Lima Pemasok Ganja di Kampus Mau Edarkan 80 Kilogram, Sasarannya?

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 29 Juli 2019 14:56 WIB

Ganja. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta -Lima tersangka yang masuk dalam jaringan pemasok ganja di kampus di Jakarta bakal menyalurkan 80 kilogram narkoba jenis itu.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, tersangka kasus ganja di kampus itu berencana mengedarkan seluruh ganja di kampus-kampus DKI Jakarta sepanjang pekan kemarin.

"Sejak pekan lalu kami memonitor ada sejumlah ganja dalam jumlah 80 kilogram yang akan diedarkan di lingkungan kampus di Jakarta," ujar Erick.

Erick memaparkan, jumlah ganja yang akan diedarkan berbeda-beda. Tersangka telah mendistribusikan 39 kilogram dari 80 kilogram ganja ke salah satu universitas di Jakarta Barat. Selanjutnya sembilan kilogram ke dua kampus di Jakarta Selatan.

"Kemudian sisanya kami temukan di jaringan ini di salah satu universitas di wilayah Jakarta Timur," kata Erick.

Di kampus Jakarta Timur, polisi menemukan 11 kilogram ganja. Satu kilogram ganja kering didapati dari tangan tersangka berinisial TW. Polisi juga menyita 10 kilogram ganja kering dari PHS. Keduanya sama-sama kuliah di universitas Jakarta Timur itu.

Erick tak bisa membeberkan nama kampus dengan alasan tidak etis. Adapun kampus tersebut beralamat di Jalan Taman Malaka Selatan RT/RW 008/06, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Selain TW dan HPS, penyidik menangkap tiga tersangka lain, yakni HK, AT, dan FF. Mereka diciduk di Jalan Pondok Cipta Utara Blok G Nomor 58 RT/RW 007/011, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada hari ini pukul 02.00 WIB. Polisi menyita satu kilogram ganja.

"Kami temukan 12 kilogram yang bisa diamankan. Yang lain sudah diedarkan dan masih kami cari," ucap Erick terkait kasus pemasok ganja di kampus tersebut.

Polisi menjerat TW dan FF, dua tersangka pengedar ganja di kampus dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara PHS, HK, dan AT disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 undang-undang yang sama. Ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun hingga seumur hidup.

Berita terkait

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

7 jam lalu

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Berikut daftar WNI yang masuk dalam DPO Kepolisian Internasional atau interpol. Salah satunya Fredy Pratama, pimpinan jaringan narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

7 jam lalu

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

Polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika yang diduga jenis ganja di sebuah rumah di Argapura, distrik Jayapura Selatan.

Baca Selengkapnya

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

1 hari lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

2 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

2 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

2 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

2 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

3 hari lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya