Kejati Jabar Terima Surat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan

Jumat, 19 Juli 2024 17:42 WIB

Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Pegi Setiawan alias PS dalam kasus Vina Cirebon dari tim penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Pegi sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhamad Rizky Rudiana alias Eky, sebelum gugatan praperadilannya dikabulkan hakim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, SP3 itu diterima pada Jumat, 12 Juli 2024. "Kita terima tanggal 12, surat penghentikan penyidikan PS itu tanggal 8 Juli," katanya saat dihubungi Tempo via telepon seluler pada Jumat, 19 Juli 2024.

Usai menerima SP3 Pegi, Kejati Jabar, akan mengirimkan nota pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Pegi Setiawan ke penyidik Polda Jabar. "Dalam waktu dekat ya kami akan buatkan notanya," kata Nur.

Tempo sudah melakukan upaya konfirmasi soal penghentian penyidikan kasus Pegi kepada Polda Jawa Barat, yakni kepada Kepala Hubungan Masyarat Komisaris Besar Polisi (Kombes) Jules Abraham Abast dan Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Surawan. Keduanya tidak menjawab pertanyaan yang diajukan Tempo melalui pesan WhatsApp dan tidak mengangkat telepon.

Sebelumnya, Pegi Setiawan bebas dari tahanan Polda Jabar setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan seluruh gugatannya pada Senin, 8 Juli 2024. Dalam putusannya, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah secara hukum.

Advertising
Advertising

Eman dalam putusannya menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka bermasalah karena polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka. Selain itu Polda Jawa Barat juga tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi. "Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.

Pilihan Editor: Pegawai TPST Bantargebang Tewas Terikat dan Kepala Tertutup Karung, Sosoknya Dikenal Pediam dan Tertutup

Berita terkait

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Periksa 12 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana NPCI Jawa Barat, Pinjam Tempat di Solo

3 hari lalu

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Periksa 12 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana NPCI Jawa Barat, Pinjam Tempat di Solo

Kejari Solo hanya meminjamkan tempat untuk tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memeriksa para saksi kasus dugaan penyelewengan dana NPCI.

Baca Selengkapnya

Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

5 hari lalu

Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

I Nyoman Sukena asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara 4 ekor landak Jawa langka.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

6 hari lalu

Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jaksa menilai keterangan saksi yang menyebut kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan tidak cukup kuat

Baca Selengkapnya

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

11 hari lalu

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.

Baca Selengkapnya

Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

17 hari lalu

Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

Seorang musafir dari Kudus mengaku melihat langsung kecelakaan yang menyebabkan Vina dan Eky tewas di Cirebon 2016 lalu

Baca Selengkapnya

Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

19 hari lalu

Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

Sudah 8 tahun, pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri. Bahkan setelah pegi Setiawan dinyatakan bebas, belum ada perkembangan kasus ini.

Baca Selengkapnya

8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

19 hari lalu

8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih jadi misteri. Berikut 3 lokasi TKP pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 8 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

20 hari lalu

8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

8 tahun lalu terjadi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Kasus ini diwarnai misteri hingga saat ini.

Baca Selengkapnya

Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

20 hari lalu

Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

Mabes Polri membentuk tim audit yang memeriksa semua polisi yang menangani kasus Vina dan Eky. Sejumlah polisi telah dijatuhi sanksi.

Baca Selengkapnya

KPK Terbitkan SP3 untuk Kasus Surya Darmadi, Apa Syarat Mendapatkannya?

23 hari lalu

KPK Terbitkan SP3 untuk Kasus Surya Darmadi, Apa Syarat Mendapatkannya?

KPK terbitkan SP3 untuk kasus Surya Darmadi. Apa syarat bisa diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan itu.

Baca Selengkapnya