Janji Kapolri Listyo Sigit dalam Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina
Reporter
Antara
Editor
Sapto Yunus
Kamis, 18 Juli 2024 13:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan hasil pengusutan kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, akan disampaikan secara transparan. Dia mengatakan saat ini aparat kepolisian sedang mendalami kasus pembunuhan yang terjadi pada Agustus 2016 tersebut.
"Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada,” ujarnya.
Meskipun kasus tersebut terjadi delapan tahun lalu, Kapolri menegaskan aparat kepolisian memiliki kewajiban mendalaminya dan memastikan seluruh fakta yang ada akan disampaikan kepada publik.
"Pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," ujar Kapolri.
Vina Dewi Arsita, remaja putri asal Cirebon, dibunuh bersama kekasihnya bernama Muhammad Rizky atau Eky pada 27 Agustus 2016. Pada 21 Mei 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang diduga sebagai otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Namun, pada 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Bareskrim Polri memberikan asistensi ke Polda Jawa Barat mengenai penanganan kasus pembunuhan Vina usai penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinyatakan tidak sesuai hukum oleh PN Bandung. Polri juga membuka ruang bagi masyarakat memberikan masukan mengenai proses penanganan kasus pembunuhan ini.
Anggota DPR Minta Penyidik Polri Gunakan SCI
Adapun Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Adang Daradjatun meminta Mabes Polri meningkatkan penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan mengedepankan scientific crime investigation (SCI) sebagaimana arahan Kapolri.