Pasar Jaya Terapkan Kios Ganjil Genap Mulai 15 Juni, Ini Caranya

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 12 Juni 2020 03:49 WIB

Pedagang sayur Endih, melayani pembeli yang langsung datang ke tokonya di tengah pandemi virus corona atau COVID-19 di sebuah pasar tradisional di Jakarta, 20 April 2020. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya akan memberlakukan aturan berupa sistem buka kios berdasarkan tanggal atau ganjil genap di pasar tradisional Ibu Kota mulai 15 Juni 2020 untuk memangkas penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi semua pasar di bawah Perumda Pasar Jaya, mengingat tingginya intensitas pertemuan antar masyarakat serta pertemuan pedagang dan pembeli di pasar tradisional.

"Pasar tradisional kami sebenarnya sudah melakukan sistem ganjil genap, nanti tanggal 15 itu teman-teman bisa melihat pasar-pasar kita itu bukanya ganjil genap," kata Arief dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Balaikota-DPRD, Kamis, 11 Juni 2020.

Kebijakan ganjil genap tersebut, berlaku bagi seluruh pedagang pasar tradisional di Ibu Kota dengan menetapkan satu angka kios terakhir sebagai acuan bahwa jika angkanya adalah angka ganjil, maka kios tersebut berhak buka saat tanggal ganjil, demikian sebaliknya dengan angka genap yang boleh beroperasi saat tanggal genap.

"Nomor kios mengikuti kalender, misalnya tanggal 1 berarti ganjil, ganjil itu berati nomor kios ganjil yang buka. Tanggal 2 genap, berarti nomor kios genap yang buka," tutur dia.

Untuk memutus mata rantai penyebaran penularan Covid-19 di pasar tradisional, ucap Arief, pedagang pasar harus menjalankan protokol kesehatan dengan menggunakan pelindung wajah (face shield) dan masker.

"Pedagangnya pakai 'face shield' sehingga kemudian ketika berinteraksi dengan pengunjung dia juga merasa aman, nyaman, kemudian juga dipastikan menggunakan masker," ucap dia.

Aturan kios pasar sistem ganjil genap itu juga pernah disinggung Gubernur Anies Baswedan saat memutuskan perpanjangan PSBB transisi pada Kamis lalu, 6 Juni 2020.

"Pasar dibuka dengan kapasitas 50 persen. Artinya apa kalau 50 persen pasar itu? Artinya kios-kios toko di dalamnya dibuka berdasarkan harinya. Toko dengan nomor ganjil buka di tanggal ganjil, toko dengan nomor genap dibuka di tanggal genap," tutur Anies.

ANTARA

Berita terkait

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

10 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

11 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

15 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

5 Daerah Penghasil Bawang Merah Di Indonesia

24 hari lalu

5 Daerah Penghasil Bawang Merah Di Indonesia

Kenaikan harga bawang merah dipengaruhi penurunan produksi di sejumlah daerah penghasil.

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

29 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

34 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

34 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

35 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

36 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

36 hari lalu

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat surat tilang elektronik.

Baca Selengkapnya