Jaksa Bakal Ajukan Banding Atas Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ

Rabu, 7 Agustus 2024 01:36 WIB

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi saat memaparkan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi terkait pembangunan Tol MBZ di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Kuntadi menerangkan, posisi DP dalam perkara ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp16 triliun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan jaksa penuntut umum atau JPU akan mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap empat terdakwa korupsi pembangunan Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (Jalan Tol MBZ) periode 2016-2017.

Keempat terdakwa itu adalah Direktur PT Jasamarga JalanLayang Cikampek/JJC periode 2016-2020 Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas; serta Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur Tony Budianto Sihite.

"Informasi dari JPU menyatakan banding," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Kendati demikian, ia tak membeberkan lebih jauh ihwal banding tersebut. "Bagaimana dan tindak lanjutnya seperti apa, nanti kita tunggu," ujar Kuntadi.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada keempat terdakwa kasus korupsi Jalan Tol MBZ pada Selasa, 30 Juli 2024. Keempatnya dihukum lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Advertising
Advertising

Berikut daftar vonis lengkap empat terdakwa kasus korupsi Jalan Tol MBZ:

1. Djoko Djiwono: pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan;

2. Sofiah Balfas: pidana penjara selama 4 tahun, serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan;

3. Tony Budianto Sihite: pidana penjara selama 4 tahun, serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan;

4. Yudhi Mahyudin: pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keempatnya juga tidak dibebankan membayar biaya uang pengganti atas kerugian negara. Majelis hakim membebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 510 miliar kepada KSO Waskita-Acset, yakni kerja sama operasi antara PT Waskita Karya Tbk dengan PT Acset Indonusa Tbk.

Sebelumnya, JPU menuntut Djoko dan Yudhi pidana penjara selama 4 tahun, serta Sofiah dan Tony 5 tahun penjara. Selain itu, jaksa penuntut umum juga menuntut keempat terdakwa pekara korupsi Jalan Tol MBZ itu dikenakan pidana denda masing-masing senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.

Pilihan Editor: KPAI Minta Dinas Pendidikan Tertibkan 98 Daycare di Depok yang Belum Berizin

Berita terkait

Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

5 jam lalu

Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin memutuskan tidak banding dan menerima vonis 1 tahun penjara di kasus korupsi dana hibah APBD.

Baca Selengkapnya

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

9 jam lalu

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

Skema dugaan korupsi yang dilakukan Budi Said diungkap Andik saat menjadi saksi pada sidang korupsi pembelian emas Antam pada Selasa lalu.

Baca Selengkapnya

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

10 jam lalu

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Polda Sumut mengatakan tidak ada keharusan untuk menahan lima tersangka korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

13 jam lalu

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

KPK tengah menggali informasi tentang dugaan korupsi penyelanggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

1 hari lalu

Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

1 hari lalu

Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

Kejaksaan menahan Camat Ngargoyoso Karanganyar karena diduga terima aliran dana korupsi BUMDes Berjo.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

1 hari lalu

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.

Baca Selengkapnya

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

1 hari lalu

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

Pemeriksaan ketujuh pengurus Pokmas di Malang ini terkait dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

2 hari lalu

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

2 hari lalu

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya