Saat Kejaksaan Agung Anggap Selesai Kasus Penguntitan Jampidsus oleh Anggota Densus 88

Reporter

Tempo.co

Rabu, 29 Mei 2024 22:18 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan ada penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri. Namun, kata Ketut, permasalahan tersebut sudah diselesaikan oleh pimpinan masing-masing institusi.

Kapuspenkum mengatakan Kejaksaan Agung kini fokus menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, salah satunya korupsi timah, agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Saya kira itu penjelasan saya, jangan terlalu panjang lebar. Semua sudah damai, semuanya sudah selesai," kata Ketut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 29 Mei 2024.

Menurut Ketut permasalahan penguntitan tersebut telah diselesaikan pada hari di saat anggota Densus 88 Antiteror Polri itu ketahuan membututi Jampidsus di salah satu restoran kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pertengahan Mei 2024.

Ketut juga membenarkan, bahwa Kejaksaan Agung memeriksa anggota Densus 88 Polri itu. Dari pemeriksaan itu terungkap bahwa di dalam ponsel anggota Densus terdapat profiling Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kejaksaan Agung telah menyerahkan anggota Densus Polri tersebut kepada Paminal Mabes Polri. Ihwal siapa yang memerintahkan anggota Densus 88 tersebut membututi Jampidsus, Ketut mengatakan hal itu menjadi kewenangan Polri.

"Itu menjadi kewenangan teman-teman Mabes Polri yang lebih tahu. Silakan rekan-rekan menanyakan perkembangan lebih lanjut ke Mabes Polri," ujar dia.

Febrie Adriansyah sendiri tak banyak berkomentar soal kabar ia dibuntuti anggota Densus 88 beberapa pekan lalu. Febrie berujar bahwa polemik ini sudah menjadi persoalan Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

“Ini persoalan institusi, bukan saya sebagai pribadi. Sudah diambil alih Jaksa Agung. Ini sudah urusan kelembagaan,” kata Febri Adriansyah di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024.

Oleh karena itu, Febrie meminta pertanyaan itu disampaikan kepada Kapuspenkum karena telah mendapat arahan dari Jaksa Agung ST Burhanudin.

Sebelumnya permasalahan antara Mabes Polri dan Kejagung menyeruak saat terungkap bahwa seorang anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri secara diam-diam membuntuti Jampidsus Febrie Adriansyah di sebuah restoran makanan Perancis di Cipete, Jakarta Selatan, pada Ahad malam pekan lalu sekitar pukul 20.00 atau 21.00. Peristiwa itu bermula ketika dua orang masuk ke restoran tak lama setelah Febrie tiba.

Dua sumber Tempo menyebutkan, dua orang itu datang dengan berjalan kaki dan meminta tempat di area merokok. Anehnya, mereka justru terus menggunakan masker dan hanya sesekali merokok. Adapun tempat itu berada di lantai dua, dekat dengan ruang VIP berdinding kaca yang dimasuki Febrie.

Kecurigaan muncul setelah satu di antara dua orang itu mengarahkan sebuah alat yang diduga sebagai perekam ke arah meja Febrie. Seorang anggota Polisi Militer yang tengah mengawal Febrie, langsung merangkul orang tersebut dan langsung membawanya keluar restoran. Satu orang lainnya melarikan diri. Berdasarkan hasil interogasi, pria yang tertangkap itu diketahui merupakan anggota Densus 88.

Pada saat kejadian, Febrie memang dikawal polisi militer TNI atas bantuan pengamanan dari Jaksa Agung Muda Bidang Militer. Pengawalan diberikan lantaran Jampidsus sedang menangani kasus korupsi besar. Salah satunya adalah kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang diduga merugikan negara senilai Rp 271 triliun. Belakangan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian negara ditaksir berkembang menjadi Rp 300,003 triliun.

Pada akhirnya, anggota Densus 88 itu dibebaskan setelah adanya komunikasi antara petinggi instansi penegak hukum. Pada awalnya, Febrie disebutkan menghubungi Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada untuk meminta penjelasan ihwal peristiwa tersebut. Wahyu mengklaim tak tahu menahu hal itu dan minta anggota Densus itu dibebaskan. Namun Febrie enggan melepaskannya.

Febrie kemudian melapor kepada Jaksa Agung, yang lantas menelepon Kapolri. Setelah obrolan antara pimpinan penegak hukum itu, anggota Densus 88 tersebut akhirnya dijemput oleh Paminal Polri. Namun, seluruh data di telepon selulernya telah disedot oleh tim Jampidsus.

ADIL AL HASAN | RADEN PUTRI | ANDIKA DWI | TIM TEMPO | ANTARA

Pilihan Editor:
Benarkan Jampidsus Dikuntit, Kejaksaan Agung Sebut Ponsel Densus 88 Ada Profil Febrie Adriansyah

Advertising
Advertising

Berita terkait

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

1 hari lalu

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

2 hari lalu

Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

Harli sudah mengetahui bahwa banyak yang mengkritik dirinya selaku jaksa namun ikut berpartisipasi sebagai Capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

2 hari lalu

Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

5 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

6 hari lalu

Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa tidak menggunakan restorative justice di kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

7 hari lalu

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

Kompolnas terus memantau jalannya sidang korupsi timah yang para saksi menyebut keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Pertemuan Harvey Moeis dengan Mukti Juharsa

8 hari lalu

Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Pertemuan Harvey Moeis dengan Mukti Juharsa

Eks Kepala Unit Produksi Belitung PT Timah Tbk kembali menceritakan pertemuan antara dirinya dnegan Harvey Moeis dan Mukti Juharsa.

Baca Selengkapnya

Bubarkan Diri, Eks Pimpinan Jamaah Islamiyah Minta Anggotanya Serahkan Senjata ke Densus 88

10 hari lalu

Bubarkan Diri, Eks Pimpinan Jamaah Islamiyah Minta Anggotanya Serahkan Senjata ke Densus 88

Para pendiri JI menggelar sosialisasi pembubaran Jamaah Islamiyah dan Ikrar Kembali ke NKRI. Mereka meminta eks anggota untuk menyerahkan senjata.

Baca Selengkapnya

Kembali ke NKRI, Eks Amir Jamaah Islamiyah Sampaikan Permintaan Maaf

11 hari lalu

Kembali ke NKRI, Eks Amir Jamaah Islamiyah Sampaikan Permintaan Maaf

Mantan pimpinan Jamaah Islamiyah (JI) meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan kelompoknya

Baca Selengkapnya

Petinggi dan Ratusan Anggota Jamaah Islamiyah Ikrar Kembali Setia ke NKRI

11 hari lalu

Petinggi dan Ratusan Anggota Jamaah Islamiyah Ikrar Kembali Setia ke NKRI

Ratusan eks anggota Jamaah Islamiyah berkumpul di Bekasi dan berikrar kembali setia pada NKRI

Baca Selengkapnya