Advokat Ahmad Riyadh Beberkan Alasan Cabut BAP di Perkara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Selasa, 23 Juli 2024 09:15 WIB

Advokat Ahmad RIyadh dan penyidik KPK Ganda Swastika (kiri), seusai memberikan keterangan saksi di sidang lanjutan terdakwa hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Ahmad Riyadh mengungkap alasannya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di sidang perkara gratifikasi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Dia berdalih pencabutan BAP itu dilakukan karena mengetahui pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak benar seusai mendengar kesaksian Gazalba.

Riyadh mengatakan pada saat pemeriksaan pertama di kantornya di Surabaya, sebelum melakukan penggeledahan, penyidik KPK menyampaikan adanya pesan dari Gazalba kepadanya untuk mengaku telah memberikan uang Rp 500 juta. "Pak Riyadh dimintai tolong untuk membantu Pak Gazalba untuk mengakui pernah kasih uang ke Pak Gazalba," kata Ahmad Riyadh menirukan ucapan penyidik pada saat memberikan kesaksian di sidang gratifikasi Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2024.

Tidak hanya itu, kata Riyadh, penyidik KPK juga memintanya untuk tidak takut dalam memberikan keterangan. "Pak Riyadh tidak usah takut ini kasus gratifikasi, pemberi tidak kena yang kena hanya penerima. Bapak diminta bantu Pak Gazalba," ujarnya menirukan ucapan penyidik KPK.

Dia mengaku bertanya kepada penyidik soal nominal yang diminta Gazalba. Penyidik menjawab pada saat itu Gazalba meminta bantuan untuk mengaku memberi Rp 500 juta atas perintah pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad. Duit itu diserahkan kepada Gazalba melalui Riyadh.

Riyadh mengaku memenuhi permintaan penyidik KPK karena bersumpah atas nama Tuhan bahwa dirinya tidak akan terseret dalam kasus hukum Gazalba. "Kalau seperti itu, saya memang tidak apa-apa, ya silakan tapi nanti ada saatnya. Saya sampaikan begitu," kata Riyadh.

Advertising
Advertising

Ahmad Riyadh merupakan saksi perkara dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Aagung oleh Gazalba Saleh. Gazalba telah didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 62,89 miliar.

Gazalba diduga menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta dan TPPU yanga terdiri atas S$18 ribu atau setara Rp 216,98 juta; Rp 37 miliar, S$1,13 juta setara dengan Rp 13,59 miliar; US$181.100 setara Rp 2 miliar; dan Rp 9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.

Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba ihwal pengurusan perkara kasasi Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017. Duit itu diduga diberikan melalui advokat Ahmad Riyadh.

Pilihan Editor: Puluhan Biduan Depok Tertipu Arisan Bodong, Kerugian Rp3,5 Miliar

Berita terkait

Eks Komisioner Minta Pimpinan KPK Tampil ke Publik di Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang

7 jam lalu

Eks Komisioner Minta Pimpinan KPK Tampil ke Publik di Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang

Kaesang memberi klarifikasi mengenai dugaan gratifikasi yang menyeretnya. Dia mengklaim hanya menebeng pesawat milik temannya.

Baca Selengkapnya

Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

8 jam lalu

Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

KPK memeriksa 35 kelompok masyarakat di Malang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim.

Baca Selengkapnya

Jadi Panelis Eksternal, Laode Syarif Dalami Upaya Calon Perbaiki Dewas KPK

9 jam lalu

Jadi Panelis Eksternal, Laode Syarif Dalami Upaya Calon Perbaiki Dewas KPK

Laode pribadi ingin Dewas KPK nanti melakukan pengawasan ketat. Pengawasan bertujuan untuk mengantisipasi sebelum terjadinya masalah.

Baca Selengkapnya

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

9 jam lalu

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

ICW menilai kehadiran Kaesang ke KPK merupakan kewajiban warga negara, tak perlu diglorifikasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Gazalba Saleh Bisa Beli Tanah dan Rumah dari Hasil Penjualan Batu Permata

10 jam lalu

Cerita Gazalba Saleh Bisa Beli Tanah dan Rumah dari Hasil Penjualan Batu Permata

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menginvestasikan uang hasil penjualan batu permata ke bisnis tambang. Bisa beli tanah dan rumah.

Baca Selengkapnya

Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

10 jam lalu

Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

Ketua IM57+ Institute menanggapi klarifikasi anak Jokowi, Kaesang Pangarep ke KPK, soal dugaan gratifikasi jet pribadi yang ditumpanginya.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

11 jam lalu

Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

KPK kembali memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud sebagai saksi dalam kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba .

Baca Selengkapnya

Cara Gusrizal Jaga Muruah KPK: Tidak Semua Pelanggaran Etik Diekspos ke Publik

11 jam lalu

Cara Gusrizal Jaga Muruah KPK: Tidak Semua Pelanggaran Etik Diekspos ke Publik

Calon Dewas KPK, Gusrizal, menyampaikan sejumlah hal untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK

Baca Selengkapnya

Respons KPK Usai Disebut Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

12 jam lalu

Respons KPK Usai Disebut Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

KPK disebut tidak menindaklanjuti 150 hasil analisis dan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Apa kata KPK?

Baca Selengkapnya

Profil Nadya Gudono, Kakak Ipar Kaesang Pangarep yang Diduga Ikut 'Nebeng' Pesawat Jet ke Amerika

13 jam lalu

Profil Nadya Gudono, Kakak Ipar Kaesang Pangarep yang Diduga Ikut 'Nebeng' Pesawat Jet ke Amerika

Kaesang Pangarep diduga mengajak kakak iparnya, Nadya Gudono, saat menggunakan jet pribadi ke Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya