Kasus Pemilik Daycare di Depok Diduga Aniaya Balita, Polisi Periksa 3 Saksi dan CCTV
Reporter
Ricky Juliansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 31 Juli 2024 21:44 WIB
TEMPO.CO, Depok - Kapolres Metro Depok Komisaris Arya Perdana mengatakan kepolisian telah melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan dugaan penganiayaan anak di daycare Wensen School pada 29 Juli 2024. Tempat penitipan anak atau daycare itu beralamat di Jalan Putri Tunggal No. 42 RT. 9/3 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis.
Arya mengatakan, dugaan penganiayaan anak balita tersebut terjadi pada 10 Juni dan 24 Juli 2024. Seorang staf daycare memberi tahu orang tua korban tentang penganiayaan yang dilakukan oleh pemilik tempat penitipan anak itu.
"Kebetulan beliau ini sudah resign, dan melaporkan kepada orang tua korban bahwa anaknya sempat dilakukan kekerasan oleh pemilik daycare kemudian dilaporkan ke Polres tanggal 29 Juli," kata Arya, saat dikonfirmasi pada Rabu, 31 Juli 2024.
Atas laporan tersebut, kepolisian sudah mendatangi daycare tersebut dan bertemu dengan sekuriti. Hari ini polisi memeriksa orang tua korban.
"Rencananya kita nanti akan pemeriksaan lebih lanjut kepada pihak-pihak yang dilaporkan," ujar kapolres.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan orang tua korban, mereka rutin menitipkan anak ke daycare tersebut. "Cuma pada hari itu terjadi kekerasan terhadap anak ini. Kita belum tahu apakah hari-hari sebelumnya atau sesudah itu terjadi lagi kekerasan, kita belum tahu, kita masih mendalami hal tersebut," tutur Arya.
Pada saat terjadi penganiayaan, orang tua korban sempat mengambil foto luka lebam di tubuh anak mereka. Polisi pun masih menunggu hasil visum dari rumah sakit.
<!--more-->
"Kalau dari laporannya, ada ditendang, mungkin dipukul, tetapi itu masih menunggu nanti keterangan dari saksi-saksi terkait, kalau orang tua tahunya hanya dari orang yang melaporkan, staf di sana, karena disampaikan anak ini kalau melihat si pelaku, katanya terus teriak histeris," papar Arya.
Ditanyakan ada luka bekas gunting di tubuh korban, Arya mengatakan belum mengetahui hal tersebut. "Saya masih menunggu hasil visum dari rumah sakit, nanti kita sampaikan," ujarnya.
Polisi juga sudah memeriksa rekaman CCTV dari staf daycare yang melaporkan peristiwa itu.Kini kepolisian sedang menganalisa dugaan penganiayaan anak berdasarkan bukti tersebut.
Soal jumlah anak yang menjadi korban penganiayaan di tempat itu, Arya mengatakan sementara ini baru satu, yaitu anak berinisial M yang berusia 2 tahun. Polisi belum mendalami bayi yang ada dalam rekaman CCTV, apakah anak itu turut dianiaya atau tidak.
"Kita belum tahu sampai situ. Tapi yang jelas balita dua tahun ini yang menjadi korban dalam laporan ini. Sedangkan saksi ada 3, dari orang tua korban dan pihak daycare yang melaporkan serta sekuriti," katanya.
Berdasarkan laporan dari staf, terduga pelaku merupakan pemilik daycare, namun Arya belum mendalami apakah yang bersangkutan adalah seorang influencer parenting. "Pasti kita akan panggil, segera setelah kita mendapatkan keterangan dari saksi-saksi terkait pasti kita panggil, inisial terlapor MI," ujarnya.
Pada saat ini, korban penganiayaan di daycare itu telah mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok. "Pada saat pemeriksaan korban didampingi. Tapi kan kita belum bisa memeriksa korban karena masih kecil, tetapi kita meriksa orang tuanya," ucap Arya.
Pilihan Editor: Polisi Cari Inisiator Judi Sabung Ayam Legok Stadium di Kota Bekasi