Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Main-main Soal KDRT: Berikut Jenis, Sanksi, dan Hak-hak Korban

image-gnews
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang umumnya terjadi di dalam lingkungan rumah atau lingkup pribadi.

KDRT sering terjadi dalam hubungan yang sifatnya intim atau keluarga, di mana pelaku kekerasan adalah seseorang yang memiliki kedekatan emosional atau hubungan darah dengan korban. Contoh umumnya termasuk kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri, orang tua terhadap anak, atau anggota keluarga lainnya seperti paman terhadap keponakan atau kakek terhadap cucu. 

Kekerasan ini juga dapat terjadi dalam hubungan yang belum terikat pernikahan, seperti dalam pacaran, atau dialami oleh orang yang bekerja di dalam rumah tangga sebagai pembantu. Lebih luas lagi, KDRT juga mencakup kekerasan yang dialami perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki ikatan darah, menekankan bagaimana kekerasan ini kerap didasarkan pada ketimpangan kekuasaan dan kontrol dalam hubungan keluarga.

Undang-undang yang mengatur kebijakan KDRT adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

Pasal 1 UU PKDRT mendefinisikan KDRT sebagai, perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Pasal 2 UU PKDRT menegaskan bahwa ruang lingkup dari undang-undang ini tidak hanya terhadap perempuan, tapi pihak-pihak sebagaimana di bawah ini:

- Suami, istri, dan anak;
- Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga baik karena darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga;
- Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalam rumah tangga tersebut.

Jenis-jenis KDRT

Kekerasan berbasis gender mencakup berbagai jenis kekerasan yang memiliki akar pada perbedaan gender dan seks yang mengakar kuat di dalam struktur masyarakat. Kekerasan ini dapat berupa kekerasan fisik yang menyebabkan cedera atau luka, kekerasan psikis yang memengaruhi kesehatan mental dan emosional seseorang, serta kekerasan seksual yang menyerang martabat dan integritas seksual korban.

Dalam konteks UU PKDRT, beberapa bentuk kekerasan yang diakui dan diatur meliputi kekerasan fisik yang mengakibatkan kerusakan tubuh (Pasal 6), kekerasan psikis yang mengganggu kesehatan mental (Pasal 7), kekerasan seksual yang merusak kehormatan dan hak seksual (Pasal 8), serta penelantaran rumah tangga yang mencakup pengabaian tanggung jawab terhadap anggota keluarga (Pasal 9). 

Hak-hak Korban KDRT

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sesuai dengan Pasal 10, UU PKDRT, maka korban KDRT memiliki hak sebagai korban, di antaranya:

- Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;

- Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;

- Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

-pelayanan bimbingan rohani.

Sanksi Bagi Pelaku KDRT

Dikutip dari laman Komnas Perempuan, ketentuan sanksi dalam UU ini tercantum dalam Bab VIII, yang menguraikan berbagai bentuk hukuman pidana dalam Pasal 44-53. Hukuman yang diatur mencakup beberapa jenis kekerasan yang memiliki dampak serius bagi korban. Kekerasan fisik yang tergolong berat, yang menyebabkan cedera atau sakit parah, dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun.

Jika kekerasan tersebut mengakibatkan kematian, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun. Selain itu, untuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan kerusakan permanen, hilang ingatan, atau kematian janin, hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara. Sanksi-sanksi ini dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan menindak tegas para pelaku kekerasan.

Pilihan editor: Kenali Jenis-jenis Kekerasan Seksual dan Ancaman Hukuman bagi Pelakunya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus-kasus Bullying: Kematian Dokter PPDS Undip Hingga Perundungan Siswa SMA Binus

1 jam lalu

Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa  wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
Kasus-kasus Bullying: Kematian Dokter PPDS Undip Hingga Perundungan Siswa SMA Binus

Beberapa kasus bullying sebabkan bunuh diri dokter Risma hingga perundungan dialami siswa SMA Binus. Apa penyebabnya?


Sean Diddy Combs, Ikon Hiphop yang Kontroversial

2 jam lalu

Sean Combs atau Diddy menyambut kelahiran putrinya di 2007 dari hubungannya dengan Sarah Chapman, fotografer yang berbasis di Atlanta. Kelahiran putrinya itu menyebabkan berakihrnya hubungan Diddy dengan sang kekasih Kim Porter, yang telah memberikan tiga orang anak bagi sang rapper tersebut. Ronald Martinez/Getty Images
Sean Diddy Combs, Ikon Hiphop yang Kontroversial

Sean Diddy Combs, rapper, musisi hiphop, produser, sekaligus pengusaha ini tengah menghadapi berbagai kontroversi.


Dewan Pers Prihatin Berita Kekerasan Seksual Minim Perlindungan kepada Korban

7 jam lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dewan Pers Prihatin Berita Kekerasan Seksual Minim Perlindungan kepada Korban

Dewan Pers akan menerbitkan pedoman etik pemberitaan ramah terhadap korban kekerasan seksual sebagai bagian standar dan etika jurnalistik. Pedoman ini berupaya melindungi korban kekerasan seksual.


Bintang Hiphop Sean Diddy Combs Ditangkap atas Kasus Kekerasan Seksual

8 jam lalu

Sean Diddy Combs
Bintang Hiphop Sean Diddy Combs Ditangkap atas Kasus Kekerasan Seksual

Meski rincian dakwaan belum diumumkan, jaksa wilayah Manhattan, Damian Williams, mengonfirmasi bahwa bintang hiphop Combs kini dalam tahanan federal.


Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

20 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

Tersangka pembunuhan istri di Buahbatu Bandung itu ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kabupaten Garut pada Senin pagi.


Polisi Tangkap 3 Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Tangsel

23 jam lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Polisi Tangkap 3 Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Tangsel

Polisi menangkap tiga tersangka kekerasan seksual terhadap anak di Tangsel. Pelaku ada yang driver ojol hingga orang tua sambung.


Diduga Terlibat Perdagangan Seks, Sean 'Diddy' Combs Ditangkap FBI

2 hari lalu

Sean Combs atau Diddy. Instagram.com/@diddy
Diduga Terlibat Perdagangan Seks, Sean 'Diddy' Combs Ditangkap FBI

Musisi kenamaan Amerika Serikat, Sean 'Diddy' Combs sebagai bagian penyelidikan federal atas dakwaan terlibat dalam perdagangan seks.


Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

2 hari lalu

Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

JPU menuntut Panca Darmansyah dihukum pidana mati dalam perkara pembunuhan 4 anak kandungnya di Jagakarsa dan KDRT terhadap istrinya.


Klarifikasi Ketua Satgas PPKS Unsoed Soal Kasus Kekerasan Seksual dan Dugaan Perdagangan Orang

3 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)
Klarifikasi Ketua Satgas PPKS Unsoed Soal Kasus Kekerasan Seksual dan Dugaan Perdagangan Orang

Satgas PPKS Unsoed menerima laporan kekerasan seksual dari empat korban yang merupakan mahasiswi Unsoed.


Perempuan Prancis Demo, Dukung Nenek 72 Tahun yang Diperkosa Ratusan Kali

3 hari lalu

Para pengunjuk rasa berkumpul untuk mengecam penolakan Presiden Prancis Emmanuel Macron dalam menunjuk perdana menteri dari koalisi sayap kiri New Popular Front di Marseille, Prancis, 7 September 2024. (REUTERS/Manon Cruz)
Perempuan Prancis Demo, Dukung Nenek 72 Tahun yang Diperkosa Ratusan Kali

Ratusan perempuan di Prancis memprotes pemerkosaan yang dilakukan terhadap Gisele Picolot, perempuan 72 tahun.