TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Saka Tatal terus bergulir dengan pemeriksaan sejumlah saksi kunci dan ahli. Sidang yang berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2024, menghadirkan beberapa saksi kunci yang memberikan kesaksian terkait kasus ini.
Saksi Kunci yang Diperiksa pada 30 Juli 2024:
1. Aldi
2. Liga Akbar
3. Selis (Kakak Kandung Saka Tatal)
4. Jaka (Adik Kandung Saka Tatal)
5. Mega (Sahabat Vina)
6. Widi (Sahabat Vina)
7. Jogi Nainggolan (Pengacara 5 Terpidana Kasus Vina pada 2016: Eko, Jaya, Supriyanto, Hadi Saputra, Eka Sandi)
8. Muchtar Effendy (Kuasa Hukum Pegi Setiawan)
Pada sidang hari berikutnya, Rabu, 31 Juli 2024, pengadilan juga memeriksa beberapa saksi fakta dan ahli.
Saksi Fakta yang Diperiksa pada 31 Juli 2024:
1. Dedi Mulyadi
2. Teguh
3. Marwan
Saksi Ahli yang Diperiksa pada 31 Juli 2024:
1. Susno Duadji (mantan Kabareskrim 2008-2009)
2. Oegroseno (mantan Wakapolri 2013-2014)
3. Azmi Syahputra (Ahli Hukum Pidana)
4. Mudzakir (Ahli Hukum Pidana)
5. Andi Hamzah (Guru Besar Hukum Pidana)
6. Youngky Fernando (Ahli Hukum Pidana)
7. Reza Indragiri (Ahli Psikologi Forensik)
Dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arista, Pengadilan Negeri Cirebon memvonis Saka Tatal dengan hukuman kurungan selama delapan tahun ketika usianya masih 15 tahun. Saka mendapatkan remisi sehingga hanya menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan dan bebas pada April 2020.
Meskipun telah bebas, Saka mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya. Ia mengaku saat peristiwa pembunuhan berlangsung berada di rumah bersama kakak dan pamannya, serta tidak mengenal baik Vina maupun Eky.
Saka Tatal merupakan satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia satu-satunya terpidana yang lolos dari hukuman penjara seumur hidup, mendapatkan hukuman penjara 8 tahun, dan telah bebas murni pada 23 Juli lalu setelah menjalani pembebasan bersyarat sejak 2020.
Pilihan Editor: Liga Akbar Cabut BAP di Kasus Vina, Guru Besar Hukum UII Ungkap Keabsahan Pencabutan Keterangan di Sidang PK Saka Tatal