Wali Kota Semarang Hevearita irit Bicara Usai 2,5 Jam Diperiksa Penyidik KPK

Kamis, 1 Agustus 2024 15:01 WIB

Hevearita Gunaryanti Rahayu. Foto/Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu diperiksa 2,5 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Hevearita yang juga kader PDIP itu meninggalkan Gedung Merah Putih KPK bersama dengan kuasa hukum dan ajudannya. "Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa, karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri," kata Hevearita di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus 2024.

Wali Kota Semarang itu enggan berkomentar banyak saat ditanyai soal materi pemeriksaan hari ini. "Saya memenuhi panggilan dan Alhamdulilah sudah sesuai prosedur. Mohon doanya saja," ujarnya.

Kader PDIP itu pun meminta awak media untuk bertanya kepada penyidik KPK soal pemeriksaannya.

Sebelumnya, KPK melakukan rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. KPK menggeledah kantor dan rumah pribadi Hevearita pada Rabu pagi, 17 Juli 2024. Kegiatan itu berlanjut pada Kamis, 18 Juli 2024, sejumlah pegawai diperiksa dalam kasus itu.

Advertising
Advertising

KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, yaitu pengadaan barang atau jasa pada 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang. “Serta dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023 sampai dengan 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu, 17 Juli 2024.

KPK menggeledah sejumlah ruangan di Balai Kota Semarang dan kantor-kantor organisasi perangkat daerah, yakni Dinas Sosial, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan dan sejumlah OPD yang berkantor di Gedung Pandanaran Kota Semarang.

Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Tessa menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Empat orang itu terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan dua orang dari pihak swasta.

Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas berserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung. "Penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka, masih belum disampaikan saat ini," ujarnya.

KAKAK INDRA PURNAMA

Pilihan Editor: Terungkap, Harvey Moeis dan Helena Lim Diduga Nikmati Rp 420 Miliar dari Korupsi Timah

Berita terkait

Jadi Panelis Eksternal, Laode Syarif Dalami Upaya Calon Perbaiki Dewas KPK

36 menit lalu

Jadi Panelis Eksternal, Laode Syarif Dalami Upaya Calon Perbaiki Dewas KPK

Laode pribadi ingin Dewas KPK nanti melakukan pengawasan ketat. Pengawasan bertujuan untuk mengantisipasi sebelum terjadinya masalah.

Baca Selengkapnya

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

56 menit lalu

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

ICW menilai kehadiran Kaesang ke KPK merupakan kewajiban warga negara, tak perlu diglorifikasi.

Baca Selengkapnya

Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

1 jam lalu

Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

Ketua IM57+ Institute menanggapi klarifikasi anak Jokowi, Kaesang Pangarep ke KPK, soal dugaan gratifikasi jet pribadi yang ditumpanginya.

Baca Selengkapnya

Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

1 jam lalu

Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin memutuskan tidak banding dan menerima vonis 1 tahun penjara di kasus korupsi dana hibah APBD.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

2 jam lalu

Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

KPK kembali memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud sebagai saksi dalam kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba .

Baca Selengkapnya

Cara Gusrizal Jaga Muruah KPK: Tidak Semua Pelanggaran Etik Diekspos ke Publik

2 jam lalu

Cara Gusrizal Jaga Muruah KPK: Tidak Semua Pelanggaran Etik Diekspos ke Publik

Calon Dewas KPK, Gusrizal, menyampaikan sejumlah hal untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK

Baca Selengkapnya

Respons KPK Usai Disebut Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

3 jam lalu

Respons KPK Usai Disebut Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

KPK disebut tidak menindaklanjuti 150 hasil analisis dan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Apa kata KPK?

Baca Selengkapnya

Profil Nadya Gudono, Kakak Ipar Kaesang Pangarep yang Diduga Ikut 'Nebeng' Pesawat Jet ke Amerika

4 jam lalu

Profil Nadya Gudono, Kakak Ipar Kaesang Pangarep yang Diduga Ikut 'Nebeng' Pesawat Jet ke Amerika

Kaesang Pangarep diduga mengajak kakak iparnya, Nadya Gudono, saat menggunakan jet pribadi ke Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

5 jam lalu

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

Skema dugaan korupsi yang dilakukan Budi Said diungkap Andik saat menjadi saksi pada sidang korupsi pembelian emas Antam pada Selasa lalu.

Baca Selengkapnya

Nebeng Jet Pribadi Teman ke AS, Kaesang Tak Tahu Biaya per Penumpang

6 jam lalu

Nebeng Jet Pribadi Teman ke AS, Kaesang Tak Tahu Biaya per Penumpang

Kaesang tak tahu biaya yang dihabiskan untuk perjalanan menggunakan jet pribadi. Tim hukum menggunakan perkiraan harga tiket kelas bisnis.

Baca Selengkapnya