Feriandi Mirza Divonis 5 Tahun Penjara di Perkara Korupsi BTS 4G Kominfo

Senin, 5 Agustus 2024 19:26 WIB

Mantan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza (kanan), mantan Tenaga Ahli di Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang (kedua kanan) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS 4G Bakti Kominfo Elvano Hatorangan (kedua kiri) menunggu dimulainya sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap eks Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza. Hakim menyatakan Feriandi terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Feriandi Mirza dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 5 Agustus 2024.

Majelis hakim menyebut, apabila denda Rp 1 miliar tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan. Selain itu, Feriandi Mirza juga divonis membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 300 juta.

"Terhadap uang Rp 300 juta yang telah dilakukan penyitaan secara sah maka diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap terdakwa," ujar Dennie.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah turut serta telah mengakibatkan kerugian negara dan perbuatan terdakwa telah memperkaya terdakwa dan orang lain.

Advertising
Advertising

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersifat sopan di persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan memiliki tanggung jawab keluarga.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta Muhammad Feriandi Mirza dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga minta terdakwa membayar uang pengganti Rp 386,3 juta subsider 3 tahun kurungan.

Majelis hakim menyatakan Feriandi Mirza terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Feriandi dianggap memiliki peran mengatur penyedia (provider) mana saja yang memenangkan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5.

Dia juga disebut sebagai orang yang membantu Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS 4G Kominfo sebelumnya.

Selain Feriandi Mirza, sejumlah orang yang terjerat kasus ini adalah mantan Menteri Kominfo Johnny Gerald Plate; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Iwan Hermawan, Windi Purnama, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki M.

Pilihan Editor: Jaksa Limpahkan Berkas Harvey Moeis ke Pengadilan Tipikor Jakarta Hari Ini

Berita terkait

Kuntadi, Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi CPO, BTS Hingga Timah Dimutasi Jadi Kajati Lampung

37 hari lalu

Kuntadi, Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi CPO, BTS Hingga Timah Dimutasi Jadi Kajati Lampung

Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi dimutasi sebagai Kajati Lampung. Ia menangani sejumlah kasus korupsi besar seperti CPO, BTS dan Timah.

Baca Selengkapnya

MA Sunat Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo di Kasus Korupsi BTS dari 18 Jadi 10 Tahun Penjara

53 hari lalu

MA Sunat Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo di Kasus Korupsi BTS dari 18 Jadi 10 Tahun Penjara

Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya memotong hukuman penjara Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif di kasus korupsi BTS.

Baca Selengkapnya

MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

55 hari lalu

MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara Anang Achmad Latif, terdakwa kasus korupsi BTS 4G sekaligus eks Dirut Bakti Kominfo.

Baca Selengkapnya

Jemmy Sutjiawan Akui Beri US$ 2,5 Juta ke Irwan Hermawan, Tapi...

57 hari lalu

Jemmy Sutjiawan Akui Beri US$ 2,5 Juta ke Irwan Hermawan, Tapi...

Jemmy Sutjiawan mengakui pemberian uang US$ 2,5 juta ke Irwan Hermawan, tapi membantah uang itu sebagai commitment fee.

Baca Selengkapnya

Proyek BTS 4G Kominfo, Direktur Utama PT Sansaine Exindo Akui Berikan Uang

58 hari lalu

Proyek BTS 4G Kominfo, Direktur Utama PT Sansaine Exindo Akui Berikan Uang

Jemmy Sutjiawan menyesali keterlambatan penyelesaian proyek BTS 4G Kominfo yang seharusnya sudah bisa dimanfaatkan pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kapal LCT Cita XX Pengangkut BTS BAKTI Kominfo Hilang di Papua, Kabar Terakhir Berlayar Dekat Pesisir

58 hari lalu

Kronologi Kapal LCT Cita XX Pengangkut BTS BAKTI Kominfo Hilang di Papua, Kabar Terakhir Berlayar Dekat Pesisir

Kapal LCT Cita XX pengangkut BTS milik BAKTI yang hilang kontak di Papua, masih belum ditemukan. Menkominfo minta utamakan keselamatan ABK.

Baca Selengkapnya

Menkominfo Budi Arie Desak Tim SAR Cari 12 Awak Kapal Pengangkut BTS yang Hilang di Papua

58 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Desak Tim SAR Cari 12 Awak Kapal Pengangkut BTS yang Hilang di Papua

Saya perintahkan BAKTI Kominfo melakukan upaya pencarian semaksimal mungkin," kata Budi Arie.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Pejabat Pembuat Komitmen Kominfo Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

18 Juli 2024

Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Pejabat Pembuat Komitmen Kominfo Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jaksa menuntut eks pejabat pembuat komitmen Kementerian Kominfo dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya

Bekas Anak Buah Johnny G. Plate Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

18 Juli 2024

Bekas Anak Buah Johnny G. Plate Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa menuntut Tenaga Ahli Menteri Kominfo, Walbertus Natalius Wisang dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bakti Kominfo, Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

18 Juli 2024

Korupsi Bakti Kominfo, Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Feriandi Mirza, 6 tahun penjara

Baca Selengkapnya