Jaksa Sebut Sisca Dewi Memeras Hingga Rp 35 M, Ini Rinciannya

Jumat, 14 Desember 2018 05:04 WIB

Terdakwa Sisca Dewi hadir pada sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 13 Desember 2018. Sisca Dewi lalu ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa menilai artis penyanyi Sisca Dewi terbukti melakukan pemerasan terhadap Inspektur Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo. "Saksi Bambang Sunarwibowo menderita kerugian sekurang-kurangnya Rp 35 miliar," ucap jaksa Nadia Siregar membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 13 Desember 2018.

Baca berita sebelumnya:
Dituntut 5 Tahun Penjara, Sisca Dewi: Terlalu Mengada-ada

Menurut jaksa, pemerasan pertama terjadi pada September 2016. Sisca Dewi disebut meminta dibelikan rumah sebagai bukti keseriusan hubungan mereka. Perempuan berusia 39 tahun yang sebelumnya telah menikah dua kali itu dituding mengancam akan melaporkan hubungan mereka kepada Kapolri.

"Bahwa benar saksi merasa takut dan memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Rp 10 Miliar rupiah," katanya.

Uang tersebut lantas digunakan Sisca untuk membeli rumah di Jalan Pinguin, Tangerang Selatan, Banten. Harga rumah disebut Rp 8 miliar. Sisanya, Rp 2 miliar digunakan untuk biaya renovasi dan pembelian furniture.

Rumah Sisca Dewi di jalan Pinguin, Bintaro sektor 3, Tangerang Selatan, Kamis 29 November 2018. Tempo/Muhammad Kurnianto

Advertising
Advertising

Baca berita sebelumnya:
Sisca Dewi Mengaku Kreditkan Mobil Mewah untuk Irjen Bambang

Pemerasan kedua, lanjut jaksa, terjadi pada November 2017. Sisca minta dibelikan rumah yang dekat dengan tempat kerja Bambang di Jakarta. Bambang kemudian memberikan uang Rp 25 miliar kepada sang biduan.

Dalam tuntutan disebutkan uang itu digunakan untuk membeli rumah di Jalan Lamandau III nomor 11A, Keramatpela, Jakarta Selatan. "Bahwa benar semua permintaan terdakwa Sisca Dewi dituruti oleh saksi Bambang karena merasa takut," kata jaksa lagi.

<!--more-->

Menurut Jaksa, perbuatan Sisca telah merusak harkat martabat, karier dan hubungan rumah tangga Bambang dan isteri serta keluarganya. Jaksa menuntut Sisca Dewi dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga:
Dituntut 5 Tahun Bui, Ini Perjalanan Perkara Sisca Dewi di Ruang Sidang

Sisca dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 45 ayat 4, juncto pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Tuntunan jaksa ini sesuai dengan dakwaan pertama.

Ditemui usai sidang, Sisca Dewi membantah pernyataan jaksa. Menurut dia, tuntunan itu mengada-ada dengan menyebut rumah yang dimaksud sebagai mahar dari pernikahan keduanya.

Sisca Dewi. tabloidbintang.com

"Pengakuan mas Bambang yang bilang saya minta maksa beliin rumah, itu kan pengakuan mas Bambang secara lisan, gak ada saksinya. Kan mengada-ada," kata dia.

Baca:
Sisca Dewi Sebut Isu Kolor Ijo di Balik Pembelian Rumah Mewah

Perkara Sisca Dewi dan Bambang bermula saat Sisca mengaku telah menikah dengan Bambang di Ancol, Jakarta Utara, pada 17 Mei 2017. Dia mengunggah kedekatannya dengan Bambang di akun instagram.

Sang jenderal bintang dua tersebut lantas membantah adanya pernikahan. Sisca Dewi lantas dilaporkan ke polisi, dan ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018.

Berita terkait

Ibu Aulia Risma Cerita Keseharian Anaknya Jalani PPDS Anestesi Undip, Dihukum Berdiri dan Antar Makanan Senior

1 hari lalu

Ibu Aulia Risma Cerita Keseharian Anaknya Jalani PPDS Anestesi Undip, Dihukum Berdiri dan Antar Makanan Senior

Lantaran keletihan, Aulia Risma pernah jatuh ke selokan ketika pulang dengan mengendarai motor dari rumah sakit hingga harus dioperasi.

Baca Selengkapnya

Dokter Aulia Risma Mahasiswa PPDS Undip Dipalak Rp 225 Juta, Kemana Aliran Uangnya?

2 hari lalu

Dokter Aulia Risma Mahasiswa PPDS Undip Dipalak Rp 225 Juta, Kemana Aliran Uangnya?

Mahasiswa PPDS Undip Dokter Aulia Risma diduga diperas ratusan juta rupiah untuk penuhi kebutuhan non-akademik senior.

Baca Selengkapnya

Fakta Terbaru Bullying PPDS Undip: Polda Jateng Telusuri Aliran Dana Ratusan Juta Rupiah, Mahasiswa Diperiksa

3 hari lalu

Fakta Terbaru Bullying PPDS Undip: Polda Jateng Telusuri Aliran Dana Ratusan Juta Rupiah, Mahasiswa Diperiksa

Fakta-fakta terbaru terkait dugaan kasus bullying PPDS Undip. Mulai dari Polda telusuri aliran dana ratusan juta hingga sejumlah mahasiswa diperiksa.

Baca Selengkapnya

Usut Dugaan Pemerasan Dokter Aulia Risma PPDS Undip, Polda Jawa Tengah Telusuri Aliran Dana Rekeningnya

4 hari lalu

Usut Dugaan Pemerasan Dokter Aulia Risma PPDS Undip, Polda Jawa Tengah Telusuri Aliran Dana Rekeningnya

Kemenkes juga mengungkap dugaan pemerasan yang berkaitan dengan kasus perundungan yang dialami dokter Aulia Risma, mahasiswa PPDS Undip.

Baca Selengkapnya

Pengendara Tunjukkan Pistol di Jalanan, Apa Saja Pasal yang Menjerat Kepemilikan Senjata Api?

4 hari lalu

Pengendara Tunjukkan Pistol di Jalanan, Apa Saja Pasal yang Menjerat Kepemilikan Senjata Api?

Bunyi pasal mana yang menjerat seseorang untuk kepemilikan senjata api?

Baca Selengkapnya

Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

4 hari lalu

Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.

Baca Selengkapnya

Soal Artis Maju Pilkada 2024, Akademikus: Popularitas Saja Belum Cukup Jadi Modal Politik

5 hari lalu

Soal Artis Maju Pilkada 2024, Akademikus: Popularitas Saja Belum Cukup Jadi Modal Politik

Pengamat menilai banyaknya artis yang jadi calon kepala daerah pada Pilkada 2024 membuktikan parpol gagal mencetak kader berkualitas.

Baca Selengkapnya

Vina Panduwinata dan Puluhan Artis Meriahkan Jazz Traffic Festival Surabaya

5 hari lalu

Vina Panduwinata dan Puluhan Artis Meriahkan Jazz Traffic Festival Surabaya

Digelar selama dua hari, Jazz Traffic Festival menghadirkan 37 artis solo maupun grup dalam empat panggung berbeda.

Baca Selengkapnya

KPK Rupanya Tak Supervisi Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

7 hari lalu

KPK Rupanya Tak Supervisi Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

Berdasarkan undang-undang KPK mempunya wewenang melakukan supervisi. Tidak dilakukan di kasus yang menjerat Firli Bahuri

Baca Selengkapnya

Kapolri Bakal Siapkan Penyidik Bila Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Terbukti

7 hari lalu

Kapolri Bakal Siapkan Penyidik Bila Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Terbukti

Kapolri mengatakan, baik Polri, kejaksaaan, maupun KPK punya kesamaan ruang dalam menangani laporan dugaan penyelewengan dana PON XXI.

Baca Selengkapnya