Sidang Tuntutan Jemmy Sutjiawan Batal Lagi, Jaksa Belum Siap

Reporter

Magang KJI

Editor

Febriyan

Jumat, 12 Juli 2024 16:52 WIB

Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan (kiri) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 11 September 2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan sebagai tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan program Bakti Kominfo di lingkungan Kemenkominfo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang tuntutan terhadap terdakwa perkara korupsi Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jemmy Sujiawan, kembali tertunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum menyiapkan materi tuntutan.

“Kami belum siap materinya” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.

Jemy Sujiatwan tak berkomentar saat ditanya hakim soal penundaan ini. Majelis hakim pun mengultimatum jaksa agar menyiapkan materi pada sidang berikutnya yang akan berlangsung pada Selasa, 16 Juli 2024.

“Saudara terdakwa harus bersabar dengan penuntut umum yang masih menyusun tuntutan, ini penundaan terakhir,” kata hakim.

Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya. Sidang tuntutan terhadap Jemmy seharusnya berlangsung pada Selasa lalu, 9 Juli 2024. Majelis hakim menunda pembacaan tuntutan karena JPU menyatakan belum menyiapkan tuntutannya.

Advertising
Advertising

Jemmy Sutjiawan merupakan Direktur Utama PT Sansaine Exindo. Perusahaan itu menjadi subkontraktor dalam proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo Paket 1 dan 2 yang dimenangi oleh konsorsium PT Fiberhome, PT Telkom Infra dan PT Multi Trans Data.

Dalam dakwaan jaksa, Jemmy disebut melakukan perbuatan melawan hukum karena uang sebesar US $ 2,5 juta kepada Komisaris PT Solitech Media Sinergy Iwan Hermawan. Uang itu disebut sebagai biaya komitmen atau commitment fee agar PT Sansaine Exindo menjadi subkontraktor proyek tersebut. Penyerahan uang, menurut dakwaan jaksa, melalui orang kepercayaan Iwan, Windi Purnama.

Tak hanya itu, Jemmy juga disebut ikut membayar hotel tim Bakti Kominfo saat kunjungan ke Barcelona, Spanyol. Jemmy disebut membayar sebesar Rp 452,5 juta.

Iwan dan Windi sudah mendapat vonis dalam kasus ini. Iwan divonis 6 tahun penjara, membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 7 miliar. Sedangkan Windi Purnama divonis penjara 3 tahun dan membayar denda Rp 500 juta.

Selain ketiga orang itu, Kejaksaan Agung juga telah menjerat para tersangka lainnya. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvanno Hatorangan; Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Menteri Kominfo, Johnny Gerald Plate; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai korupsi yang dilakukan Jemmy Sutjiawan cs ini merugikan negara hingga Rp 8,03 triliun.

MAULANI MULIANINGSIH

Berita terkait

Profil Usman Kansong yang Mundur dari Kementerian Komunikasi

35 hari lalu

Profil Usman Kansong yang Mundur dari Kementerian Komunikasi

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mundur dari jabatannya.

Baca Selengkapnya

Feriandi Mirza Divonis 5 Tahun Penjara di Perkara Korupsi BTS 4G Kominfo

45 hari lalu

Feriandi Mirza Divonis 5 Tahun Penjara di Perkara Korupsi BTS 4G Kominfo

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Feriandi Mirza dalam perkara korupsi pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.

Baca Selengkapnya

MA Sunat Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo di Kasus Korupsi BTS dari 18 Jadi 10 Tahun Penjara

53 hari lalu

MA Sunat Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo di Kasus Korupsi BTS dari 18 Jadi 10 Tahun Penjara

Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya memotong hukuman penjara Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif di kasus korupsi BTS.

Baca Selengkapnya

Jemmy Sutjiawan Akui Beri US$ 2,5 Juta ke Irwan Hermawan, Tapi...

57 hari lalu

Jemmy Sutjiawan Akui Beri US$ 2,5 Juta ke Irwan Hermawan, Tapi...

Jemmy Sutjiawan mengakui pemberian uang US$ 2,5 juta ke Irwan Hermawan, tapi membantah uang itu sebagai commitment fee.

Baca Selengkapnya

Proyek BTS 4G Kominfo, Direktur Utama PT Sansaine Exindo Akui Berikan Uang

58 hari lalu

Proyek BTS 4G Kominfo, Direktur Utama PT Sansaine Exindo Akui Berikan Uang

Jemmy Sutjiawan menyesali keterlambatan penyelesaian proyek BTS 4G Kominfo yang seharusnya sudah bisa dimanfaatkan pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kapal LCT Cita XX Pengangkut BTS BAKTI Kominfo Hilang di Papua, Kabar Terakhir Berlayar Dekat Pesisir

58 hari lalu

Kronologi Kapal LCT Cita XX Pengangkut BTS BAKTI Kominfo Hilang di Papua, Kabar Terakhir Berlayar Dekat Pesisir

Kapal LCT Cita XX pengangkut BTS milik BAKTI yang hilang kontak di Papua, masih belum ditemukan. Menkominfo minta utamakan keselamatan ABK.

Baca Selengkapnya

Menkominfo Budi Arie Desak Tim SAR Cari 12 Awak Kapal Pengangkut BTS yang Hilang di Papua

58 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Desak Tim SAR Cari 12 Awak Kapal Pengangkut BTS yang Hilang di Papua

Saya perintahkan BAKTI Kominfo melakukan upaya pencarian semaksimal mungkin," kata Budi Arie.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Pejabat Pembuat Komitmen Kominfo Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

18 Juli 2024

Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Pejabat Pembuat Komitmen Kominfo Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jaksa menuntut eks pejabat pembuat komitmen Kementerian Kominfo dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya

Bekas Anak Buah Johnny G. Plate Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

18 Juli 2024

Bekas Anak Buah Johnny G. Plate Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa menuntut Tenaga Ahli Menteri Kominfo, Walbertus Natalius Wisang dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bakti Kominfo, Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

18 Juli 2024

Korupsi Bakti Kominfo, Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Feriandi Mirza, 6 tahun penjara

Baca Selengkapnya