Kementerian PPPA Apresiasi Cut Intan Nabila Berani Speak Up Soal KDRT

Rabu, 14 Agustus 2024 21:03 WIB

Cut Intan Nabila dan suaminya, Armor Toreador. Foto: Instagram/@pesonabamboehotel.

TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ratih Rachmawati, mengapresiasi langkah Cut Intan Nabila yang berani speak up perihal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.

"Kejadian ini biasanya sering berulang tapi tidak berani melaporkan ke pihak berwenang. Kami apresiasi korban yang berani speak up," ujar dia dalam konferensi pers di gedung Polres Bogor, Rabu, 14 Agustus 2024, dikutip dari instagram Humas Polres Bogor. Tempo telah meminta izin, Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana untuk mengutipnya.

Ia menegaskan akan melakukan pendampingan psikologis kepada tiga anak korban termasuk kepada sang ibu. Ratih juga menyampaikan apresiasinya kepada Polres Bogor yang bergerak cepat menangani kasus tersebut.

Sebagai informasi, Intan mengunggah vidio rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang merekam ia sedang dipukuli oleh suaminya, Armor Toreador pada Selasa, 13 Agustus 2024. Berdasarkan rilis kronologi dari Polres Bogor, peristiwa kekerasan itu dialami di hari yang sama.

Video tersebut kemudian menjadi atensi publik dan sang suami langsung ditangkap oleh Polres Bogor pada Selasa malam, 13 Agustus di hotel Monopoli, Jalan Taman Kemang, Mampang Jakarta Selatan.

Advertising
Advertising

Saat ini suami Cut Intan Nabila telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui KDRT dilakukan lebih dari 5 kali sejak 2020. Dan diketahui oleh orang tua pelaku. Atas peristiwa KDRT tersebut, penyidik menerapkan tiga pasal beralapis.

Yakni: Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 30 juta. Kemudian Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun 8 bulan atau denda Rp 72 juta. Lalu pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Pilihan Editor: Armor Berencana Melarikan Diri Setelah Video KDRT Terhadap Cut Intan Nabila Viral

Berita terkait

Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

20 jam lalu

Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

Tersangka pembunuhan istri di Buahbatu Bandung itu ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kabupaten Garut pada Senin pagi.

Baca Selengkapnya

Diduga Terlibat Perdagangan Seks, Sean 'Diddy' Combs Ditangkap FBI

2 hari lalu

Diduga Terlibat Perdagangan Seks, Sean 'Diddy' Combs Ditangkap FBI

Musisi kenamaan Amerika Serikat, Sean 'Diddy' Combs sebagai bagian penyelidikan federal atas dakwaan terlibat dalam perdagangan seks.

Baca Selengkapnya

Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

2 hari lalu

Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

JPU menuntut Panca Darmansyah dihukum pidana mati dalam perkara pembunuhan 4 anak kandungnya di Jagakarsa dan KDRT terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

19 hari lalu

Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

Korban KDRT dan kekerasan seksual dapat lakukan pengaduan untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Begini alur dan call center yang bisa dihubungi

Baca Selengkapnya

Jangan Main-main Soal KDRT: Berikut Jenis, Sanksi, dan Hak-hak Korban

19 hari lalu

Jangan Main-main Soal KDRT: Berikut Jenis, Sanksi, dan Hak-hak Korban

Apa saja jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Pelaku bisa kena sanksi pidana penjara 10-15 tahun.

Baca Selengkapnya

Cegah KDRT, Pasangan Harus Persiapkan Pernikahan dengan Matang

19 hari lalu

Cegah KDRT, Pasangan Harus Persiapkan Pernikahan dengan Matang

Terjadinya perselingkuhan dan KDRT seringkali disebabkan ketidaksiapan mental sebelum menikah. Belum lagi risiko anak lahir stunting.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Ekonomi Penyebab KDRT ASN Ditjen Pajak di Bekasi

22 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Ekonomi Penyebab KDRT ASN Ditjen Pajak di Bekasi

Berdasarkan keterangan tersangka, KDRT berawal ketika istrinya meminta transparansi keuangan.

Baca Selengkapnya

Kementerian PPPA Sebut 23 Anak yang Ikut Demo di Semarang dan Makassar Sudah Dipulangkan

22 hari lalu

Kementerian PPPA Sebut 23 Anak yang Ikut Demo di Semarang dan Makassar Sudah Dipulangkan

Sebanyak 22 anak di Semarang dan satu anak di Kota Makassar yang ikut unjuk rasa sudah kembali pulang.

Baca Selengkapnya

Polisi Tahan Pegawai Ditjen Pajak Atas Kasus KDRT Terhadap Istri

22 hari lalu

Polisi Tahan Pegawai Ditjen Pajak Atas Kasus KDRT Terhadap Istri

Kasus KDRT oleh pegawai Ditjen Pajak itu terekam dalam sebuah video dan beredar di Instagram. Korban juga bekerja di kementerian.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Bekasi Periksa ASN Ditjen Pajak sebagai Tersangka KDRT Terhadap Istrinya

23 hari lalu

Polres Metro Bekasi Periksa ASN Ditjen Pajak sebagai Tersangka KDRT Terhadap Istrinya

"Yang pasti hari ini kami sudah periksa terlapor sebagai tersangka," ujarnya Kasatreskrim Polres Metro Bekasi soal kasus KDRT ASN Ditjen Pajak.

Baca Selengkapnya