Kasus Luthfi Terjerat Kabel di Medan, PT Telkom dapat Somasi Terakhir

Kamis, 30 Mei 2024 09:37 WIB

Luthfi Hakim Fauzie menjadi korban terjerat kabel menjuntai di simpang empat Unimed, Medan Estate, Kabupaten Deliserdang, mengadu ke LBH Medan. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Medan melayangkan somasi terakhir terhadap PT Telkom Regional Sumatera Utara dan PT Telkomsel Area Sumut I dalam kasus pemuda terjerat kabel.

Dua perusahaan ini diduga memiliki kabel menjuntai yang menyebabkan Luthfi Hakim Fauzie terjerat di Simpang Empat Universitas Negeri Medan atau sekitar Medan Estate, Deli Serdang pada Jumat, 23 Februari 2024.

“Dengan tak adanya pertanggungjawaban baik secara hukum dan moral terhadap Luthfi, kami melayangkan somasi terakhir. Jika Somasi terakhir ini juga tak menemukan penyelesaian, maka Lutfi secara tegas akan melaporkan kejadian ini kepihak Kepolisan Daerah Sumatera Utara,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra melalui keterangannya, Rabu, 29 Mei 2024.

Irvan mengatakan sudah melayangkan somasi pada PT Telkom dan PT Telkomsel. Namun, perusahaan tak menganggap kabel yang mencelakai Luthfi punya mereka, melainkan milik operator lain.

“Berkaca dari tanggapan PT Telkom dan tak adanya tanggapan PT Telkomsel perihal kejadian yang menimpa Luthfi, LBH Medan sangat menyayangkan hal tersebut,” katanya.

Advertising
Advertising

Menurut dia, pihak PT Telkom harusnya melayani dan memberikan informasi kepada masyarakat sebagaimana tagline-nya AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) serta memiliki misi berperan aktif membantu masyarakat dalam bidang sosial.

“Harusnya membantu Luthfi soal kabel milik siapa yang menyebabkannya luka berat. Namun tak dilakukan Telkom dan Telkomsel sehingga patut diduga secara hukum ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

LBH Medan menduga kejadian yang menimpa lutfi telah melanggar Pasal 1 ayat (7), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 H UUD RI Tahun 1945 Jo. Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Mnusia, Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan dan Pasal 360 KUHPidana yang diancam hukuman penjara selama 5 Tahun.

Sebelumnya, Irvan dalam keterangannya menuturkan, pasca-kejadian itu, Luthfi didatangi oleh sekitar delapan orang yang diduga dari pihak Telkom.

Rombongan itu, kata Irvan, dipimpin seorang perempuan yang kemudian mengucapkan keprihatinannya kepada Luthfi, seraya mengatakan bahwa kabel yang menjerat leher Luthfi bukanlah milik Telkom sebagaimana berdasarkan audit internal.

Mendengar pernyataan tersebut, Luthfi langsung bertanya, “Kalau itu bukan kabel Telkom jadi kabel siapa?” pertanyaan tersebut dijawab dengan “kami tidak bisa menyampaikan kabel tersebut milik siapa dikarenakan hubungan bisnis”. Kemudian, kata Irvan, rombongan tersebut pergi dari rumah Luthfi.

“Mereka bukannya minta maaf, hanya mengucapkan prihatin. Terus parahnya, minta pernyataan dari Luthfi bahwa itu bukan kabel IndiHome dalam bentuk klarifikasi. Luthfi tak mau,” kata Irvan.

Pilihan Editor: Korban Terjerat Kabel Semrawut di Medan Habis Rp 40 Juta untuk Berobat, Ditolak BPJS dan Jasa Raharja

Berita terkait

Kolaborasi Telkomsel dan MAB Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik

2 hari lalu

Kolaborasi Telkomsel dan MAB Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik

Telkomsel dan PT Mobil Anak Bangsa Indonesia (MAB) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk bersama-sama mengembangkan ekosistem kendaraan listrik (EV) yang lebih terintegrasi dan ramah lingkungan.

Baca Selengkapnya

Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

2 hari lalu

Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

Ratusan guru honorer korban percalona di Kabupaten Langkat masih terus menuntut haknya.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Eks Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka pada Kasus Korupsi Telkom

4 hari lalu

KPK Periksa Eks Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka pada Kasus Korupsi Telkom

KPK memeriksa mantan Direktur Human Capital & Finance PT Sigma Cipta Caraka sebagai saksi dugaan korupsi di PT Telkom.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tan Heng Lok untuk Telusuri Kepemilikan Aset dalam Dugaan di Korupsi di PT Telkom

4 hari lalu

KPK Periksa Tan Heng Lok untuk Telusuri Kepemilikan Aset dalam Dugaan di Korupsi di PT Telkom

Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Tan Heng Lok selaku Komisaris PT Asiatel Globalindo dalam dugaan korupsi di PT Telkom Group.

Baca Selengkapnya

Telkomsel Hadirkan Showcase 5G di PON XXI Aceh-Sumut 2024

5 hari lalu

Telkomsel Hadirkan Showcase 5G di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Tujuannya untuk memberikan pengalaman teknologi terkini bagi para peserta, pengunjung dan masyarakat sekitar.

Baca Selengkapnya

Telkomsel dan Noice Hadirkan Paket Bundling Noice Premium

6 hari lalu

Telkomsel dan Noice Hadirkan Paket Bundling Noice Premium

Paket ini menggabungkan keunggulan konektivitas broadband dari Telkomsel dan ragam konten podcast dari Noice sehingga pelanggan bisa mengakses audio berkualitas dan inspiratif.

Baca Selengkapnya

AdXelerate: Inovasi Telkom yang Mudahkan Pengusaha Iklan Digital

6 hari lalu

AdXelerate: Inovasi Telkom yang Mudahkan Pengusaha Iklan Digital

Solusi bagi pengusaha melakukan promosi iklan digital lebih tepat sasaran dan efisien.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka

7 hari lalu

KPK Periksa Mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka, Bachtiar Rosyidi.

Baca Selengkapnya

Telkomsel Perkuat Transformasi Digital melalui Kampanye #PastiAdaSolusi Berani Jadi Lebih

8 hari lalu

Telkomsel Perkuat Transformasi Digital melalui Kampanye #PastiAdaSolusi Berani Jadi Lebih

Telkomsel meluncurkan kampanye baru #PastiAdaSolusi Berani Jadi Lebih yang menekankan komitmen mendukung transformasi digital dengan solusi inovatif berbasis teknologi terkini, membantu pelaku bisnis menghadapi tantangan dan mencapai pertumbuhan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

Telkomsel Gelar Poin Festival Roadshow di Empat Kota

9 hari lalu

Telkomsel Gelar Poin Festival Roadshow di Empat Kota

Telkomsel menggelar Poin Festival Roadshow di empat kota besar di Indonesia dalam rangkaian merayakan momen hari pelanggan nasional 2024.

Baca Selengkapnya