Ahmad Sahroni Menduga Ada Hengki Pengki dalam Vonis Bebas Ronald Tannur, Apa Maksudnya?

Jumat, 2 Agustus 2024 19:49 WIB

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjawab pertanyaan awak media saat batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pemberitaan bohong tentang kesepakatan politik antara Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan oleh anak Anggota DPR, Edward Tannur, menarik perhatian publik setelah Hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya memutuskan untuk membebaskan terdakwa, Ronald Tanur.

Keputusan hakim PN Surabaya tersebut segera menuai kecaman karena sebelumnya Ronald Tannur telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Ronald didakwa berdasarkan Pasal 351 dan 359 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kabar bahwa Hakim telah membebaskan Ronald Tannur menuai protes dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia bahkan menilai bahwa keputusan tersebut telah menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. "Preseden buruk yang terjadi di republik ini, di PN Surabaya," ujarnya.

Bahkan Ahmad Sahroni sempat mengutuk majelis hakim yang memutus sidang perkara tersebut. "Tiga hakim yang memutuskan vonis bebas, mereka sakit semua." kata Sahroni.

Menurutnya ada tindak kecurangan di balik putusan majelis hakim PN Surabaya terkait dijatuhkannya vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Advertising
Advertising

"Diduga ada henki pengki apa yang diputuskan oleh hakim. Diduga ada hengki prngki," kata Sahroni saat memimpin rapat audiensi Komisi III DPR bersama keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin lalu.

Sahroni ijuga menilai ada kejanggalan atas pernyataan majelis hakim terkait penyebab kematian korban, almarhum Dini Sera Afrianti, yang meninggal dunia karena alkohol bukan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur. "Aneh kalau perlakuan yang dilakukan oleh terdakwa, terus hakim bilang 'Oh ini meninggal karena alkohol'," katanya.

Apa itu Hengki Pengki?

Istilah "hengki pengki" dalam bahasa Indonesia sering digunakan untuk menggambarkan situasi atau tindakan yang tidak jelas, mencurigakan, atau mungkin tidak jujur. Asal-usul kata ini tidak begitu jelas, tetapi penggunaannya cukup populer dalam percakapan sehari-hari di Indonesia, terutama ketika seseorang ingin mengungkapkan kecurigaan atau ketidakpercayaan terhadap sesuatu.

Biasanya, istilah ini digunakan dalam konteks di mana ada kecurigaan terhadap aktivitas atau transaksi yang tidak sah atau tidak transparan. Misalnya, jika ada seseorang yang terlibat dalam transaksi keuangan yang tampak mencurigakan atau tidak memiliki dasar hukum yang jelas, orang lain mungkin akan menyebut transaksi itu sebagai "hengki pengki". Dengan kata lain, istilah ini menyoroti adanya kemungkinan penipuan, manipulasi, atau ketidakjujuran dalam tindakan tersebut.

Selain dalam konteks keuangan, "hengki pengki" juga bisa digunakan dalam situasi lain yang tampak tidak jelas atau mencurigakan. Misalnya, jika ada seseorang yang memberikan alasan yang tidak masuk akal atau berbelit-belit, orang lain mungkin akan merasa bahwa ada sesuatu yang tidak beres dan menyebut perilaku itu sebagai "hengki pengki".

Penggunaan istilah ini mencerminkan sikap hati-hati dan waspada terhadap situasi atau orang yang mungkin mencoba untuk menyembunyikan kebenaran atau melakukan sesuatu yang tidak jujur. Dalam masyarakat Indonesia, sikap waspada seperti ini sangat penting untuk menghindari penipuan dan praktik-praktik tidak etis lainnya.

SUKMA KANTHI NURANI | TIARA JUWITA | MUTIA YUANTISYA

Pilihan Editor: Komisi III DPR Sebut Putusan Bebas Anak Eks Anggota DPR ROnald Tannur Memalukan

Berita terkait

ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

4 jam lalu

ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Kukuhkan Struktur Baru DPP Nasdem, Ahmad Sahroni Jadi Bendahara Umum

7 jam lalu

Surya Paloh Kukuhkan Struktur Baru DPP Nasdem, Ahmad Sahroni Jadi Bendahara Umum

Posisi wakil ketua umum Nasdem diisi Saan Mustofa, sekretaris jenderal diisi Hermawi Fransiskus Taslim.

Baca Selengkapnya

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

2 hari lalu

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganeraan Indonesia, bagi dua atlet sepak bola, Eliano Johannes Rejinders dan Mees Victor Joseph Hilgres.

Baca Selengkapnya

Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

3 hari lalu

Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.

Baca Selengkapnya

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

3 hari lalu

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) merespons sikap KY yang umumkan sanksi terhadp hakim yang bebaksn Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Batal Maju Pilkada Tangsel, Riza Patria Berpeluang Jadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono

6 hari lalu

Batal Maju Pilkada Tangsel, Riza Patria Berpeluang Jadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono

Ahmad Riza Patria kini berpeluang menjadi Timses RK-Suswono di Pilkada Jakarta usai Ahmad Sahroni mengundurkan diri.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil: Program RW hingga Berganti Ketua Tim Pemenangan

8 hari lalu

Ridwan Kamil: Program RW hingga Berganti Ketua Tim Pemenangan

Salah satu program Ridwan Kamil dan Suswono mengenai anggaran Rp100-Rp200 juta untuk Rukun Warga (RW) di Jakarta

Baca Selengkapnya

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

9 hari lalu

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.

Baca Selengkapnya

Kata Ahmad Sahroni soal Penggantinya Jadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono

9 hari lalu

Kata Ahmad Sahroni soal Penggantinya Jadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono

Belum genap 24 jam, Ahmad Sahroni batal menjadi Ketua Timses Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Batal Jadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Sahroni Sebut Dapat Tugas Lain dari NasDem

10 hari lalu

Batal Jadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Sahroni Sebut Dapat Tugas Lain dari NasDem

Belum genap 24 jam, Ahmad Sahroni batal menjadi Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya