Jaksa Sebut Sisca Dewi Memeras Hingga Rp 35 M, Ini Rinciannya
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Zacharias Wuragil
Jumat, 14 Desember 2018 05:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa menilai artis penyanyi Sisca Dewi terbukti melakukan pemerasan terhadap Inspektur Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo. "Saksi Bambang Sunarwibowo menderita kerugian sekurang-kurangnya Rp 35 miliar," ucap jaksa Nadia Siregar membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 13 Desember 2018.
Baca berita sebelumnya:
Dituntut 5 Tahun Penjara, Sisca Dewi: Terlalu Mengada-ada
Menurut jaksa, pemerasan pertama terjadi pada September 2016. Sisca Dewi disebut meminta dibelikan rumah sebagai bukti keseriusan hubungan mereka. Perempuan berusia 39 tahun yang sebelumnya telah menikah dua kali itu dituding mengancam akan melaporkan hubungan mereka kepada Kapolri.
"Bahwa benar saksi merasa takut dan memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Rp 10 Miliar rupiah," katanya.
Uang tersebut lantas digunakan Sisca untuk membeli rumah di Jalan Pinguin, Tangerang Selatan, Banten. Harga rumah disebut Rp 8 miliar. Sisanya, Rp 2 miliar digunakan untuk biaya renovasi dan pembelian furniture.
Baca berita sebelumnya:
Sisca Dewi Mengaku Kreditkan Mobil Mewah untuk Irjen Bambang
Pemerasan kedua, lanjut jaksa, terjadi pada November 2017. Sisca minta dibelikan rumah yang dekat dengan tempat kerja Bambang di Jakarta. Bambang kemudian memberikan uang Rp 25 miliar kepada sang biduan.
Dalam tuntutan disebutkan uang itu digunakan untuk membeli rumah di Jalan Lamandau III nomor 11A, Keramatpela, Jakarta Selatan. "Bahwa benar semua permintaan terdakwa Sisca Dewi dituruti oleh saksi Bambang karena merasa takut," kata jaksa lagi.
<!--more-->
Menurut Jaksa, perbuatan Sisca telah merusak harkat martabat, karier dan hubungan rumah tangga Bambang dan isteri serta keluarganya. Jaksa menuntut Sisca Dewi dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga:
Dituntut 5 Tahun Bui, Ini Perjalanan Perkara Sisca Dewi di Ruang Sidang
Sisca dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 45 ayat 4, juncto pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Tuntunan jaksa ini sesuai dengan dakwaan pertama.
Ditemui usai sidang, Sisca Dewi membantah pernyataan jaksa. Menurut dia, tuntunan itu mengada-ada dengan menyebut rumah yang dimaksud sebagai mahar dari pernikahan keduanya.
"Pengakuan mas Bambang yang bilang saya minta maksa beliin rumah, itu kan pengakuan mas Bambang secara lisan, gak ada saksinya. Kan mengada-ada," kata dia.
Baca:
Sisca Dewi Sebut Isu Kolor Ijo di Balik Pembelian Rumah Mewah
Perkara Sisca Dewi dan Bambang bermula saat Sisca mengaku telah menikah dengan Bambang di Ancol, Jakarta Utara, pada 17 Mei 2017. Dia mengunggah kedekatannya dengan Bambang di akun instagram.
Sang jenderal bintang dua tersebut lantas membantah adanya pernikahan. Sisca Dewi lantas dilaporkan ke polisi, dan ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018.