Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Pakar Hukum Unpad Bandingkan Kematian Dini dengan Kasus Kopi Sianida

Rabu, 31 Juli 2024 08:27 WIB

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur alias Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) di Surabaya pada 4 Oktober 2023. Dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim berkesimpulan tak ada saksi yang mengetahui secara pasti Ronald membunuh Dini Sera Afrianti di tempat kejadian perkara.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Ajie Ramdan berpendapat pertimbangan majelis hakim tersebut tidak logis karena dugaan penganiayaan oleh Ronald dilakukan tanpa melibatkan orang lain sehingga tidak mungkin ada saksi yang melihat telah terjadi penganiayaan. Dia membandingkan dengan kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso.

“Apabila saya bandingkan kasus Jessica yang terbukti meracun Wayan Mirna, tidak ada saksi juga yang melihat Jessica menuangkan racun ke dalam kopi yang diminum Wayan Mirna. Majelis hakim mempertimbangkan alat bukti CCTV yang menunjukkan Jessica menuangkan racun yang ditutupi oleh paper bag,” kata Ajie kepada Tempo pada Selasa, 30 Juli 2024.

Ajie menyebut majelis hakim seharusnya tidak mengabaikan alat bukti CCTV karena merupakan alat bukti elektronik berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. CCTV dapat dipergunakan sebagai alat bukti selama CCTV mempunyai keterkaitan antara keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa sehingga dalam hukum acara pidana CCTV bisa digunakan sebagai alat bukti pada proses penyidikan, penuntutan serta persidangan.

Selain itu, Ajie juga menyoroti diabaikannya bukti visum et repertum (VER). Padahal, menurut Ajie, VER merupakan bagian dari alat bukti surat berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbentuk keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis resmi penyidik tentang pemeriksaan media terhadap seorang manusia baik hidup maupun mati atau bagian dari tubuh manusia berupa temuan dan interpretasinya di bawah sumpah untuk kepentingan peradilan.

Advertising
Advertising

Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, hasil VER menjelaskan bahwa ada luka dalam karena kekerasan benda tumpul dan bekas lindasan mobil yang terjadi pada Dini. Apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat yakin bisa membuktikan dugaan penganiayaan terhadap Dini oleh Ronald dengan dua alat bukti tadi, Ajie menyebut JPU harus melakukan upaya kasasi.

“JPU harus melakukan upaya hukum luar biasa yaitu kasasi demi kepentingan hukum terhadap putusan bebas Ronald Tannur untuk meyakinkan majelis hakim kasasi bahwa majelis hakim pengadilan negeri telah salah menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan alat bukti CCTV dan visum et repertum (VER). Kewenangan Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi tersebut bedasarkan Pasal 244 KUHAP jo. Putusan MK No. 114/PUU-X/2012 dan Pasal 259 KUHAP,” kata Ajie.

Sebelumnya, Ronald Tannur sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Kepolisian menjerat Ronald dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan karena diduga telah menghilangkan nyawa kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Selain itu, Ronald juga dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tim penyidik pun mengungkapkan bahwa penganiayaan berujung penghilangan nyawa itu terjadi setelah pasangan kekasih itu menghabiskan malam di sebuah tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.

Namun, majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, justru memvonis bebas Ronald Tannur dari segala dakwaan ihwal kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Hakim Erintuah di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.

Hakim menilai terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis. Terdakwa disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Erintuah. Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.

Pilihan Editor: PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur, Siapa Tanggung Jawab Kematian Dini Sera?

Berita terkait

Tim Unpad Usung Sensor Gelatin Babi dari Limbah Kulit Jeruk ke Pimnas 2024

1 jam lalu

Tim Unpad Usung Sensor Gelatin Babi dari Limbah Kulit Jeruk ke Pimnas 2024

Sensor memanfaatkan limbah kulit jeruk siam ini ditujukan tim mahasiswa Unpad untuk mengantisipasi pemalsuan makanan yang berbahan dasar gelatin babi.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

4 jam lalu

ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Satwa Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad Serahkan Ke BKSDA

6 jam lalu

Satwa Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad Serahkan Ke BKSDA

Seekor landak ditemukan di Kota Bandung kemudian diserahkan kepada pusdi studi komunikasi lingkungan Unpad dan diserahkan kepada BKSDA Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Dekan FK Unpad Sebut Jam Kerja Mahasiswa PPDS Diatur oleh Rumah Sakit, Bukan Fakultas

2 hari lalu

Dekan FK Unpad Sebut Jam Kerja Mahasiswa PPDS Diatur oleh Rumah Sakit, Bukan Fakultas

FK Unpad selama ini menyekolahkan PPDS di Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Baca Selengkapnya

Permendikbud Anti-Bullying yang Baru Tengah Digodok, Kemenkes Bakal Usulkan Ini

2 hari lalu

Permendikbud Anti-Bullying yang Baru Tengah Digodok, Kemenkes Bakal Usulkan Ini

Kemendikbudristek akan melibatkan Kemenkes untuk menyiapkan Permendikbud anti-bullying yang baru menyusul kasus dugaan perundungan di PPDS Undip

Baca Selengkapnya

Delegasi Fikom Unpad Juara Pertama Putra-Putri Padjadjaran 2024, Berikut Kesan Zaidan dan Ditha

3 hari lalu

Delegasi Fikom Unpad Juara Pertama Putra-Putri Padjadjaran 2024, Berikut Kesan Zaidan dan Ditha

Rafi Ahmad Zaidan dan Raden Roro Anindhita terpilih sebagai juara 1 Putra-Putri Padjadjaran 2024, keduanya dari Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad.

Baca Selengkapnya

Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

3 hari lalu

Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.

Baca Selengkapnya

Masih Kumpulkan Bukti, Jessica Wongso Tetap Berencana Ajukan PK

3 hari lalu

Masih Kumpulkan Bukti, Jessica Wongso Tetap Berencana Ajukan PK

Jessica Kumala Wongso tetap berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

3 hari lalu

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) merespons sikap KY yang umumkan sanksi terhadp hakim yang bebaksn Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Otto Hasibuan: Jessica Wongso Kapok Tawarkan Minuman pada Orang Lain

4 hari lalu

Otto Hasibuan: Jessica Wongso Kapok Tawarkan Minuman pada Orang Lain

Jessica Wongso bebas bersyarat setelah 8 tahun mendekam di penjara karena divonis membunuh Wayan Mirna Salihin dengan "kopi sianida"

Baca Selengkapnya