TEMPO.CO, Bogor - Kepala Kantor Agama Perwakilan Kabupaten Bogor, Abbas Resmana membenarkan sudah dipanggil dan diperiksa oleh Direktorat Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Tipidter Bareskrim) Mabes Polri dalam sengkarut Yayasan Markaz Syariah yang didirikan Rizieq Shihab, dengan PTPN VIII.
“Kami dimintai keterangan perihal administrasi, perizinan dan pengelolaan yayasan Markaz Syariah yang mendirikan pondok pesantren Agro Kultural di Megamendung. Kami kata kan, sejauh ini kami belum menerima permohonan ijin nya,” kata Abbas dikonfirmasi Tempo, Jumat malam 6 Agustus 2021.
Abbas menegaskan pihaknya hanya dimintai keterangan sebatas administrasi pondok pesantren saja.
Artinya dalam sengkarut lahan yang dijadikan pondok pesantren oleh Yayasan Markaz Syariah, Abbas menyebut pihaknya tidak tahu menahu dan tidak atau bukan kapasitasnya menjawab hal itu.
Perihal perizinan pondok pesantren Markaz Syariah FPI, pendirinya Rizieq Shihab sempat membahasnya di pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam persidangan kasus kerumunan Megamendung.
Selanjutnya: Dalam persidangan tersebut, Rizieq Shihab bertanya...