Polres Metro Jakarta Barat Mulai Tilang Pelanggar Ganjil Genap

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 28 Oktober 2021 10:15 WIB

Petugas Kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polda Metro Jaya memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermobil di Jalan RS. Fatmawati Raya, Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. Ganjil genap kembali di terapkan di 13 lokasi dan berlaku dari Senin sampai Jumat dengan dua pembagian waktu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. TEMPO/Daniel Christian D.E

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat mulai memberi sanksi bukti pelanggaran kepada para pelanggar ketentuan pemberlakuan pelat nomor kendaraan bermotor roda empat ganjil genap di daerah itu, Kamis pagi, 28 Oktober 2021.

"Untuk saat ini operasi ganjil genap kita berlakukan sanksi tilang mulai hari ini," kata Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Argadija Putra saat ditemui di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat.

Pantauan sekitar 08.00 WIB di lokasi, tampak beberapa kendaraan berbaris saat diberhentikan di bawah jalan layang Jalan Tomang Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Mereka diberhentikan lantaran bernomor polisi ganjil saat berkendara di tanggal genap.

Menurut Argadija, jumlah kendaraan yang ditindak hingga pukul 08.00 di dua titik ini hanya mencapai 15 unit.

Argadija menilai jumlah tersebut mengalami penurunan karena sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi ganjil genap sejak Senin hingga Rabu kemarin 27 Oktober 2021.

"Untuk hari pertama sosialisasi, kendaraan yang kita tegur ada 100-an, hari kedua menurun jadi 64 dan hari ketiga sekitar 40 kendaraan," kata Argadija.

Berdasarkan data tersebut, Argadija yakin bahwa seluruh masyarakat sudah tersosialisasi dengan baik terkait ganjil genap ini.

Namun demikian, Argadija mengakui masih ada beberapa pengendara yang beralasan lupa saat ditilang petugas.

"Kita sudah cukup toleransi beri sosialisasi terlebih dahulu. Saya rasa masyarakat seharusnya sudah mulai paham dan mengetahui jalur-jalur mana yang boleh dilintasi dan tidak boleh dilintasi," kata dia.

Maka dari itu, Argadija beserta jajarannya kembali mengingatkan masyarakat untuk patuh kepada peraturan lalulintas terutama saat operasi ganjil genap.

Untuk diketahui, ganjil genap kembali diterapkan oleh Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya ketika DKI memasuki masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.

Kebijakan ganjil genap diberlakukan dari Senin hingga Jumat pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore di pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional.

Baca : Polisi Belum Berlakukan Tilang Ganjil Genap di 10 Ruas Jalan Ini, sebab...
ANTARA

Berita terkait

Epy Kusnandar Susul Selebritis Rio Reifan dan Ammar Zoni Diciduk Polisi karena Narkoba

5 hari lalu

Epy Kusnandar Susul Selebritis Rio Reifan dan Ammar Zoni Diciduk Polisi karena Narkoba

Aktor Preman Pensiun, Epy Kusnandar ditangkap polisi karena dugaan terlibat penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, Ammar Zoni dan Rio Reifan dicokok pula

Baca Selengkapnya

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

5 hari lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

6 hari lalu

Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa dan menahan pemuda 23 tahun yang telah ditetapkan tersangka pencabulan itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 19 Remaja Diduga Terlibat Tawuran di Jakarta Barat, Sita Celurit hingga Stik Golf

6 hari lalu

Polisi Tangkap 19 Remaja Diduga Terlibat Tawuran di Jakarta Barat, Sita Celurit hingga Stik Golf

Polisi akan memanggil orang tua dan guru dari sekolah para pelajar yang terlibat tawuran itu untuk memberikan klarifikasi.

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar dan 1 Pemain Sinetron Preman Pensiun Ditangkap karena Kasus Narkoba

6 hari lalu

Epy Kusnandar dan 1 Pemain Sinetron Preman Pensiun Ditangkap karena Kasus Narkoba

Aktor Epy Kusnandar ditangkap bersama rekannya sesama pemain sinteron Preman Pensiun.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

8 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

8 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

10 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

10 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya