TEMPO.CO, Bogor - Armor Toreador, tersangka KDRT terhadap istrinya, selebgram Cut Intan Nabila, hanya menunduk dan terlihat sesekali meneteskan air mata ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Bogor pada Rabu siang, 14 Agustus 2024.
Armor Toreador, yang telah ditetapkan tersangka tak lama setelah ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan itu, sempat diteriaki oleh beberapa orang termasuk keluarga dan kerabat Intan Nabila yang hadir pada konferensi pers itu. Salah seorang kerabat korban mengejek pelaku, "Beraninya sama perempuan dan bayi."
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Bogor menjerat Armor Toreador, tersangka KDRT terhadap istrinya, selebgram Cut Intan Nabila dengan pasal berlapis. Ada tiga pasal yang dikenakan terhadap pengusaha itu, yakni pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dan Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang KDRT terhadap anak, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Ancaman hukuman yang dihadapi Armor Toreador Gustifante alias ATG adalah 10 tahun penjara, ditambah sepertiganya lagi, yaitu 4 tahun.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Rio Anggoro mengatakan, Armor diancam dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menganiaya atau melakukan tindak pindana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak dan istrinya.
"Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku KDRT atau kekerasan apapun di wilayah hukum Kabupaten Bogor," kata Kapolres Bogor dalam konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, Rabu, 14 Agustus 2024.
Rio mengatakan kasus yang menjerat tersangka berawal dari laporan tim patroli cyber Polri, yang menemukan ada tindakan KDRT berat oleh Armor yang viral di media sosial. Satreskrim Polres Bogor langsung menindaklanjuti temuan tersebut dan mencari keberadaan pengusaha itu ke rumahnya di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Namun, suami Cut Intan Nabila itu ditemukan di wilayah Kemang, Jakarta pada Selasa 13 Agustus 2024 sekitar pukul 19.45 WIB. "Setelah itu, pelaku dibawa ke Mapolres Bogor. Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan dan keterangan yang kami peroleh dari korban dan pelaku. Pukul 22.00 WIB status naik ke penyidikan dan ATG selaku pelaku (KDRT) kami tetapkan menjadi tersangka," kata Rio.
Pilihan Editor: Mahasiswa UGM Ditemukan Tewas di Kosan, Ini Kata Pihak Kampus