Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Armor Toreador Aniaya Cut Intan Nabila karena Ketahuan Nonton Video Porno

image-gnews
Polisi mengawal tersangka kasus KDRT, penganiayaan dan kekerasan anak, Armor Toreador Gustifante saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 14 Agustus 2024. Polres Bogor bersama Kementerian PPPA menghadirkan Armor yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila yang juga selebgram dan mantan atlet anggar serta kekerasan terhadap anak sehingga dia dijerat pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 19 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Polisi mengawal tersangka kasus KDRT, penganiayaan dan kekerasan anak, Armor Toreador Gustifante saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 14 Agustus 2024. Polres Bogor bersama Kementerian PPPA menghadirkan Armor yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila yang juga selebgram dan mantan atlet anggar serta kekerasan terhadap anak sehingga dia dijerat pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 19 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan motif Armor Toreador melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Cut Intan Nabila. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Rio, penganiayaan itu terjadi karena Armor Toreador ketahuan menonton video porno oleh istrinya.

“Untuk yang kasus kemarin, pemeriksaan tersangka hasilnya adalah karena, mohon maaf, tersangka ketahuan menonton video porno,” ucap Rio dalam konferensi pers di Polres Bogor, dikutip Tempo dari siaran langsung di akun Instagram Humas Polres Bogor, Rabu, 14 Agustus 2024.

Kendati demikian, Rio menyebutkan pihaknya akan melakukan cross-check terlebih dahulu kepada Cut Intan Nabila selaku korban. Pasalnya, Intan belum dapat menjalani pemeriksaan polisi karena masih trauma. “Namun kami ingin menggali pemeriksaan dari korban karena kemarin faktor psikologi masih trauma. Kami berinisiatif menghentikan dulu pemeriksaan korban,” ujarnya.

Rio mengatakan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa ponsel tersangka. Namun, karena terdapat beberapa file yang sudah dihapus, akan dilakukan pemeriksaan forensik crime scientific identification.

“Dan HP tersangka sudah kita periksa, sudah dihapus (sejumlah file) di dalam HP, namun kami mempunyai teknik untuk penyelidikan crime scientific identification,” kata dia.

Adapun terkait isu perselingkuhan yang menjadi latar belakang penganiayaan Armor kepada Intan, Rio menyatakan pihaknya masih mendalami hal itu. Sementara ini, motif korban masih karena ketahuan menonton film porno.

Pada kesempatan itu, Armor juga mengaku sejak 2020 lalu sudah lebih dari lima kali melakukan penganiayaan terhadap Cut Intan Nabila. “Lebih dari lima kali dari 2020,” ujar Armor saat ditanya oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Armor mengakui sebagian tindakan KDRT-nya kepada sang istri dilakukan di depan anak-anak. Selain itu, KDRT yang dilakukan Armor juga diketahui oleh orang tuanya. 

Polres Bogor menjerat Armor dengan pasal berlapis atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya. “Kami telah melakukan penahanan saudara ATG dengan pasal berlapis,” ujar Rio.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal yang dikenakan terhadap Armor Toreador ada tiga. Pertama, Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 30 juta. Kemudian Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun 8 bulan atau denda Rp 72 juta.

Lalu ketiga, pasal tentang penganiayaan, yakni Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Sebelumnya, Intan membongkar kasus KDRT yang dilakukan suaminya melalui unggahan di akun Instagram pribadi pada Selasa, 13 Agustus 2024. Unggahan tersebut berisi rekaman video detik-detik penganiayaan yang dilakukan oleh Armor.

Melalui keterangan unggahannya, Intan juga mengatakan bahwa ini bukan kali pertama dirinya menjadi korban KDRT. Dia pun menyimpan puluhan video bukti kekerasan yang dilakukan sang suami.

Video tersebut kemudian viral di media sosial. Pada hari yang sama polisi menangkap Armor di sebuah hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan pada pukul 19.45 WIB.

Kasus KDRT Cut Intan Nabila pun langsung naik ke penyidikan pada hari yang sama, tidak lama setelah suaminya ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka. Saat ini, Armor Toreador telah ditahan oleh Polres Bogor.

RADEN PUTRI, JIHAN RISTIYANTI, berkontribusi dalam artikel ini.

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Anggap Peningkatan Kasus Pertemuan Bekas Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL ke Penyidikan Terkesan Dipaksakan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

2 jam lalu

Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

JPU menuntut Panca Darmansyah dihukum pidana mati dalam perkara pembunuhan 4 anak kandungnya di Jagakarsa dan KDRT terhadap istrinya.


Gara-gara Sepeda Motor, Anggota 2 Ormas di Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan dan Perusakan

1 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Gara-gara Sepeda Motor, Anggota 2 Ormas di Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan dan Perusakan

Seorang warga Sukabumi mengadu ke ormas gara-gara sepeda motornya dirampas debt collector di jalan. Menyulut serangan ke anggota ormas lain.


Kekerasan di Brandoville Studios, Komnas Perempuan Dorong Polisi Segera Tangkap Pelaku

1 hari lalu

Suasana tampak depan kantor Brandoville Studios,  Jumat, 13 September 2024. Menurut Satpam gedung sebelah, kantor ini tutup sejak Juli 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti.
Kekerasan di Brandoville Studios, Komnas Perempuan Dorong Polisi Segera Tangkap Pelaku

Komnas Perempuan mendorong polisi agar segera menangkap pelaku kekerasan di Brandoville Studios.


Cherry Lai, Bos Brandoville Studios yang Diduga Menganiaya Karyawan Seorang Warga Negara Cina

2 hari lalu

Cherry Lai dan Ken Lai. X/cherrylai2020
Cherry Lai, Bos Brandoville Studios yang Diduga Menganiaya Karyawan Seorang Warga Negara Cina

Polres Jakarta Pusat memburu Kwan Cherry Lai, bos studio animasi Brandoville Studios


Sepuluh Pesilat PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja hingga Tewas

2 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Sepuluh Pesilat PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja hingga Tewas

Seorang remaja tewas setelah dua kali dikeroyok oleh sepuluh anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)


Viral Pengeroyokan di Pom Bensin Rest Area Jakarta-Merak, Polisi Tangkap 2 Tersangka

4 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Viral Pengeroyokan di Pom Bensin Rest Area Jakarta-Merak, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Cekcok mulut berujung pengeroyokan mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Salah satu pelaku menusuk korban, sementara pelaku lainnya menendang.


Prosesi Sekaten Solo Sempat Ricuh, Sejumlah Konflik Pernah Terjadi di Keraton Surakarta

5 hari lalu

Suasana Keraton Surakarta, Rabu, 27 September 2023. (TEMPO/Septhia Ryanthie)
Prosesi Sekaten Solo Sempat Ricuh, Sejumlah Konflik Pernah Terjadi di Keraton Surakarta

Keraton Surajarta kerap mengalami berbagai konflik dan kontroversi, terakhir [ada kegiatan Sekaten belum lama ini.


Kades Sendang Boyolali Jadi Korban Penganiayaan, Diduga karena Beda Pilihan Calon Bupati di Pilkada 2024

5 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Kades Sendang Boyolali Jadi Korban Penganiayaan, Diduga karena Beda Pilihan Calon Bupati di Pilkada 2024

Kepala desa di Boyolali mengalami penganiayaan, dilempar asbak dan dipukul hingga mata bengkak dan pendarahan.


Enggan Diajak Rujuk, Wanita di Ciledug Dipukuli Mantan Suami

7 hari lalu

Rekaman CCTV memperlihatkan penganiayaan yang dialami oleh seorang juru parkir, Sanny Liana, di Ciledug, Tangerang, Ahad, 8 September 2024. Istimewa
Enggan Diajak Rujuk, Wanita di Ciledug Dipukuli Mantan Suami

Sanny Liana, seorang juru parkir, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya. Diduga karena menolak rujuk


Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

10 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

Polisi sebut, hanya dua pelaku yang secara nyata terbukti menganiaya pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat.