Jejak Panjang Sidang Kerumunan Rizieq Shihab Sebelum Vonis Dijatuhkan

Kamis, 27 Mei 2021 07:06 WIB

Rizieq Shihab saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Senin, 12 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Jakarta - Rizieq Shihab akan menjalani sidang putusan kasus pelanggaran protokol kesehatan, Kamis, 27 Mei 2021.

Dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu terjadi di dua lokasi yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dalam kasus kerumunan itu yakni saat acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan dan acara peletakan batu pertama Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural di Megamendung, Bogor, November 2020.

Sebelumnya, Rizieq telah membacakan pembelaan diri pada sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 20 Mei lalu.

Berikut beberapa fakta perjalanan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Rizieq:

Ditetapkan Tersangka

Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya kasus pelanggaran protokol kesehatan atau karantina kesehatan di Petamburan pada 10 Desember 2020. Seminggu kemudian, Habib Rizieq juga ditetapkan menjadi tersangka kasus serupa di Megamendung, Bogor.

Advertising
Advertising

Polisi kemudian menahan eks pimpinan FPI itu pada 12 Desember 2020 usai memeriksa intensif selama 13 jam. Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Maman Suryadi, Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

Sidang Perdana

Sidang perdana kasus pelanggaran karantina kesehatan di gelar 16 Maret 2021 di PN Jakarta Timur dengan perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Sidang yang seharusnya dilaksanakan secara daring, akhirnya ditunda akibat kendala sistem suara dan gambar yang kurang jelas.

Pada pelaksanaan sidang selanjutnya yang digelar 19 Maret 2021, Rizieq mengaku
keberatan dengan pelaksanaan sidang secara virtual lantaran banyak hambatan yang bisa merugikan dirinya.

Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum menuntut Rizieq Shihab atas kasus pelanggaran karantina kesehatan di Megamendung selama 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Dalam tuntutan itu, JPU menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan prilaku Rizieq yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.

Selain itu, Jaksa juga menilai Rizieq tidak menjaga sopan santun dan terkesan memberikan keterangan berbelit belit dalam persidangan. Sementara itu, untuk kasus di Petamburan, Rizieq dituntut 2 tahun penjara.

Keterangan Saksi Ahli

Pada sidang 29 April, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono dan epidemiolog dari Fakultas Kedokteran (FK) Universtas Padjadjaran Panji Fortuna dihadirkan sebagai saksi ahli. Keduanya menjelaskan bahwa setiap kerumunan berisiko meningkatkan penularan covid-19, meski kumpul-kumpul tersebut dalam rangka acara tertentu.

Ahli hukum pidana Agus Surono yang juga dihadirkan sebagai saksi ahli menilai ada unsur kesengajaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan.

Pledoi Rizieq

Dalam Pledoinya, Rizieq menyeret nama Presiden Joko Widodo, Artis Raffi Ahmad, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hingga Habib Luthfi Yahya. Ia membandingkan perkara yang menjerat dirinya dengan kasus yang sama yang dilakukan kedua nama teraebut tetapi tidak ditindak pidana oleh kepolisian.

Rizieq juga membantah telah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, serta tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Rizieq membaca pledoinya sambil menangis.

Replik JPU

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa Rizieq Shihab atas tuntutannya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan Megamendung dan Petamburan. Jaksa juga meminta hakim mengabulkan tuntutan pidana yang sudah dijatuhkan.

Berharap Hakim Objektif

Jelang sidang putusan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan, anggota kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bersikap objektif dan tidak terpwngaruh hal-hal politik dalam memutuskan perkara ini.

Baca juga : Sebut Pleidoi Rizieq Shihab Hanya Curhat dan Unek-unek, Jaksa: Kami Maklum

Berita terkait

Dana Pembangunan Masjid di Cakung Diduga Dilarikan Kontraktor, Warga Pilih Diam Tak Mau Ikut Campur

2 hari lalu

Dana Pembangunan Masjid di Cakung Diduga Dilarikan Kontraktor, Warga Pilih Diam Tak Mau Ikut Campur

Dana pembangunan Masjid Al Barkah di Cakung diduga dilarikan oleh kontraktor. Warga geram sekaligus pasrah, tak mau campur tangan.

Baca Selengkapnya

Tergusur Proyek, Pembangunan Masjid Baru di Cakung Kini Mangkrak

2 hari lalu

Tergusur Proyek, Pembangunan Masjid Baru di Cakung Kini Mangkrak

Uang pembangunan Masjid Al Barkah di Cakung Jakarta Timur diduga dibawa kabur kontraktor sebesar Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Kontraktor Diduga Bawa Kabur Uang Rp 9,75 Miliar Dana Pembangunan Masjid di Cakung Jaktim

3 hari lalu

Kontraktor Diduga Bawa Kabur Uang Rp 9,75 Miliar Dana Pembangunan Masjid di Cakung Jaktim

Pembangunan Masjid Albarkah di Cakung, Jakarta Timur mangkrak setelah uang pembangunan diduga dibawa kabur kontraktor.

Baca Selengkapnya

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

3 hari lalu

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

Pasien pembekuan darah pertama yang disebabkan oleh vaksin AstraZeneca adalah Jamie Scott.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

6 hari lalu

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

Meskipun sigma male dan alpha male memiliki sedikit kesamaan, namun sangat jelas ada perbedaan kunci yang membedakan keduanya.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

11 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Cegah Krisis Pangan ala Gang 8 Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur

12 hari lalu

Cegah Krisis Pangan ala Gang 8 Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur

Inisiatif lokal untuk mitigasi krisis pangan lahir di jalan gang di Kelurahan Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur. Berbekal dana operasional RT.

Baca Selengkapnya

Dugaan Infeksi Cacar Monyet di Jayapura, Epidemiolog: Lesi Bisa ke Alat Kelamin

17 hari lalu

Dugaan Infeksi Cacar Monyet di Jayapura, Epidemiolog: Lesi Bisa ke Alat Kelamin

Cacar monyet atau Mpox bukanlah penyakit yang berasal dari Indonesia.

Baca Selengkapnya