desa: Masih Aman
"Yang paling mahal diamond dan warisan leluhurnya yang ukiran jaman dulu. Jumlah perhiasan yang dicuri ada ratusan karena banyak yang satu set," kata Asgar Sjafri.
-Orang Tua Meninggal
Ibunda Roro Fitria meninggal Senin, 15 Oktober 2018 pukul 06.30 WIB, di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Almarhumah meninggal akibat sakit yang dialami sejak Minggu, 14 Oktober 2018. Ibu Roro Fitria meninggal di usia 64 tahun.
Dalam deraian air mata Roro Fitria menghadiri pemakaman ibunda di Yogyakarta, 16 Oktober 2018, sebelum langsung kembali ke Jakarta.