5 Alasan Hakim PN Bandung Eman Sulaeman Menangkan Praperadilan Pegi Setiawan
Reporter
Hendrik Khoirul Muhid
Editor
S. Dian Andryanto
Rabu, 10 Juli 2024 07:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim tunggal Eman Sulaeman mementahkan penetapan tersangka terhadap Pegi dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun lalu.
“Mengabulkan permohonan praperadilan termohon untuk seluruhnya,” kata Eman Sulaeman saat membacakan sidang putusan praperadilan di Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Atas keputusan tersebut, Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Barat diminta menghentikan penyelidikan dan membebaskan Pegi. Hakim PN Bandung juga memerintahkan pemulihan hak Pegi dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.
Berikut poin-poin yang membuat Hakim PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan:
1. Penetapan tersangka Pegi cacat hukum
Eman Sulaeman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.
2. Polda Jawa Barat tak bisa menunjukkan dua alat bukti
Eman menyatakan Polda Jabar tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi.
“Menimbang oleh karena fakta persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka maka menurut hakim penetapan tersangka tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” kata Eman.
3. Polisi tidak pernah memeriksa Pegi
Polisi, kata Eman, tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka selama delapan tahun terakhir. Hal itu melanggar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014 yang mewajibkan adanya pemeriksaan.
Hakim menyebutkan, penyidik Polda Jawa Barat baru menetapkan status tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 21 Mei 2024. Tersangka kemudian diperiksa tanggal 22 Mei 2024 dan dilanjutkan pada 12 Juni 2024.
“Hakim tidak sependapat dengan termohon dengan bukti pemohon yang menunjukkan cukup dengan 2 alat bukti tanpa harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu,” kata Eman.
4. Penetapan DPO Pegi tidak sah
Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Pegi juga tidak sah menurut hukum karena alasan yang sama. Eman menilai Polda Jawa Barat tidak menjelaskan bukti yang rinci mengenai 2 alat bukti untuk menjerat Pegi.
Tim dari Polda Jawa Barat hanya mengatakan ada 2 alat yang cukup dan hanya mendatangkan 1 saksi ahli. “Fakta di persidangan tidak ada alat bukti yang cukup,” kata Eman.
5. Penetapan DPO Pegi tak didasarkan pemanggilan tersangka
Hakim dalam pertimbangannya juga mempersoalkan penetapan status pencarian pada Pegi yang diterbitkan pada 15 September 2016 yang tidak didasarkan pada pemanggilan tersangka. Sementara penyidik polisi beralasan tidak memerlukan surat pemanggilan. Penyidik memang sempat mencari Pegi Setiawan di rumah ibu kandungnya, itu pun tanpa membawa surat panggilan.
“Tidak ada satu pun bukti surat panggilan pada pemohon sehingga yang bersangkutan tidak mengetahui dirinya DPO,” kata Eman.
Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dua buronan lainnya adalah Dani dan Andi. Akan tetapi, setelah penangkapan Pegi, polisi menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara.
Pencarian terhadap Pegi Setiawan dilakukan setelah kisah pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu diangkat menjadi film. Berdasarkan temuan Tempo, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Di antaranya adalah perubahan bukti visum dan tak adanya bekas luka tusukan terhadap keduanya seperti yang diklaim oleh polisi.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | ADVIST KHOIRUNNIKMAH | AHMAD FIKRI
Pilihan Editor: Profil Hakim PN Bandung yang Menangkan Pegi Setiawan, Ini Kasus-kasus yang Ditangani Eman Sulaeman