Daftar Kejanggalan Sidang Kasus Kerangkeng Manusia eks Bupati Langkat, dari Perilaku Jaksa hingga Putusan Hakim

Jumat, 12 Juli 2024 17:11 WIB

Kondisi kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Care melaporkan adanya temuan kerangkeng manusia di halaman belakang rumah Teguh Rencana yang kini menjadi tersangka setelah terjaring OTT KPK. Dok. Migrant Care

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM) menyoroti putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat yang membebaskan eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana dalam kasus kerangkeng manusia.

"Pertama, kami menilai adanya kejanggalan saat persidangan," kata Koordinator Komisi Untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya Saputra dalam keterangan resmi pada Jumat, 12 Juli 2024.

Sebagai informasi, KontraS adalah salah satu anggota TAP-HAM. Selain itu, ada pula KontraS Sumatera Utara dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).

Dimas mengungkap daftar kejanggalan itu:

Pertama, penundaan sidang sebanyak 13 kali. Di antaranya ada penundaan pembacaan tuntutan yang sebanyak lima kali.

Advertising
Advertising

"Bahkan terdapat justifikasi untuk melakukan penundaan pembacaan surat tuntutan, dengan alasan tuntutan belum siap sehingga tidak dapat dibacakan," tutur Dimas.

TAP-HAM menilai, perilaku jaksa penuntut umum (JPU) yang terus menunda-nunda persidangan jelas mencerminkan sikap tidak profesional. Selain itu, dia menyebut Cana sempat dua kali mangkir saat tuntutan akan dibacakan.

Menurut TAP-HAM, ini bertentangan dengan Pasal 50 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP). Beleid itu mengamanatkan agar seorang tersangka atau terdakwa dapat menjalani proses hukum dengan segera tanpa penundaan yang tak beralasan (undue delay).

"Dengan adanya undue delay, pengadilan seakan-akan tidak menganggap serius kasus TPPO," ujar Dimas.

Kedua, TAP-HAM juga menyayangkan putusan hakim yang mengabaikan kondisi korban. Ini terlihat dari tidak dikabulkannya restitusi oleh hakim.

"Kondisi tersebut menambah catatan buruk terkait dengan penegakan hukum TPPO dan juga upaya pemulihan korban oleh negara," kata Ketua PBHI Julius Ibrani.

Ketiga, TAP-HAM mencatat proses persidangan berjalan dengan sangat panjang. Dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Stabat, disebutkan total persidangan 321 hari.

Padahal, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan, penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat pertama paling lambat dalam waktu lima bulan.

"Sehingga tidak sesuai dengan asas yaitu contante justitie atau peradilan seharusnya berlangsung cepat, sederhana, dan dengan biaya ringan karena tidak kunjung memberikan kepastian hukum bagi korban," ucap Julius.

Keempat, TAP-HAM menyoroti putusan lain yang berhubungan dengan kasus ini, yakni perkara nomor 467/Pid.B/2022/PN Stb yang melibatkan anak Cana, Dewa Perangin Angin, dan Hendra Subakti. Dalam putusannya, hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati.

Padahal, kata Julius, tindakan yang dilakukan keduanya berada di kerangkeng manusia yang berada di halaman Cana. Apabila melihat dari lokasi kejadiannya, menurut dia, tidak mungkin politikus Partai Golkar ini tidak mengetahui adanya tindakan penganiayaan tersebut.

"Kami menilai bahwa sangatlah ganjil apabila aktor intelektual dari perkara TPPO ini justru diputus bebas," ucap Julius.

Oleh sebab itu, TAP-HAM mendesak agar:

1. Tim Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan upaya hukum kasasi Mahkamah Agung dengan tetap memasukkan substansi mengenai permohonan restitusi korban sebagai salah satu memori pokok dalam memori kasasi;

2. Komnas HAM untuk dapat memberikan pendapat di dalam proses peradilan, karena dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran HAM yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang yang merupakan bagian dari pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana mandat UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM;

3. Komisi Kejaksaan memanggil dan meminta keterangan kepada Jaksa yang melakukan undue delay serta melakukan pemeriksaan sehubungan dengan perilaku dan/atau dugaan pelanggaran peraturan kejaksaan;

4. Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara, serta menyelidiki adanya dugaan pelanggaran etik dalam kasus kerangkeng manusia ini.

Pilihan Editor: Harta Kekayaan 3 Hakim yang Bebaskan Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia

Berita terkait

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

18 jam lalu

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) merespons sikap KY yang umumkan sanksi terhadp hakim yang bebaksn Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

PBHI Sebut Seleksi Calon Pimpinan 2024 Dinodai Peserta dari Internal KPK

2 hari lalu

PBHI Sebut Seleksi Calon Pimpinan 2024 Dinodai Peserta dari Internal KPK

PBHI menilai bahwa seleksi Capim KPK periode 2024-2029 dinodai oleh peserta dari Internal KPK sendiri.

Baca Selengkapnya

KontraS: Pembentukan Komcad Justru Tambah Konflik Horizontal Masyarakat IKN

3 hari lalu

KontraS: Pembentukan Komcad Justru Tambah Konflik Horizontal Masyarakat IKN

Pembentukan Komcad di IKN dianggap menambah ketegangan dan konflik horizontal di masyarakat.

Baca Selengkapnya

PBHI Menilai 3 Calon Pimpinan dari Internal KPK Bermasalah

4 hari lalu

PBHI Menilai 3 Calon Pimpinan dari Internal KPK Bermasalah

PBHI menilai tiga calon pimpinan dari internal KPK yang lolos seleksi ke tahap wawancara sebagai sosok yang bermasalah.

Baca Selengkapnya

Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

5 hari lalu

Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

Juru Bicara MA Suharto mengatakan calon hakim agung itu sejatinya hanya untuk mengganti hakim agung yang purnabakti.

Baca Selengkapnya

Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

5 hari lalu

Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

PBHI memberikan catatan terhadap 8 hakim yang lolos penelusuran rekam jejak untuk menjadi Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

5 hari lalu

Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

Komisi III DPR menemukan dua dari 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM terbukti tidak memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

5 hari lalu

Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

Komisi Yudisial (KY) berinisiatif menyelidiki vonis Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Toni Tamsil.

Baca Selengkapnya

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

5 hari lalu

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.

Baca Selengkapnya

MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

9 hari lalu

MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

KY merespons MA yang menunggu proses kasasi untuk membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim terhadap usulan pemberhentian hakim yang membebaskan Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya