TEMPO.CO, Depok - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok untuk menertibkan 98 daycare di Depok yang belum berizin.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia atau HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra mendapat informasi banyak daycare atau tempat penitipan anak yang belum berizin. Dari 110 daycare yang beroperasi di Depok, hanya 12 yang sudah memiliki izin resmi.
"Memang kami mendapatkan informasi banyak yang belum berizin ya, dan tadi kami sudah berkoordinasi dengan dinas pendidikan," ungkap Diyah saat ditemui di Polres Metro Depok, Selasa, 6 Agustus 2024.
Diyah mengatakan Disdik Depok akan bertindak dalam dua pekan ini untuk menertibkan dan pendampingan agar tempat penitipan anak yang belum berizin ini segera mengurus perizinannya dalam waktu tertentu. "Juga untuk yang bermasalah biar segera bisa terungkap," kata Diyah.
Setelah kasus penganiayaan anak di sebuah daycare di Depok dengan tersangka influencer Meita Irianty viral, KPAI meminta agar Dinas Pendidikan Kota Depok dapat bekerja sama dengan OPD lainnya agar mendeteksi daycare yang tidak berizin.
"Kalau memang ada daycare yang tidak berizin untuk segera ditertibkan atau didampingi agar mengurus perizinan dalam waktu tertentu," papar Diyah.
Untuk standarisasi daycare dari KPAI, Diyah mengatakan hal telah diatur Kemendikbud untuk pendidikan nonformal ada tempat penitipan anak, termasuk daycare di situ.
"Jadi memang harus ada izin dari dinas pendidikan, pengurusan nomor induk berusaha (NIB), juga ada pendampingan, juga ada izin yang lainnya termasuk dari warga sekitar. Nah kalau yang belum berizin rata-rata belum ada proses itu semua," ujarnya.
Sejauh ini KPAI menerima satu aduan dugaan penganiayaan di daycare Depok, sedangkan ke Polres Metro Depok sudah dua korban yang melapor.
Hari ini KPAI menyambangi beberapa lokasi, termasuk mengunjungi korban dan keluarganya, kemudian berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Sosial dan Disdik dan UPTD PPA dan Polres Metro Depok.
"Kami mengapresiasi Polres Metro Depok sangat cepat dan juga memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan kepada pelaku dan proses pengungkapan kasus ini lebih dalam lagi bisa dilaksanakan," ucap Diyah.
KPAI juga mengimbau bagi orang tua untuk lapor bila anaknya mengalami kekerasan di daycare lain. "Karena kita memikirkan kepentingan terpenting bagi anak, terutama perlindungan dan upaya sesegera mungkin untuk anak, termasuk pendampingan psikologis dan juga pendampingan yang lain," katanya.
Tentang kondisi korban penganiayaan oleh Meita Irianty, Diyah mengungkapkan KPAI telah bertemu dengan korban. "Masih agak trauma ya yang usia 2 tahun, masih takut dengan orang lain, masih perlu pendampingan psikologis, intinya seperti itu. Untuk luka saya tidak melihat," ungkap Diyah.
KPAI tidak mempermasalahkan pembantaran tersangka penganiayaan anak di daycare, Meita Irianty ke RS Polri Kramat Jati sepanjang tuntutan tetap berjalan. "Tidak ada perlakuan istimewa dan proses hukum secepatnya, sama," ujarnya.
Pilihan Editor: Ajukan Banding, KPK Minta Syahrul Yasin Limpo Tetap Bayar Rp 44,2 Miliar dan USD 30 Ribu