PPKM Level 4 Ditambah Sepekan: Satgas Covid-19 Bekasi Larang Lomba 17 Agustus

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 9 Agustus 2021 22:03 WIB

Jaksa menghitung uang warga yang didenda karena melanggar penerapan PPKM Level 4 saat sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis, 29 Juli 2021. Majelis Hakim menjatuhi denda kepada warga yang melanggar PPKM Level 4 mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 17 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Cikarang -Menjelang pengumuman PPKM Level 4, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, melarang warga menggelar kegiatan lomba 17 Agustus memeriahkan HUT ke-76 Kemerdekaan RI guna mencegah penyebaran virus corona.

"Warga agar tidak melaksanakan dulu perlombaan 17 Agustus dikarenakan masih dalam situasi pandemi," kata Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Senin sore, 9 Agustus 2021.

Dia menjelaskan larangan menggelar lomba itu guna mendukung upaya pemerintah daerah menekan angka kasus Covid-19 yang masih terbilang tinggi meski angka kesembuhan jauh lebih tinggi.

Larangan ini diputuskan guna mencegah kerumunan warga yang bisa berpotensi terjadinya penularan virus Corona. "Untuk perlombaan ditiadakan, kita sudah sosialisasi ke masyarakat, karena ini masih pandemi," ucapnya.

Sejumlah pria mengikuti lomba tarik tambang untuk memperingati HUT RI ke-75 di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Senin 17 Agustus 2020. Sejumlah perlombaan mulai dari lomba joget, tarik tambang hingga panjat pinang diikuti warga sekitar mulai dari anak anak, remaja hingga orang tua. TEMPO/Nurdiansah

Hendra mengimbau warga melakukan kegiatan yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan namun tetap dengan semangat memeriahkan Hari Kemerdekaan seperti menghias lingkungan atau gapura dengan tema merah dan putih.

"Walaupun tidak ada perlombaan, saya yakin 17 Agutus-an tetap semarak. Ya bisa menghias gapura ataupun melakukan kegiatan perlombaan kecil bersama anggota keluarga saja," katanya.

Pada Senin malam, akhirnya Presiden Joko Widodo menetapkan PPKM Level 4 dan 3 di Jawa Bali diperpanjang mulai besok hingga 16 Agustus 2021. Keputusan itu diumumkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Kapolres Metro Bekasi itu menegaskan akan menindak tegas warga yang nekat menggelar perlombaan 17 Agustus dengan membubarkan kegiatan sekaligus memberikan sanksi sosial kepada penyelenggara.

"Diharapkan masyarakat mematuhi larangan ini atau saya akan tindak tegas," demikian Hendra di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Imbauan ini dari sekarang akan diteruskan ke tingkat kecamatan, lurah, hingga pengurus RT dan RW untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan," imbuh dia ihwal larangan perlombaan 17 Agustus di tengah PPKM Level 4 tersebut.

ANTARA

Baca juga: Polres Jaksel Bantah Gelar Tes Kejiwaan ke Dinar Candy: Cek Kasusnya ke Ahli


Berita terkait

1,4 Juta Sertifikat Tanah di Kabupaten Bekasi akan Beralih ke Elektronik

2 hari lalu

1,4 Juta Sertifikat Tanah di Kabupaten Bekasi akan Beralih ke Elektronik

Sebanyak 1,4 juta sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi akan diubah dari dokumen fisik ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Kurasi UMKM untuk Isi Galeri di IKN saat HUT Kemerdekaan RI

5 hari lalu

Sandiaga Uno Kurasi UMKM untuk Isi Galeri di IKN saat HUT Kemerdekaan RI

Menteri parekraf Sandiaga Uno tengah menyiapkan UMKM yang akan mengisi acara HUT Kemerdekaan RI Agustus mendatang

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

8 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Bagaimana Kesiapan Prasarananya?

9 hari lalu

Pemerintah akan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Bagaimana Kesiapan Prasarananya?

Pemerintah akan menggelar upacara HUT Kemerdekan RI ke-79 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur pada Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

10 hari lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Cek Kesiapan IKN Menjelang Upacara 17 Agustus, Basuki Tinjau Istana Kepresidenan hingga Reservoir

13 hari lalu

Cek Kesiapan IKN Menjelang Upacara 17 Agustus, Basuki Tinjau Istana Kepresidenan hingga Reservoir

Menteri Basuki tiba di area pembangunan reservoir IKN sekitar pukul 16.25 WITA.

Baca Selengkapnya

Kabar Terbaru IKN: Pembangunan Dikebut untuk Upacara HUT RI ke-79, ASN Pindah setelah 17 Agustus

33 hari lalu

Kabar Terbaru IKN: Pembangunan Dikebut untuk Upacara HUT RI ke-79, ASN Pindah setelah 17 Agustus

Satgas Pembangunan IKN memastikan Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 bisa digelar di Nusantara pada 17 Agustus 2024, sementara kepindahan ASN sesudahnya

Baca Selengkapnya

Satgas Sebut IKN Siap Gelar Upacara HUT Ke-79 RI, Sejauh Mana Kesiapannya?

34 hari lalu

Satgas Sebut IKN Siap Gelar Upacara HUT Ke-79 RI, Sejauh Mana Kesiapannya?

Kementerian PUPR mempercepat pembangunan Bandara Naratetama di kawasan IKN.

Baca Selengkapnya

Jakarta Bukan Ibu Kota, Jokowi Siap Pimpin Upacara Kemerdekaan di IKN

47 hari lalu

Jakarta Bukan Ibu Kota, Jokowi Siap Pimpin Upacara Kemerdekaan di IKN

Jakarta bukan lagi ibu kota. Presiden Jokowi siap memimpin upacara kemerdekaan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Agustus nanti.

Baca Selengkapnya

Begini Persiapan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Jadi Upacara Terakhir Jokowi

57 hari lalu

Begini Persiapan Upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Jadi Upacara Terakhir Jokowi

Persiapan upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN

Baca Selengkapnya