Update Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Seorang Pengacara
Reporter
Bagus Pribadi
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Kamis, 30 Mei 2024 06:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pengacara bernama Simon Petrus dalam kasus penyidikan dugaan korupsi eks caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.
“Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu, 29 Mei 2024.
Ali belum menjelaskan kedudukan Petrus Simon sebagai saksi dalam proses penyidikan itu. Ia hanya mengatakan, pemeriksaan perihal kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus penyuapan terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan dan menjadi buronan sejak 2020. Harun melakukan penyuapan agar dirinya menjadi Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
Keberadaan politikus PDIP itu pun simpang siur. KPK sempat menyatakan Harun Masiku berada di luar negeri, tetapi Polri dan Imigrasi menyatakan Harun berada di dalam negeri jika melihat data perlintasan.
KPK sempat menanyakan keberadaan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan saat diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 29 September 2023. “Didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan Tersangka HM (Harun Masiku),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 September 2023.
Ali mengatakan KPK juga meminta konfirmasi kembali terhadap Wahyu perihal pemberian suap yang dilakukan Harun. “Termasuk dikonfirmasi kembali pemberian suap pada saksi,” katanya.
Pilihan Editor: Terpopuler Hukum: Respons Jokowi Soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Tanggapan Menkopolhukam, dan Daftar 6 Orang yang Dicegah KPK