Armor Berencana Melarikan Diri Setelah Video KDRT Terhadap Cut Intan Nabila Viral

Rabu, 14 Agustus 2024 20:19 WIB

Polisi menggiring tersangka kasus KDRT, penganiayaan dan kekerasan anak, Armor Toreador Gustifante saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 14 Agustus 2024. Polres Bogor bersama Kementerian PPPA menghadirkan Armor yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila yang juga selebgram dan mantan atlet anggar serta kekerasan terhadap anak sehingga dia dijerat pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 19 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, suami dari Cut Intan Nabila, Armor Toreador, sempat berencana melarikan diri setelah aksi KDRT yang ia lakukan tersebar luas.

Armor kemudian ditangkap oleh Polres Bogor di Hotel Monopoli, Jalan Taman Kemang, Mampang, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 13 Agustus 2024. "Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri," ujar Truno dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Rabu, 14 Agustus.

Sebelumnya, aksi KDRT yang dilakukan oleh Armor viral di media sosial, setelah Intan mengunggahnya di hari yang sama saat sang suami ditangkap polisi. Dalam video tersebut, Intan dipukul dan dijambak oleh Armor. Sementara anak ketiga mereka yang belum genap berusia satu bulan tertendang sang ayah, saat ia memukuli Cut Intan Nabila di atas kasur.

Truno mengatakan, penyidik akan menerapkan Pasal berlapis kepada Armor. Yakni Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 30 juta. Kemudian Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun 8 bulan atau denda Rp 72 juta. Dan pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Dalam rilis resmi Polres Bogor yang diterima Tempo disebutkan, bagaimana kronologi KDRT berlangsung. Semula, pada pukul 10:09 WIB Selasa, 13 Agustus 2024 korban dan pelaku terlibat pertengkaran. Penyebabnya ialah korban menduga sang suami menyimpan foto dan video perempuan lain di gawainya. Saat ditanyakan kepada sang suami, pelaku emosi dan kemudian melakukan KDRT.

Advertising
Advertising

Armor Toreador sendiri mengaku telah melakukan KDRT Lebih dari lima kali sejak 2020. Dan peristiwa tersebut diketahui oleh orang tuanya. Atas peristiwa ini Cut Intan Nabila telah melakukan pemeriksaan visum di RSUD Cibinong, Bogor pada Selasa malam.

Pilihan Editor: Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador Nangis Diteriaki Kerabat Sang Istri

Berita terkait

Geledah Kantor Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Belum Sita Rekaman CCTV

4 jam lalu

Geledah Kantor Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Belum Sita Rekaman CCTV

Polres Jakarta Pusat menyatakan belum bisa mengambil rekaman CCTV di kantor Brandoville Studios meskipun telah melakukan penggeledahan hari ini.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Angkat Bicara Soal Kekerasan di Pondok Pesantren Markaz Syariah

4 jam lalu

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Angkat Bicara Soal Kekerasan di Pondok Pesantren Markaz Syariah

Kuasa hukum Rizieq Shihab membenarkan soal peristiwa kekerasan yang terjadi di Pondok Pesantren Markaz Syariah.

Baca Selengkapnya

Geledah Kantor Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Sita Beberapa Barang Bukti

5 jam lalu

Geledah Kantor Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Sita Beberapa Barang Bukti

Polres Jakarta Pusat menggeledah kantor Brandoville Studios di kawasan Menteng, untuk mengumpulkan bukti soal kekerasan terhadap salah satu karyawan.

Baca Selengkapnya

TAUD Sebut Ada 254 Korban Brutalitas Aparat di Demonstrasi Kawal Putusan MK

5 jam lalu

TAUD Sebut Ada 254 Korban Brutalitas Aparat di Demonstrasi Kawal Putusan MK

TAUD menyatakan berhasil mengidentifikasi 254 korban kekerasan fisik yang dilakukan aparat saat demonstrasi Kawal Putusan MK.

Baca Selengkapnya

Dugaan Kekerasan oleh Cherry Lai, Polres Metro Jakarta Pusat Olah TKP di Kantor Brandoville Studios

8 jam lalu

Dugaan Kekerasan oleh Cherry Lai, Polres Metro Jakarta Pusat Olah TKP di Kantor Brandoville Studios

Penyidik melakukan olah TKP di kantor Brandoville Studios untuk mencari bukti tambahan soal dugaan kekerasan bos perusahaan game animasi itu.

Baca Selengkapnya

Cherry Lai Diduga Buka Bisnis Game Lailai Studios di Hong Kong, Setelah Kasus Kekerasan Brandoville Studios Viral

10 jam lalu

Cherry Lai Diduga Buka Bisnis Game Lailai Studios di Hong Kong, Setelah Kasus Kekerasan Brandoville Studios Viral

Kabar rencana pembukaan Lailai Studios itu dikonfirmasi eks karyawan Brandoville Studios yang menjadi korban kekerasan Cherry Lai.

Baca Selengkapnya

Santri di Sukoharjo Meninggal Dunia, Diduga Dapat Kekerasan dari Senior

10 jam lalu

Santri di Sukoharjo Meninggal Dunia, Diduga Dapat Kekerasan dari Senior

Aksi kekerasan antar santri kembali terjadi. Kali ini, seorang santri tewas diduga karena penganiayaan oleh seniornya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Kekerasan Bos Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa 3 Eks Karyawan

10 jam lalu

Dugaan Kekerasan Bos Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa 3 Eks Karyawan

Pemeriksaan tiga saksi ini untuk melengkapi keterangan mantan karyawan yang telah diperiksa sebelumnya soal kekerasan oleh bos Brandoville Studios.

Baca Selengkapnya

Perampokan di Pamijahan Bogor, Satu Orang Tewas di dalam Mobil, 3 Anggota Keluarga Lainnya Luka-luka

11 jam lalu

Perampokan di Pamijahan Bogor, Satu Orang Tewas di dalam Mobil, 3 Anggota Keluarga Lainnya Luka-luka

Warga Desa Cimayang, Pamijahan, Kabupaten Bogor digegerkan dengan aksi perampokan yang menewaskan penghuni rumah.

Baca Selengkapnya

Update Kasus Perundungan di Binus School Simprug: Diduga Ada Kekerasan Fisik

16 jam lalu

Update Kasus Perundungan di Binus School Simprug: Diduga Ada Kekerasan Fisik

Perundungan terjadi di Binus School Simprug, terdapat fakta baru bahwa korban juga diduga mengalami kekerasan fisik dan seksual.

Baca Selengkapnya