Bupati Langkat Divonis Bebas dari Perkara TPPO, JPU Akan Ajukan Kasasi

Selasa, 9 Juli 2024 19:49 WIB

Terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Okrober 2022. Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp572juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menjatuhkan vonis bebas kepada bekas Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. "Iya dinyatakan bebas, tapi saya dengar JPU akan kasasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada Tempo via sambungan telepon, Senin malam, 8 Juli 2024.

Terbit sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia terjerat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Terbit diduga menjadi otak dari pembuatan terungku dengan dalih tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Padahal Terbit diketahui tidak memiliki izin untuk menjalankan rehabilitasi.

Jaksa menilai Terbit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana termuat di Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Namun majelis hakim menyatakan dalam putusannya, 8 Juli 2024 pada pukul 16:00, bahwa Terbit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana apa yang didakwakan JPU.

Dalam laporan majalah Tempo 12 Maret 2022, Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat itu mengatakan dalam pertemuan dengan Menkopolhukam, bahwa telah terjadi kejatan berat dan pelanggaran kemanusian terhadap ratusan orang yang pernah menghuni kerangkeng di rumah Terbit.

Ada tiga penghuni tewas selama mendekam di kerangkeng milik Terbit. Fakta tersebut diungakapkan oleh Komnas HAM dan LPSK setelah mengunjungi kerangkeng milik Terbit pada 26 - 27 Januari 2022.

Advertising
Advertising

Pengungkapan kerangkeng di rumah Terbit semula terbongkar saat polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten langkat, Sumut pada 19 Januari 2022. Dari penggeledahan itulah polisi menemukan kerangkeng manusia di belakang rumah terbit.

Pilihan Editor: Geledah Rumah Eks Bupati Langkat di Kasus TPPU, KPK Temukan Bukti soal Aliran Duit

Berita terkait

Alasan Brunei Darussalam Masuk Daftar Hitam Pemerintah Amerika Serikat

1 hari lalu

Alasan Brunei Darussalam Masuk Daftar Hitam Pemerintah Amerika Serikat

AS menganggap negara-negara di Tingkat 3 termasuk Brunei Darussalam tidak berbuat cukup banyak untuk bertindak melawan perdagangan manusia (TPPO).

Baca Selengkapnya

Modus TPPO ke Kamboja, Korban Diiming-imingi Kerja di Perusahaan atau Restoran dengan Gaji Besar

1 hari lalu

Modus TPPO ke Kamboja, Korban Diiming-imingi Kerja di Perusahaan atau Restoran dengan Gaji Besar

Para calon pekerja migran ilegal itu mengaku mendapatkan tawaran pekerjaan di Kamboja sebagai karyawan perusahaan dan pramusaji.

Baca Selengkapnya

Sindikat TPPO di Myanmar Minta Tebusan Rp 550 Juta ke Keluarga Korban di Sukabumi

3 hari lalu

Sindikat TPPO di Myanmar Minta Tebusan Rp 550 Juta ke Keluarga Korban di Sukabumi

Sejumlah warga Kabupaten Sukabumi menjadi korban TPPO dan disekap di Myanmar. Mereka dijanjikan bekerja di bisnis kripto di Thailand.

Baca Selengkapnya

WNI Bekerja Jadi Scammer Online di Myanmar, Migrant Care Minta Pemerintah Efektifkan Gugus Tugas TPPO

4 hari lalu

WNI Bekerja Jadi Scammer Online di Myanmar, Migrant Care Minta Pemerintah Efektifkan Gugus Tugas TPPO

Migrant Care mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan preventif setelah ramai kasus TPPO di Myanmar.

Baca Selengkapnya

Kemenlu Jekaskan Mekanisme Pemulangan WNI Korban TPPO di Luar Negeri

4 hari lalu

Kemenlu Jekaskan Mekanisme Pemulangan WNI Korban TPPO di Luar Negeri

Kemenlu mengatakan terdapat dua mekanisme pemulangan WNI korban TPPO di luar negeri. Tidak selalu jadi korban TPPO.

Baca Selengkapnya

Fakta WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar: Kerja 15 Jam, Dipukul dan Disetrum

4 hari lalu

Fakta WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar: Kerja 15 Jam, Dipukul dan Disetrum

Sejumlah Sukabumi dikonfirmasi menjadi korban TPPO atau perdagangan orang di Myanmar.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dinilai Lamban Tangani WNI Korban TPPO di Myanmar

4 hari lalu

Pemerintah Dinilai Lamban Tangani WNI Korban TPPO di Myanmar

Pluhan warga Indonesia yang diduga menjadi korban TPPO saat ini tersandera di Myanmar. Mereka dipekerjakan secara paksa dan mendapat siksaan.

Baca Selengkapnya

Mahasiswi Unsoed Laporkan Kekerasan Seksual, Polresta Banyumas Periksa 10 Orang

4 hari lalu

Mahasiswi Unsoed Laporkan Kekerasan Seksual, Polresta Banyumas Periksa 10 Orang

Polresta Banyumas telah memeriksa 10 orang dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan terhadap mahasiswi Unsoed.

Baca Selengkapnya

Bebas Visa Sesama ASEAN, Ini Rute yang Kerap Dipakai Mengirim WNI ke Myawaddy Myanmar

5 hari lalu

Bebas Visa Sesama ASEAN, Ini Rute yang Kerap Dipakai Mengirim WNI ke Myawaddy Myanmar

Sejumlah WNI diduga terjebak menjadi pekerja online scammer di wilayah konflik Myawaddy Myanmar.

Baca Selengkapnya

BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

6 hari lalu

BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhi bandar narkoba itu vonis 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Baca Selengkapnya