Pengacara Bantah Tiko Aryawardhana Lakukan Penggelapan Uang
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 12 Juli 2024 07:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Irfan Aghasar, pengacara Tiko Aryawardhana, membantah kabar soal kliennya menggelapkan uang Rp 6,9 miliar. Dia mengatakan aliran uang yang dituduh untuk keperluan pribadi Tiko tetap digunakan sesuai kepentingan perusahaan.
"Semua kebutuhan untuk modal usaha. Kami satu per satu membuktikan aliran dananya ini terbukti dalam rekening koran," ucap Irfan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2024.
Dia menjelaskan, penggelapan uang yang dituduhkan itu untuk menggerakkan usaha bersama dengan mantan istri Tiko, yaitu Arina Winarto. Usaha mereka sudah berbadan hukum bentuk PT (Perseroan Terbatas) yang bergerak di bidang restoran.
Pengelola usaha dari posisi direktur, komisaris, dan pemegang saham diisi oleh internal keluarga Tiko dan Arina. Namun sekarang perusahaan itu sudah berakhir sejak 2019.
"Tidak tidak ada pihak lain yang dilibatkan dalam perusahaan ini," kata Irfan.
Prinsip usaha tersebut juga dijalankan secara kekeluargaan sehingga pelaporan yang dibuat juga tidak seresmi pada sebuah PT. Walau begitu, Tiko Aryawardhana disebut rutin memberi laporan keuangan usaha.
Bahkan sampai usaha tutup, Irfan mengklaim Tiko tetap bertanggungjawab. Sedangkan mantan istrinya, Arina disebut lepas tangan.
Adanya kasus dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar ini, kata Irfan, justru dipertanyakan apabila menuntut pertanggungjawaban secara profesional. "Kenapa tidak dari dulu pada saat pelaporan itu. Itu semua yang jadi bahan masukan proses penyidikan," ucapnya.
Sebelum masalah ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Tiko Aryawardhana diduga belum ada mediasi dengan Arina Winarto. Namun dia berharap persoalan ini tetap bisa menyepakati perdamaian dengan win-win solution.
Pilihan Editor: Eks Bupati Temanggung Buka Suara Usai Dilaporkan ke Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah