Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong, Arti hingga Kedudukannya dalam Peradilan di Indonesia

Selasa, 13 Agustus 2024 09:01 WIB

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Saka Tatal, saat menjalani sumpah pocong di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah sumpah pocong mencuat lagi hari-hari ini. Pada Jumat, 9 Agustus 2024 lalu, Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, menjalani ritual tersebut di Padepokan Amparan Jati di Cirebon, Jawa Barat. Sumpah pocong ini dimaksudkan untuk meyakinkan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus 8 tahun lalu itu.

Pelaksanaan sumpah pocong ini guna menjawab tantangan Iptu Rudiana sebelumnya. Namun, alih-alih datang dan menjalani ritual sumpah pocong bersama Saka Tatal, Rudiana ternyata mangkir. Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan, ketidakhadiran Rudiana menunjukkan bahwa mereka hanya menyudutkan kliennya.

“Mereka (pihak Rudiana) mengejek kami dan Saka Tatal seolah-olah kami berbohong dan terlibat pembunuhan. Hari ini Saka Tatal membuktikan kesediaannya untuk menanggung risiko di dunia dan akhirat,” ujar Farhat di Cirebon, Jumat, 9 Agustus 2024 seperti dilansir dari Antara.

Tempo telah merangkum seluk-beluk sumpah pocong, dari arti hingga kedudukannya di peradilan Indonesia.

1. Arti sumpah pocong

Advertising
Advertising

Sumpah pocong adalah ritual yang dilakukan oleh seseorang dengan cara membalut tubuh dengan kain kafan layaknya jenazah. Ritual ini seringkali dilakukan untuk membuktikan suatu kebenaran atau tuduhan, dengan keyakinan bahwa jika sumpah tersebut palsu, maka orang yang bersumpah akan mendapatkan kutukan atau azab.

Kendati berkaitan dengan prosesi perlakuan mayat dalam Islam, sumpah pocong sebenarnya hanya tradisi lokal Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan tata cara sumpahnya. Sedangkan dari isi sumpahnya bisa saja tidak bertentangan dengan ketentuan syari’at Islam.

2. Konsekuensi langgar sumpah pocong

Beberapa akibat yang dipercaya akan terjadi jika seseorang berbohong dalam sumpah pocong antara lain:

- Kutukan: Konsekuensi paling umum yang dipercaya adalah kutukan. Orang yang bersumpah palsu diyakini akan menerima kutukan dari Tuhan atau kekuatan gaib lainnya.

- Azab: Selain kutukan, juga diyakini bahwa orang yang berbohong akan menerima azab atau hukuman dari Tuhan. Bentuk azab ini bisa berupa penyakit, kecelakaan, atau bahkan kematian.

- Malapetaka: Beberapa kepercayaan menyebutkan bahwa kebohongan dalam sumpah pocong dapat membawa malapetaka bagi orang tersebut dan keluarganya.

3. Sumpah pocong menurut sudut pandang Islam

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan tidak ada ajaran sumpah pocong dalam agama Islam. Adapun sumpah dalam Islam, kata dia, adalah ikrar atas nama Allah.

“Yang ada dalam Islam sumpah biasa saja menggunakan kalimat demi Allah atau billahi maupun tallahi,” kata KH Ahmad saat dihubungi di Rangkasbitung, Lebak, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Sementara itu, KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya mengatakan bahwa sumpah merupakan hal yang serius dan tidak boleh dianggap remeh. Ia mengingatkan bahwa dalam Islam, sumpah memiliki konsekuensi yang berat, sehingga harus benar-benar mempertimbangkan sebelum mengucapkannya.

Terkait dengan ritual sumpah pocong, Buya Yahya menyatakan dalam tayangan video pendek di kanal YouTube @BuyaYahyaOfficial, bahwa banyak orang yang menganggap ritual ini sebagai tindakan yang mendekati murtad. Oleh karenanya, ia menegaskan bahwa ritual ini sebaiknya dihindari.

4. Sumpah pocong dalam peradilan di Indonesia

Di dalam sistem peradilan Indonesia, sumpah pocong dikenal sebagai sumpah mimbar. Sumpah ini ternyata merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara perdata. Walaupun, bentuk sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata.

Adapun sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan sebagainya.

5. Kedudukan sumpah pocong dalam menyelesaikan perkara

Dalam peradilan, sumpah ada dua macam yaitu Sumpah Suppletoir dan Sumpah Decisoir. Sumpah Supletoir atau sumpah tambahan dilakukan apabila sudah terdapat bukti permulaan tetapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta, karenanya perlu ditambah sumpah.

Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan memberikan Sumpah Decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas, menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan sumpah ini, putusan hakim akan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah.

Adapun sumpah pocong termasuk Sumpah Decisoir. Agar memperoleh kebenaran yang hakiki, karena keputusan berdasarkan semata-mata pada bunyi sumpah, maka sumpah itu dikaitkan dengan sumpah pocong. Sumpah pocong dilakukan guna memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | SUKMA KANTHI NURANI | ANTARA

Pilihan Editor: Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong, Bagaimana Prosesinya?

Berita terkait

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

2 hari lalu

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Belum tuntas kasus pembunuhan Vina, publik menyoroti pengungkapan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

10 hari lalu

Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jaksa menilai keterangan saksi yang menyebut kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan tidak cukup kuat

Baca Selengkapnya

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

14 hari lalu

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.

Baca Selengkapnya

Azan Berupa Running Text saat Live Paus Fransiskus Pimpin Misa: MUI Membolehkan, Dewan Masjid Tak Setuju

15 hari lalu

Azan Berupa Running Text saat Live Paus Fransiskus Pimpin Misa: MUI Membolehkan, Dewan Masjid Tak Setuju

MUI dan DMI beda pendapat soal imbauan agar TV yang siaran langsung Paus Fransiskus memimpin misa di GBK mengganti azan Mahgrib dengan running text

Baca Selengkapnya

6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

15 hari lalu

6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

Menyusul Saka Tatal, enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky mengajukan PK ke PN Cirebon. Peradi siapkan 50 saksi.

Baca Selengkapnya

PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

15 hari lalu

PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

Proses persidangan PK Saka Tatal atas kasus kematian Vina dan Eky telah tuntas di PN Cirebon. Selanjutnya, keputusan akan jadi kewenangan MA.

Baca Selengkapnya

Respons MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Soal Azan di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

15 hari lalu

Respons MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Soal Azan di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

MUI menyatakan penggantian tayangan azan magrib di TV dengan teks berjalan saat misa akbar Paus Fransiskus tak melanggar syariat Islam.

Baca Selengkapnya

LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

15 hari lalu

LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki.

Baca Selengkapnya

Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

20 hari lalu

Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

Seorang musafir dari Kudus mengaku melihat langsung kecelakaan yang menyebabkan Vina dan Eky tewas di Cirebon 2016 lalu

Baca Selengkapnya

Hiking di Gunung Ciremai Bisa Ajak Keluarga, Jalur Landai di Tengah Hutan Tropis

21 hari lalu

Hiking di Gunung Ciremai Bisa Ajak Keluarga, Jalur Landai di Tengah Hutan Tropis

Pengunjung bisa pengalaman bertualang menyusuri jalan setapak di tengah hutan tropis Gunung Ciremai sepanjang kurang lebih 3 kilometer.

Baca Selengkapnya