Pengakuan Olivia Nathania: Saya Menyelenggarakan Les untuk Masuk CPNS
Reporter
Antara
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 1 Oktober 2021 05:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Polda Metro Jaya memeriksa pihak pelapor putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, dalam perkara dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil alias CPNS.
"Hari ini diperiksa Pak Karnu sebagai pelapor. Selanjutnya besok (1/10) kami akan bawa enam saksi korban," kata Odie Hodianto yang mewakili korban Karnu kepada wartawan di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat, 30 September 2021.
Dalam pemeriksaan tersebut Karnu selaku pelapor diminta untuk menjawab 25 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pada kesempatan terpisah Olivia Nathania memberikan klarifikasi. "Perlu saya luruskan di sini, adapun saya menyelenggarakan les untuk masuk CPNS, les ya kita bicaranya, bisa di cek nanti tempatnya ada, pengajarnya pun ada," kata Olivia.
Olivia juga mengungkapkan bahwa biaya kursusnya di tempatnya adalah Rp 25 juta per orang.
Selanjutnya: “Memang saya terima uang dari situ senilai Rp 25 jta per orang…”
<!--more-->
"Memang saya terima uang dari situ senilai Rp25 juta per orang. Tetapi dengan nilai Rp25 juta itu, digunakan untuk apa? Wajar saya punya untung dari situ, tetapi Rp25 juta ini digunakan untuk les, untuk pengajar, sewa tempat dan lain-lain," demikian Olivia.
Pada kesempatan itu Olivia juga mengaku tidak tahu menahu mengenai masalah SK palsu yang disampaikan oleh pihak pelapornya.
"Saya tidak tahu menahu mengenai hal tersebut, jadi apa yang disampaikan perlu diluruskan," tuturnya.
Sebelumnya, salah satu pelapor, Karnu menjawab pertanyaan yang diajukan polisi antara lain awal kronologi mulai dari ditawarkan jadi CPNS, sampai penyerahan uang, penyerahan dokumen sampai diberikan SK sampai terbongkar bahwa SK tersebut bodong.
"Kami kuasa hukum ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk mengecek apakah SK asli atau palsu, ternyata saat datang ke BKN, Senin lalu dinyatakan resmi bahwa itu adalah palsu dan tidak dikeluarkan sama sekali oleh BKN," ujar pengacara Karnu, Odie Hodianto.
Karnu mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp40 juta kepada Olivia untuk meloloskan putrinya sebagai PNS, meski demikian Karnu mengaku tetap membuka pintu perdamaian.
"Kalau dari kami pribadi, saya ingin uang itu kembali dan saya ingin memaafkan beliau. Yang penting uang kembali," ujar Karnu.
Sementara itu, kuasa hukum Olivia, Susanti Agus, meminta pihak kepolisian untuk secepatnya menuntaskan kasus tersebut.
"Kita minta yang berwajib, khususnya kepolisian, untuk membuka kasus ini apalagi yang menyangkut pemalsuan dokumen negara itu harus dituntaskan pelakunya. Walaupun terjadi apa-apa terhadap Oi. Oi (Olivia Nathania) berani bertanggung jawab," demikian Susanti ihwal pelaporan kasus penipuan CPNS itu.
ANTARA
Baca juga : Dugaan Penipuan CPNS, Ditjen PAS Bakal Periksa Suami Olivia Nathania