Saksi dan Korban Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok Minta Perlindungan LPSK
Reporter
Yohanes Maharso Joharsoyo
Editor
Linda novi trianita
Kamis, 1 Agustus 2024 18:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Saksi dan korban penganiayaan di Daycare Wensen School Indonesia, Depok, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Leon Maulana Mirza Pasha, di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis, 1 Agustus 2024.
Leon Maulana menyebut permohonan ini diajukan untuk memastikan keamanan saksi dan korban selama proses hukum berlangsung. "Kami meminta agar korban, orang tua korban, dan saksi-saksi diberikan keamanan dari segi perlindungan dan pengawasan yang transparan tanpa intervensi pihak manapun," ujar Leon.
Leon memastikan hingga permohonan perlindungan ini diajukan, para saksi dan korban belum mendapatkan ancaman dalam bentuk apa pun. Meski demikian, kata Leon, permohonan perlindungan ini merupakan langkah preventif.
"Sejauh ini memang belum ada (ancaman) secara nyata, tapi hal-hal yang kemungkinan akan terjadi bisa saja. Sebelum hal-hal intimidatif itu terjadi kita mengajukan permohonan untuk perlindungan hukum pada LPSK," tutur dia.
Leon mengatakan, saksi-saksi dari kasus ini sebenarnya sudah datang ke kantor LPSK. Namun, saksi-saksi tersebut tidak bisa dihadirkan ke media untuk menjaga keamanan mereka. "Kami sangat menjaga kerahasiaannya agar keamanan dari para saksi juga terjaga," katanya.
Mengenai bentuk perlindungan yang diajukan, Leon menyebut, korban dan saksi memohon perlindungan baik secara pribadi maupun prosedur pada saat berjalannya penegakan hukum di kepolisian sampai dengan persidangan.
Kronologi Penganiayaan Balita di Daycare Depok
Polisi telah menetapkan pemilik daycare (tempat penitipan anak) Wensen School Indonesia di Depok, Meita Irianty, sebagai tersangka. Ia diduga telah menganiaya dua balita yang dititipkan di daycare miliknya. Meita dijerat menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun.
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan dalam pemeriksaan, tersangka tidak mengingkari perbuatannya. Meita mengaku khilaf. "Kami mengkonfirmasi bahwa yang ada di video tersebut benar yang bersangkutan telah melakukan kekerasan terhadap anak," kata Arya, Kamis, 1 Agustus 2024.
Polisi akan melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Polisi juga akan menelusuri izin operasi Wensen School Indonesia. "Tentu kita akan mengambil keterangan dari ahli juga dari dinas perizinan yang memang terkait dengan sekolahnya dan ini nanti akan mendukung penyidikan ke depannya," kata Arya.
Menurut Arya, Meita ditangkap di rumahnya dan tidak memberikan perlawanan. Saat itu kondisi kesehatan Meita memang kurang baik. "Tetapi tetap kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan sejak tadi malam," katanya. "Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya."
Sejauh ini, kata Arya, jumlah korban hanya dua. Mereka masing-masing berusia 9 bulan dan 3 tahun. Adapun untuk memastikan bentuk kekerasan yang dialami korban, polisi menunggu hasil pemeriksaan rumah sakit. "Untuk korban yang berusia 9 bulan, ada dugaan dislokasi pada kaki, tapi nanti ini kami tanyakan pada dokter."
Arya juga mengatakan berdasarkan tiga rekaman video CCTV, kedua korban dianiaya tersangka di waktu yang berbeda pada periode 10-12 Juni 2024.
Meita yang dipertemukan dengan awak media di Polres Metro Depok memilih untuk bungka. DIa sama sekali tidak menjawab setiap pertanyaan yang diajukan jurnalis.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Kasus Penganiayaan Balita di Depok, Pemilik Daycare Wensen School Mengaku Khilaf