Kronologi Penangkapan Tersangka Jaringan Online Scam Internasional yang Beroperasi di Dubai
Reporter
Jihan Ristiyanti
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Jumat, 19 Juli 2024 17:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru berinisial L dalam kasus jaringan online scam internasional yang beroperasi di Dubai.
"Tertangkapnya satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam online scam internasional pada 17 juli dini hari," ujar Kepala Subdirektorat II Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Alfis Suhaili di gedung Bareskim, Jumat, 19 Juli 2024.
L ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta setibanya dari Dubai untuk pulang kampung.
Alfis mengatakan, penangkapan L bermula dari informasi yang didapat National Central Bureau (NCB) Interpol bahwa ada salah satu nama dalam daftar red notice melintas dari Dubai menuju Jakarta. "Setelah dicek benar, dia tersangka yang sudah kami publish di red notice," ujar dia
L adalah perempuan warga Sukabumi, Jawa Barat. Dia berperan sebagai operator scammer di Dubai dengan gaji 3.500 dirham per bulan atau setara sekitar Rp 15 juta.
L bergabung di jaringan tersebut tidak melalui proses rekrutmen, tapi datang secara mandiri karena ada saudaranya yang bekerja lebih dahulu. Selama bekerja di sana, L kerap mendapat bonus jika memenuhi target tertentu.
Atas tindakannya tersebut, L diduga melanggar Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 dan Pasal 36 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. " Ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun penjara," ujar dia.
Selain L, polisi sudah menetapkan tiga tersangka lain dan ada satu yang berstatus terpidana dalam kasus ini.
Tiga tersangka sebelumnya adalah ZS, warga negara Cina yang berperan sebagai koordinator dari operator di Indonesia; M, WNI yang berperan sebagai perekrut yang akan dipekerjakan ke Dubai; dan H berperan sebagai operator scammer di Dubai.
Sementara satu terpidana yang telah dijatuhi vonis hukuman 3,5 tahun oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial NSS.
Pilihan Editor: KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang