Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Terbitkan SP3 untuk Kasus Surya Darmadi, Apa Syarat Mendapatkannya?

image-gnews
Terdakwa kasus korupsi perizinan lahan di Indragiri Hulu, Riau Surya Darmadi memasuki ruang sidang. Ia sempat berteriak ke arah wartawan tentang bagaimana Kejaksaan menekan dirinya agar mencabut praperadilan. TEMPO/MIRZA BAGASKARA
Terdakwa kasus korupsi perizinan lahan di Indragiri Hulu, Riau Surya Darmadi memasuki ruang sidang. Ia sempat berteriak ke arah wartawan tentang bagaimana Kejaksaan menekan dirinya agar mencabut praperadilan. TEMPO/MIRZA BAGASKARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penghentian penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait perubahan fungsi hutan dilakukan setelah adanya putusan peninjauan kembali (PK) yang menguntungkan mantan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.

Berdasarkan putusan PK itu, Suheri dinyatakan bebas atas vonis tiga tahun penjara. “Hal ini merupakan konsekuensi logis dari putusan PK dari salah satu terdakwa saudara ST yang dikabulkan. Hakim memutuskan saudara ST ini bebas,” kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Agustus 2024.

Tessa menjelaskan bahwa dengan dibebaskannya Suheri Terta, KPK memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Surya Darmadi.

Namun, Tessa tidak merinci alasan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap Surya Darmadi.

KPK menyatakan kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Riau yang menyeret bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi dihentikan. Hal ini tertuang pada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.

"Dengan ini diberitahukan bahwa pada Hari Jumat, Tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti,” demikian tertulis dalam surat bernomor B/360/DIK.00/23/06/2024, dikutip Senin, 12 Agustus 2024.

Syarat Terbitnya SP3

Dilansir dari business-law.binus.ac.id, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). SP3 ini dikeluarkan setelah ada penetapan tersangka. Dalam KUHAP, aturan mengenai SP3 hanya ditemukan dalam satu pasal, yaitu Pasal 109 ayat (2), yang menyatakan:

“Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka, atau keluarganya.”

Dari ketentuan tersebut, ada tiga alasan utama untuk penerbitan SP3:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Tidak adanya cukup bukti untuk menuntut tersangka, atau bukti yang ada tidak memadai untuk membawa kasus ke pengadilan;

- Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana atau berada di luar yurisdiksi peradilan umum, dengan unsur pidananya sangat tipis, sehingga lebih sesuai dengan ranah hukum perdata;

- Penghentian penyidikan demi hukum karena adanya prinsip *Nebis in idem*, kematian tersangka, atau kadaluarsa sesuai dengan Pasal 78 KUHP.

Ketiadaan cukup bukti berarti penyidik tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ini bisa membingungkan karena, pada tahap penetapan tersangka, penyidik seharusnya sudah memiliki dua alat bukti yang sah. 

Jika alasan kurangnya bukti digunakan, ini berarti ada alat bukti yang dianggap tidak sah oleh penyidik, sehingga diterbitkanlah SP3 dengan pernyataan bahwa bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka tidak sah, tidak tepat, tidak akurat, atau bukan merupakan alat bukti yang sah.

Dilansir dari lbhsembada.id, dalam kasus yang telah diterbitkan SP3, kemungkinan besar penyidik mempertimbangkan salah satu dari tiga alasan yang disebutkan sebelumnya. Namun, kasus tersebut bisa dibuka kembali jika ditemukan novum baru, mengingat bahwa SP3 bersifat sementara dan bukan permanen. Novum dalam konteks ini bukan hanya sekadar alat bukti baru, tetapi harus berupa bukti yang mampu memenuhi unsur-unsur tindak pidana atau bukti baru yang dapat memperkuat dugaan terhadap tersangka.

Hal ini mungkin dilakukan karena secara hukum formal, SP3 tidak termasuk dalam kategori *Nebis in idem*, karena tidak merupakan putusan pengadilan, melainkan hanya keputusan yang diambil karena tidak terpenuhinya syarat formil pada tahap penyidikan.

SUKMA KANTHI NURANI  | MUTIA YUANTISYA

Pilihan Editor: KPK Terbitkan SP3 Kasus Surya Darmadi, Bagaimana Kilas Balik Kasusnya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ubedilah Badrun Sebut Alasan Kaesang Nebeng Jet Pribadi Benarkan Dugaan Gratifikasi

5 jam lalu

Kaesang Pangarep mendatangi gedung KPK, Selasa, 17 September 2024. Foto: Istimewa
Ubedilah Badrun Sebut Alasan Kaesang Nebeng Jet Pribadi Benarkan Dugaan Gratifikasi

Ubedilah Badrun menyebut pengakuan Kaesang Pangarep yang nebeng pesawat jet pribadi temannya membenarkan dugaan adanya gratifikasi.


Hari Kedua KPK di Malang, Periksa 14 Pengurus Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jawa Timur

6 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Hari Kedua KPK di Malang, Periksa 14 Pengurus Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jawa Timur

Selama dua hari di Malang, KPK telah memeriksa 21 pengurus pokmas atau kelompok masyarakat penerima dana hibah APBD Jatim.


Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

9 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

Jokowi menyebut Kaesang ke KPK karena semua warga sama di depan hukum, IM57+ Institute minta motif pemberian tumpangan jet pribadi didalami.


Viral Klarifikasi Kaesang ke KPK Soal Gratifikasi Jet Pribadi: Numpang ke Teman, Bahasa Bekennya Nebeng

10 jam lalu

Ketua Umum terpilih Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep memberikan tanda cinta (love sign) saat pidato politik pertamanya pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Kaesang resmi menggantikan posisi Giring Ganesha yang didapuk menjadi Ketua Umum PSI sejak November 2021 lalu. Giring purna tugas dan diangkat sebagai Dewan Pembina PSI. DOK.TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Viral Klarifikasi Kaesang ke KPK Soal Gratifikasi Jet Pribadi: Numpang ke Teman, Bahasa Bekennya Nebeng

"Numpang ke teman, kalau bahasa bekennya nebeng," kata Kaesang, usai klarifikasi ke KPK soal dugaan gratifikasi gunakan jet pribadi.


Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

10 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

Kaesang menyebut kedatangannya ke KPK bukan sebagai pejabat, tetapi dia menikmati beberapa fasilitas negara. Apa saja?


Pansel Akui Kesulitan Pilih 10 Nama Capim KPK, Ada Peluang Penentuan Lewat Voting

10 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pansel Akui Kesulitan Pilih 10 Nama Capim KPK, Ada Peluang Penentuan Lewat Voting

Pansel akan memilih 10 nama capim KPK dan bakal melaporkan nama-nama tersebut ke Presiden Joko Widodo pada pekan pertama Oktober 2024


KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan, Rugikan Negara Rp 223 Miliar

12 jam lalu

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan, Rugikan Negara Rp 223 Miliar

KPK menahan 4 tersangka korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.


KPK Terima Laporan 3.463 Objek Gratifikasi per Agustus 2024

12 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Terima Laporan 3.463 Objek Gratifikasi per Agustus 2024

Selama 2024, KPK telah menerima 2.975 laporan gratifikasi dengan jumlah 3.463 objek gratifikasi.


KPK Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

12 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

Saat tes wawancara calon pimpinan KPK terungkap ratusan hasil analisis PPATK tak ditindaklanjuti oleh KPK. Nilainya mencapai ribuan triliun.


Panelis Tanya Pahala Nainggolan Soal Kontribusinya Atas Kehancuran KPK

14 jam lalu

Calon pimpinan KPK, Pahala Nainggolan, saat ditemui di Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Panelis Tanya Pahala Nainggolan Soal Kontribusinya Atas Kehancuran KPK

Pahala kaget ditanya oleh panelis soal kontribusinya menjatuhkan martabat KPK. Pahala ditanya saat tes wawancara calon pimpinan KPK.