TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum eks pimpinan FPI Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya tidak memiliki persiapan apapun terkait sidang vonis besok. Rencananya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan vonis pada Kamis, 27 Mei 2021.
"Beliau istirahat, karena kemarin-kemarin sidang begitu menguras energi dan pikiran beliau," ujar Aziz kepada Tempo, Rabu, 26 Mei 2021.
Aziz mengatakan Rizieq Shihab juga tak berpesan apapun kepada para pendukungnya menjelang sidang vonis besok. Tim kuasa hukum juga tak mengeluarkan larangan tentang kehadiran pendukung di pengadilan besok.
Menurut Aziz, Rizieq Shihab optimistis divonis bebas dari majelis hakim dalam sidang besok. "Insya Allah, kami selalu optimistis akan menang. Faktor karena kebenaran pasti akan menang," ujar Aziz.
Pada sidang 17 Mei lalu, jaksa penuntut umum menuntut Rizieq penjara 10 bulan untuk perkara kerumunan di Megamendung. Sedangkan dalam perkara kerumunan Petamburan, JPU menuntut Rizieq dengan 2 tahun penjara.
Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan Habib Rizieq diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 160 KUHP tentang kekarantinaan kesehatan. Rizieq juga dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rizieq Shihab disebut tidak mendukung program pemerintah dalam program percepatan dalam pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Menyatakan Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan," ujar jaksa Syahnan Tanjung.
Baca juga: Rizieq Shihab Yakin Divonis Bebas untuk Dua Perkara Kerumunan di Sidang Besok