Jaksa Buka Percakapan Bernada Romantis antara Gazalba Saleh dan Fify Mulyani
Reporter
Diva Suukyi Larasati
Editor
Iqbal Muhtarom
Jumat, 9 Agustus 2024 10:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wakil Direktur (Wadir) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu, Fify Mulyani, sebagai saksi.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa percakapan chat antara Gazalba dan Fify yang dianggap bernada romantis. Menanggapi bukti tersebut, Fify menyatakan, “Konotasi di percakapan ini dibuat beda oleh penyidik.”
Jaksa lalu menunjukan barang bukti chat antara Fify Mulyani dengan Gazalba Saleh :
FM : "Ga tau lg mana berita yg bener"
FM : "B yakin Allah melindungi A"
FM : "Dg Caranya"
GS : "Wangi parfum B udah abis"
FM : "nanti B kirim lagi yaaa A"
GS : "Nanti kasih barang B yang bisa A Cium2 ya"
FM : "iya B"
GS : "Sayang2"
Pada awal pemeriksaan, Fify menjelaskan bahwa Gazalba Saleh memanggilnya "Bibi" atau "B," sementara ia memanggil Gazalba "Abi" atau "A."
Ia mengonfirmasi bahwa mereka saling memanggil "Sayang," namun ia menekankan bahwa dalam budaya Makassar, panggilan tersebut adalah hal yang biasa.
Jaksa juga beberapa kali menanyakan apakah Fify rutin mengunjungi Gazalba di rumah tahanan (rutan). Fify menjelaskan bahwa ia sering datang bersama istri Gazalba, Atmasari. Saat ditanya apakah Atmasari mengetahui isi chat tersebut, Fify menjawab, "Iya, mengetahui."
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU senilai Rp 62,8 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu gratifikasi yang diterima adalah Rp 650 juta, yang diduga diterima bersama pengacara Ahmad Riyadh di Surabaya. Gazalba juga diduga menerima SGD 18 ribu atau sekitar Rp 200 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad, serta sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang jika ditotal mencapai Rp 62,8 miliar.
Jaksa menyebut Gazalba Saleh menyamarkan uang tersebut dengan membelanjakannya untuk sejumlah aset, termasuk membeli mobil Alphard, valuta asing, tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, emas, serta melunasi KPR teman dekatnya. Total nilai TPPU yang dilakukan mencapai sekitar Rp 24 miliar.
Pilihan Editor: Saat Jaksa Mengulik Panggilan Abi dan Bibi antara Gazalba Saleh dan Wadir RSUD Pasar Minggu