Imigrasi Tangerang Tangkap 10 WNA di Kawasan PIK 2, Kerap Bikin Onar dan Meresahkan

Kamis, 1 Agustus 2024 22:28 WIB

Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang menangkap 10 WNA yang kerap bikin onar dan meresahkan di kawasan PIK 2. Tempo/ Joniansyah Hardjono

TEMPO.CO, Tangerang - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) di kawasan PIK2, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

10 WNA yang ditangkap Imigrasi terdiri dari 2 warga Nigeria dan 8 Ghana. Mereka ditangkap karena meresahkan dan kerap mengganggu masyarakat sekitar. "Laporan masyarakat, mereka meresahkan dan menganggu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian, Kamis 1 Agustus 2024.

Uray mengatakan, Imigrasi menindaklanjuti laporan masyarakat yang terganggu dengan aktivitas WNA itu dengan menggelar operasi pada 25 Juli lalu. Operasi gabungan itu dilakukan bersama Polres Kota Tangerang, Kodim 0510/Tigaraksa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan perwakilan instansi daerah terkait.

Menurut Uray, tim dibagi empat dan disebar di beberapa titik seperti di Apartemen Tokyo, tempat wisata, ruko Siberia dan kawasan PIK 2 di Kosambi, Tangerang.

Dalam operasi itu, petugas menemukan 21 WNA Nigeria dan Ghana di kawasan PIK2. "Selanjutnya petugas mengumpulkan WNA tersebut ke safe house di Apartemen Tokyo Riverside, PIK 2 untuk melakukan pengecekan dokumen keimigrasian," kata Uray.

Advertising
Advertising

Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian 21 WNA tersebut, ada 7 yang izin tinggalnya sudah habis. Mereka diduga telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Orang Asing pemegang Izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin tinggal.

"Mereka dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Uray.

Sementara 3 orang asing lainnya tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanan serta izin tinggalnya. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, 10 orang asing tersebut diduga melakukan
pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 Tentang Keimigrasian," kata Uray.

Hingga saat ini, 10 WNA itu ditahan diruang detensi Kantor Imigrasi Tangerang untuk penanganan lebih lanjut.

Pilihan Editor: Kejari Jaksel Serahkan Duit Lelang Rubicon Mario Dandy ke Keluarga David Ozora

Berita terkait

3 Fakta Warga Rusia Hilang Di Gunung Rinjani

8 jam lalu

3 Fakta Warga Rusia Hilang Di Gunung Rinjani

Seorang WNA asal Rusia dinyatakan hilang saat mendaki Gunung Rinjani. Ia diduga mendaki secara ilegal

Baca Selengkapnya

Anak Jatuh dari Apartemen di Tangerang, Polisi: Korban Ditinggal dan Dikunci Sendirian dalam Kamar

16 jam lalu

Anak Jatuh dari Apartemen di Tangerang, Polisi: Korban Ditinggal dan Dikunci Sendirian dalam Kamar

Seorang anak tewas setelah jatuh dari apartemen saat ditinggal ayahnya yang hendak menjemput istri pulang kerja di Tangerang.

Baca Selengkapnya

Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

1 hari lalu

Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

Selain karena tingginya daya tarik Bali di mata internasional, kemudahan pengajuan visa melalui platform online evisa.imigrasi.go.id juga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tren peningkatan kedatangan WNA.

Baca Selengkapnya

Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

1 hari lalu

Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

Perusahaan animasi Brandoville Studios tengah menjadi sorotan publik usai bosnya, Cherry Lai, dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap karyawannya

Baca Selengkapnya

2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

1 hari lalu

2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

Silmy Karim meminta kerja sama diperkuat antarpihak menyusul ditemukannya calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang tidak lengkap dokumennya.

Baca Selengkapnya

Polisi: Kekerasan di Brandoville Studios Diduga Terjadi sejak 2022

1 hari lalu

Polisi: Kekerasan di Brandoville Studios Diduga Terjadi sejak 2022

Kepolisian akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk memburu bos PT Brandoville Studios Cherry Lai yang diduga melakukan kekerasan ke karyawan.

Baca Selengkapnya

KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

2 hari lalu

KITAS Cherry Lai Kedaluwarsa, Benarkah Diperpanjang Imigrasi Jakarta Pusat?

Keberadaan Kwan Cherry Lai, 41 tahun, Warga Negara Cina Komisaris perusahaan animasi Brandoville Studios disangsikan masih di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan 2.474 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Modus Mau Liburan

2 hari lalu

Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan 2.474 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Modus Mau Liburan

Imigrasi Soekarno Hatta melakukan pengetatan untuk cegah pekerja migran ilegal ke 3 negara tujuan itu karena marak kasus judi online.

Baca Selengkapnya

Pencurian di Rumah Kosong di Tangerang, Maling Gasak Uang dan Perhiasan Total Rp478 Juta

3 hari lalu

Pencurian di Rumah Kosong di Tangerang, Maling Gasak Uang dan Perhiasan Total Rp478 Juta

Pencurian terjadi saat pemilik rumah sedang berlibur ke Dieng, Jawa Tengah

Baca Selengkapnya

Ditinggal Berlibur ke Dieng, Rumah Warga Tangerang Dibobol Maling, Uang dan Emas Dibawa Kabur

3 hari lalu

Ditinggal Berlibur ke Dieng, Rumah Warga Tangerang Dibobol Maling, Uang dan Emas Dibawa Kabur

Rumah warga di Tangerang dibobol maling saat ditinggal liburan ke Dieng.

Baca Selengkapnya