Kronologi Penangkapan Tersangka Jaringan Online Scam Internasional yang Beroperasi di Dubai

Jumat, 19 Juli 2024 17:40 WIB

Konferensi pers kasus penipuan daring internasional dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskim mengungkap adanya jaringan online scam internasional yang dioperasikan dari Dubai. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru berinisial L dalam kasus jaringan online scam internasional yang beroperasi di Dubai.

"Tertangkapnya satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam online scam internasional pada 17 juli dini hari," ujar Kepala Subdirektorat II Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Alfis Suhaili di gedung Bareskim, Jumat, 19 Juli 2024.

L ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta setibanya dari Dubai untuk pulang kampung.

Alfis mengatakan, penangkapan L bermula dari informasi yang didapat National Central Bureau (NCB) Interpol bahwa ada salah satu nama dalam daftar red notice melintas dari Dubai menuju Jakarta. "Setelah dicek benar, dia tersangka yang sudah kami publish di red notice," ujar dia

L adalah perempuan warga Sukabumi, Jawa Barat. Dia berperan sebagai operator scammer di Dubai dengan gaji 3.500 dirham per bulan atau setara sekitar Rp 15 juta.

Advertising
Advertising

L bergabung di jaringan tersebut tidak melalui proses rekrutmen, tapi datang secara mandiri karena ada saudaranya yang bekerja lebih dahulu. Selama bekerja di sana, L kerap mendapat bonus jika memenuhi target tertentu.

Atas tindakannya tersebut, L diduga melanggar Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 dan Pasal 36 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. " Ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun penjara," ujar dia.

Selain L, polisi sudah menetapkan tiga tersangka lain dan ada satu yang berstatus terpidana dalam kasus ini.

Tiga tersangka sebelumnya adalah ZS, warga negara Cina yang berperan sebagai koordinator dari operator di Indonesia; M, WNI yang berperan sebagai perekrut yang akan dipekerjakan ke Dubai; dan H berperan sebagai operator scammer di Dubai.

Sementara satu terpidana yang telah dijatuhi vonis hukuman 3,5 tahun oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial NSS.

Pilihan Editor: KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang

Berita terkait

Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

1 hari lalu

Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.

Baca Selengkapnya

Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

1 hari lalu

Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

Seleb Instagram Jessica Felicia Pardoko berencana mengajukan restorative justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Shalsa.

Baca Selengkapnya

Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

1 hari lalu

Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

Bantah lakukan pencemaran nama baik, tapi belum konfirmasi langsung kebenaran kontennya ke orang yang disebut-sebut terlibat.

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa Selebgram Jessica Felicia soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

1 hari lalu

Polisi Periksa Selebgram Jessica Felicia soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

Azizah Salsha, istri pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan itu melaporkan sejumlah akun media sosial ke Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya

Jalan Panjang Pemberantasan Judi Online, Mengapa Satgas Belum Tangkap Bandar Judinya?

2 hari lalu

Jalan Panjang Pemberantasan Judi Online, Mengapa Satgas Belum Tangkap Bandar Judinya?

Pemberantasan judi online membutuhkan perjalanan panjang. Walau berjuta situs diblokir, bisnis haram ini tetap merajalela di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

2 hari lalu

Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

Judi online menjadi momok dalam beberapa tahun terakhir hingga pemerintah bikin Satgas Judi Online pada Juni 2024 ini. Apa yang sudah dilakukannya?

Baca Selengkapnya

Mencoba Wellness Tourism di Dubai, Ada Spa ala Turki hingga Underwater Yoga

3 hari lalu

Mencoba Wellness Tourism di Dubai, Ada Spa ala Turki hingga Underwater Yoga

Ada beberapa tempat untuk bersantai, memulihkan tenaga, dan bersenang-senang di Dubai, seperti spa mewah dan ret-ret wellness.

Baca Selengkapnya

Menunggu Kabar Pengungkapan Inisial T, Sosok Terduga di Balik Bisnis Judi Online di Indonesia

3 hari lalu

Menunggu Kabar Pengungkapan Inisial T, Sosok Terduga di Balik Bisnis Judi Online di Indonesia

Perbincangan ihwal sosok inisial T yang disebut-sebut sebagai dalang bisnis judi online di Indonesia tiba-tiba hilang sejak awal Agustus lalu.

Baca Selengkapnya

Upaya Berantas Judi Online Senilai Rp 600 Triliun pada Triwulan I 2024, Bentuk Satgas hingga Muncul Inisial T

3 hari lalu

Upaya Berantas Judi Online Senilai Rp 600 Triliun pada Triwulan I 2024, Bentuk Satgas hingga Muncul Inisial T

Maraknya judi online membuat Jokowi akhirnya membentuk Satgas Judi Online di bawah pimpinan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Apa hasilnya?

Baca Selengkapnya

Carut Marut Penyelenggaraan PON Aceh-Sumut, Auditor BPKP Kumpulkan Bukti Layanan Konsumsi Bagi Atlet

4 hari lalu

Carut Marut Penyelenggaraan PON Aceh-Sumut, Auditor BPKP Kumpulkan Bukti Layanan Konsumsi Bagi Atlet

Auditor BPKP mulai melakukan pengawasan terkait pelayanan konsumsi bermasalah dalam PON Aceh-Sumut 2024. Ada catatan buruk PON 2024.

Baca Selengkapnya