Saka Tatal Datangi Bareskrim, Ungkap Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede di Kasus Vina

Selasa, 13 Agustus 2024 13:22 WIB

Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas (kiri) memberikan keterangan saat kliennya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Selasa, 13 Agustus 2024. Saka menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Aep maupun Dede dan tidak pernah berada di lokasi pembunuhan Vina. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon, Jawa Barat mendatangi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) hari ini. Kedatangannya untuk memberikan keterangan atas dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede, saksi kunci kasus Vina Cirebon.

Pantauan Tempo, Saka Tatal sampai di Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 11.55. Ia tampak mengenakan kaos hitam berkerah. Saka didampingi tiga orang kuasa hukum. Ia juga ditemani seorang anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Insya Allah Saka siap memberikan keterangan sebenar-benarnya," kata Saka di depan Gedung Bareskrim, Jakarta pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Ini ia lakukan agar tidak ada lagi yang ditutup-tutupi dalam kasus Vina Cirebon. Ia juga menyebut akan menyampaikan keterangan kunci.

"Salah satunya Saka enggak ada di situ. Saka juga enggak kenal Aep, Dede, enggak kenal sama sekali," ucapnya lirih.

Advertising
Advertising

Kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti, mengatakan agenda pemeriksaan hari ini adalah penyampaian keterangan oleh kliennya ihwal kesaksian Aep dan Dede dalam kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 silam. Ia menyebut dari kesaksian Dede dan Aep, mereka tidak menyaksikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan.

"Jadi dari keterangan Dede ini mengakibatkan tujuh terpidana dihukum seumur hidup dan Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara," tutur Krisna.

Oleh sebab itu ia meminta Saka Tatal kooperatif untuk menyampaikan keterangan terhadap penyidik Bareskrim. "(Untuk) membongkar peristiwa yang terjadi pada 2016 seperti apa."

Saka Tatal merupakan satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia satu-satunya terpidana yang lolos dari hukuman penjara seumur hidup, mendapatkan hukuman penjara 8 tahun, dan telah bebas murni pada 23 Juli lalu setelah menjalani pembebasan bersyarat sejak 2020.

Saka mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya. Ia mengaku saat peristiwa pembunuhan berlangsung berada di rumah bersama kakak dan pamannya, serta tidak mengenal baik Vina maupun Eky.

Pada 2016 lalu, Pengadilan Negeri Cirebon memvonis Saka Tatal dengan hukuman kurungan selama delapan tahun ketika usianya masih 15 tahun. Saka mendapatkan remisi sehingga hanya menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan dan bebas pada April 2020.

Pilihan Editor: Daftar Saksi Kunci Kasus Vina Hingga Saksi Ahli di Sidang PK Saka Tatal

Berita terkait

Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

1 hari lalu

Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.

Baca Selengkapnya

Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

1 hari lalu

Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

Seleb Instagram Jessica Felicia Pardoko berencana mengajukan restorative justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Shalsa.

Baca Selengkapnya

Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

1 hari lalu

Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

Bantah lakukan pencemaran nama baik, tapi belum konfirmasi langsung kebenaran kontennya ke orang yang disebut-sebut terlibat.

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa Selebgram Jessica Felicia soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

1 hari lalu

Polisi Periksa Selebgram Jessica Felicia soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

Azizah Salsha, istri pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan itu melaporkan sejumlah akun media sosial ke Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya

Jalan Panjang Pemberantasan Judi Online, Mengapa Satgas Belum Tangkap Bandar Judinya?

2 hari lalu

Jalan Panjang Pemberantasan Judi Online, Mengapa Satgas Belum Tangkap Bandar Judinya?

Pemberantasan judi online membutuhkan perjalanan panjang. Walau berjuta situs diblokir, bisnis haram ini tetap merajalela di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

2 hari lalu

Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

Judi online menjadi momok dalam beberapa tahun terakhir hingga pemerintah bikin Satgas Judi Online pada Juni 2024 ini. Apa yang sudah dilakukannya?

Baca Selengkapnya

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

2 hari lalu

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Belum tuntas kasus pembunuhan Vina, publik menyoroti pengungkapan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Baca Selengkapnya

Menunggu Kabar Pengungkapan Inisial T, Sosok Terduga di Balik Bisnis Judi Online di Indonesia

3 hari lalu

Menunggu Kabar Pengungkapan Inisial T, Sosok Terduga di Balik Bisnis Judi Online di Indonesia

Perbincangan ihwal sosok inisial T yang disebut-sebut sebagai dalang bisnis judi online di Indonesia tiba-tiba hilang sejak awal Agustus lalu.

Baca Selengkapnya

Upaya Berantas Judi Online Senilai Rp 600 Triliun pada Triwulan I 2024, Bentuk Satgas hingga Muncul Inisial T

3 hari lalu

Upaya Berantas Judi Online Senilai Rp 600 Triliun pada Triwulan I 2024, Bentuk Satgas hingga Muncul Inisial T

Maraknya judi online membuat Jokowi akhirnya membentuk Satgas Judi Online di bawah pimpinan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Apa hasilnya?

Baca Selengkapnya

Carut Marut Penyelenggaraan PON Aceh-Sumut, Auditor BPKP Kumpulkan Bukti Layanan Konsumsi Bagi Atlet

4 hari lalu

Carut Marut Penyelenggaraan PON Aceh-Sumut, Auditor BPKP Kumpulkan Bukti Layanan Konsumsi Bagi Atlet

Auditor BPKP mulai melakukan pengawasan terkait pelayanan konsumsi bermasalah dalam PON Aceh-Sumut 2024. Ada catatan buruk PON 2024.

Baca Selengkapnya