Sidang Pleidoi Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo di Perkara Korupsi Bansos Sempat Molor

Senin, 3 Juni 2024 13:12 WIB

Direktur Utama PT. Bhanda Ghara Reksa (persero), Muhammad Kuncoro Wibowo, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jumat, 6 Oktober 2023. Muhammad Kuncoro Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial RI Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) beras dengan agenda pembelaan dari terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat molor.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakpus, Kuncoro dijadwalkan membacakan pledoi pada Senin, 3 Juni 2024 pukul 10.00 di Ruang Sarwata lantai tiga. Pantauan Tempo, tempat sidang ternyata berpindah ke ruang Prof. Kusuhatmajaya di lantai satu.

Hingga pukul 11.09, sidang lanjutan Kuncoro Wibowo belum dimulai. Majelis hakim PN Jakpus masih menangani perkara kasus tindak pidana korupsi lainnya. Terdakwa juga belum nampak batang hidungnya.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Kuncoro terkait penyalahgunaan wewenang dengan merekayasa pekerjaan dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada menjadi konsultan PT Bhanda Ghara Reksa dalam penyaluran bansos oleh Kementerian Sosial. Perbuatan Kuncoro dinilai merugikan negara sejumlah Rp127 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo berupa penjara pidana selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan,” kata jaksa, Rabu, 29 Mei 2024

Advertising
Advertising

Kuncoro dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan korupsi yang dilakukan selama periode pandemi COVID-19 juga menjadi pertimbangan memberatkan.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara keseluruhan,” imbuh jaksa.

Oleh karena itu, Kuncoro dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

FAUZI IBRAHIM

Pilihan Editor: Saksi Sebut Uang Staf Dipotong Sampai 50 Persen untuk Kebutuhan Syahrul Yasin Limpo

Berita terkait

Sepak Terjang Bisnis Kuncoro Wibowo, Dari Toko Kelontong hingga Kembangkan ACE Hardware

10 hari lalu

Sepak Terjang Bisnis Kuncoro Wibowo, Dari Toko Kelontong hingga Kembangkan ACE Hardware

Sebelum mengambangkan ACE Hardware di Indonesia, Kuncoro Wibowo memulai sepak terjang bisnisnya dari toko kelontong kecil.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Baru Ada Satu Sprindik di Kasus Korupsi Bansos Presiden

47 hari lalu

KPK Sebut Baru Ada Satu Sprindik di Kasus Korupsi Bansos Presiden

KPK tengah mengusut dugaan korupsi bansos presiden pada Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bansos Presiden, KPK Masih Cari Alat Bukti untuk Jerat Tersngka Lain

47 hari lalu

Korupsi Bansos Presiden, KPK Masih Cari Alat Bukti untuk Jerat Tersngka Lain

Pada dugaan korupsi Bansos Presiden, KPK baru menetapkan satu tersangka, yaitu Ivo Wongkaren

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Lima Lokasi Terkait Korupsi Bansos Presiden

57 hari lalu

KPK Geledah Lima Lokasi Terkait Korupsi Bansos Presiden

KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi bansos presiden

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Jumlah Bansos Presiden yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket

5 Juli 2024

KPK Sebut Jumlah Bansos Presiden yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket

KPK sedang menyidik dugaan korupsi bansos presiden pada Kementerian Sosial yang disalurkan saat pandemi Covid-19

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Isi Paket Bansos Presiden untuk Covid-19 yang Diduga Dikorupsi

29 Juni 2024

KPK Ungkap Isi Paket Bansos Presiden untuk Covid-19 yang Diduga Dikorupsi

Penyidikan korupsi paket bansos presiden ini pengembangan dari perkara korupsi distribusi beras bansos di Kementerian Sosial

Baca Selengkapnya

Korupsi Bansos Covid-19, Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Bui

10 Juni 2024

Korupsi Bansos Covid-19, Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun terhadap Kuncoro Wibowo, terdakwa korupsi bansos Covid-19.

Baca Selengkapnya

Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Jalani Sidang Putusan Perkara Korupsi Bansos Covid-19 Hari Ini

10 Juni 2024

Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Jalani Sidang Putusan Perkara Korupsi Bansos Covid-19 Hari Ini

Dalam perkara korupsi bansos Covid-19 ini, Kuncoro Wibowo dituntut 9 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bansos Covid-19, Kuncoro Wibowo Disebut Kesal dengan Usulan Penurunan Harga Konsultasi

19 Maret 2024

Korupsi Bansos Covid-19, Kuncoro Wibowo Disebut Kesal dengan Usulan Penurunan Harga Konsultasi

Direktur Utama PT BGR Kuncoro Wibowo didakwa merekayasa pekerjaan konsultasi untuk penyaluran beras bansos saat pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

719 Narapidana Lapas Tangerang Ikut Pemilu 2024, Mantan Mensos Juliari Batubara Nyoblos di TPS 902

14 Februari 2024

719 Narapidana Lapas Tangerang Ikut Pemilu 2024, Mantan Mensos Juliari Batubara Nyoblos di TPS 902

Narapidana Lapas Tangerang yang tidak memiliki hak suara Pemilu 2024 berjumlah 119 orang, 55 di antaranya warga negara asing.

Baca Selengkapnya