Hakim Eman Sulaeman Bebaskan Pegi Setiawan, Sebelumnya Pernah Vonis Wali Kota Cimahi Penyuap Penyidik KPK

Kamis, 11 Juli 2024 09:24 WIB

Hakim tunggal Eman Sulaeman (tengah) memeriksa berkas saat sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2024. ANTARA/Novrian Arbi

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Eman Sulaeman mendapatkan sorotan publik setelah menanggalkan status tersangka Pegi Setiawan dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun silam,

Dalam putusannya, Eman Sulaeman menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Barat adalah cacat secara hukum.

Eman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah karena polisi sebelumnya tidak pernah memeriksa Pegi sebagai saksi atau calon tersangka. Selain itu, Polda Jawa Barat juga tidak dapat menunjukkan dua alat bukti yang diperlukan untuk menjerat Pegi.

“Permohonan dari pemohon, praperadilan seluruhnya dikabulkan,” kata Eman dalam sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024.

Dengan dikabulkannya putusan itu, Eman pun menyatakan sidang praperadilan telah selesai. Karena itu dia memerintahkan Polda Jawa Barat segera membebaskan Pegi dan memulihkan nama baiknya.

Advertising
Advertising

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata dia.

Menurut majelis hakim, tindakan Polda Jawa Barat (Jabar) dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau yang dikenal dengan kasus Vina Cirebon, tidak sesuai dengan prosedur. Oleh karena itu majelis hakim menyatakan hal tersebut tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ujar Eman.

Eman Sulaeman memang dikenal tegas dalam menangani perkara. Sebelumnya, ia menangani perkara Eks Wali Kota Cimahi yang menyuap eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Dalam perkara tersebut, Eman memvonis mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta setelah terbukti menyuap Robin. "Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan,” ujar Eman dalam sidang pada 10 April 2023.

Sebelumnya, Ajay diputuskan bersalah menerima gratifikasi terkati pembangunan Rumah Sakit Bunda di Kota Cimahi pada Agustus 2021. Dia divonis 2 tahun penjara. Namanya ikut terseret dalam kasus Robin. Dalam dakwaan untuk Robin, dia disebut memberikan uang Rp 507 juta kepada Robin untuk mengurus perkaranya.

Saat itu juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik KPK menemukan fakta hukum dalam persidangan Robin Pattuju. Penyidik, kata dia, juga menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan.

Dugaan dalam kasus ini, kata dia, adalah penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus, serta advokat Maskur Husain. Robin divonis 11 tahun penjara karena terbukti menerima suap untuk mengurus perkara yang ditangani KPK.

Tak hanya itu, Eman Sulaeman juga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, dalam kasus persengkongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ucap Eman Sulaeman dalam sidang pada 12 Oktober 2022.

SUKMA KANTHI NURANI | M ROSSENO AJI | PUTRI SAFIRA PITALOKA | MELYNDA DWI PUSPITA | IQBAL MUHTAROM

Pilihan Editor: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Patujju Divonis 11 Tahun Penjara

Berita terkait

49 Petugas Imigrasi Malaysia Ditangkap karena Terlibat Perdagangan Orang Asing, Termasuk WNI

3 jam lalu

49 Petugas Imigrasi Malaysia Ditangkap karena Terlibat Perdagangan Orang Asing, Termasuk WNI

Sebanyak 49 petugas Departemen Imigrasi Malaysia ditangkap oleh lembaga antirasuah terkait sindikat perdagangan orang yang bawa pekerja asing ilegal

Baca Selengkapnya

Cerita Gazalba Saleh Bisa Beli Tanah dan Rumah dari Hasil Penjualan Batu Permata

4 jam lalu

Cerita Gazalba Saleh Bisa Beli Tanah dan Rumah dari Hasil Penjualan Batu Permata

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menginvestasikan uang hasil penjualan batu permata ke bisnis tambang. Bisa beli tanah dan rumah.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

5 jam lalu

Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

KPK kembali memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud sebagai saksi dalam kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba .

Baca Selengkapnya

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

9 jam lalu

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

Skema dugaan korupsi yang dilakukan Budi Said diungkap Andik saat menjadi saksi pada sidang korupsi pembelian emas Antam pada Selasa lalu.

Baca Selengkapnya

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

1 hari lalu

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

1 hari lalu

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

Pemeriksaan ketujuh pengurus Pokmas di Malang ini terkait dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur

Baca Selengkapnya

Penyidik KPK Limpahkan Kasus Dugaan Suap Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ke JPU

2 hari lalu

Penyidik KPK Limpahkan Kasus Dugaan Suap Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara ke JPU

KPK menyatakan telah melimpahkan kasus Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu ke Jaksa Penuntut Umum. Ia menjadi tersangka atas suap terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

2 hari lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut proses penyidikan yang dilakukan penyidik (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak lazim. Sebab, kata dia, sangkaan gratifikasi dari Ahmad Riyadh muncul saat masa penahanannya akan berakhir.

Baca Selengkapnya

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

2 hari lalu

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Belum tuntas kasus pembunuhan Vina, publik menyoroti pengungkapan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Baca Selengkapnya

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

3 hari lalu

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.

Baca Selengkapnya