Korupsi APD Covid-19: Kadis Kesehatan Sumut Divonis Hari ini, Kemarin Sekretaris Dinkes Sumut dan PPK Ditahan

Kamis, 15 Agustus 2024 08:15 WIB

Kejati Sumut menahan Sekretaris Dinkes Sumut merangkap PPTK dr Aris Yudhariansyah dan PPK Ferdinan Hamza Siregar terkait korupsi pengadaan APD Covid-19. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Medan - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka korupsi pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) Covid-19 yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Koordinator Bidang Intelijen Yos A. Tarigan membenarkan penahanan tersebut.

Pejabat yang ditahan yakni sekretaris Dinkes Sumut merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dr Aris Yudhariansyah. Tersangka kedua yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ferdinan Hamza Siregar.

Sebelumnya, Kejati Sumut menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr. Alwi Mujahit Hasibuan dan rekanan Robby Messa Nura (berkas terpisah). Dalam persidangan terungkap bahwa Aris dan Ferdinan terlibat dalam korupsi yang berdasarkan hasil perhitungan tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24 miliar lebih.

"Kedua tersangka ditahan karena penyidik menemukan dua alat bukti dan khawatirkan akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan," kata Yos, Rabu, 14 Agustus 2024.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Kedua tersangka ditahan mulai hari ini sampai 2 September 2024 di Rutan Tanjunggusta Medan," ucap Yos.

Advertising
Advertising

Sidang perkara korupsi pengadaan APD Covid-19 dengan terdakwa dr. Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, memasuki agenda pembacaan vonis pada Kamis, 15 Agustus 2024. Jaksa Penuntut Umum Hendri Edison Sipahutar sebelumnya menuntut Alwi dengan 20 tahun bui, denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan penjara. Wajib membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1,4 miliar, jika tidak dapat membayarnya paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan tetap, harta bendanya disita dan dilelang.

"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar Uang Pengganti, diganti pidana penjara selama tujuh tahun," kata Hendri pada persidangan yang digelar 1 Agustus 2024, di hadapan majelis hakim yang diketuai M Nazir.

Tuntutan yang hampir mirip juga diberikan kepada Robby yaitu pidana 20 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan kurungan. Namun untuk Uang Pengganti, Robby wajib membayar Rp 17 miliar. Saat memberikan keterangan sebagai saksi, Ferdinan mengaku menerima uang sebesar Rp 75 juta dari pengadaan APD Covid-19 tersebut. Sedangkan Aris, yang saat itu juga juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, perannya melakukan koordinasi dan kesepakatan dengan Robby dan lainnya.

Berdasarkan dakwaan, perkara dimulai pada Maret 2020. Dinas Kesehatan Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 berupa helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95 dengan nilai kontrak Rp 39,97 miliar. Proyek diberikan kepada Robby dengan tawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB yang ditandatangani Alwi. Harga satuan APD lebih tinggi dan terindikasi di-mark up.

Pilihan Editor: JATAM Kaltim Didatangi Orang Tidak Dikenal yang Ngaku Polisi Sebelum Demo di OIKN

Berita terkait

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

3 jam lalu

Saksi Beberkan Modus Budi Said untuk Dapat Diskon Pembelian Emas Antam

Skema dugaan korupsi yang dilakukan Budi Said diungkap Andik saat menjadi saksi pada sidang korupsi pembelian emas Antam pada Selasa lalu.

Baca Selengkapnya

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

4 jam lalu

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Polda Sumut mengatakan tidak ada keharusan untuk menahan lima tersangka korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

7 jam lalu

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

KPK tengah menggali informasi tentang dugaan korupsi penyelanggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Temuan Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Bersih di 3 Gili, KPK Minta Ditangani Kejati dan Polda NTB

7 jam lalu

Temuan Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Bersih di 3 Gili, KPK Minta Ditangani Kejati dan Polda NTB

KPK telah menurunkan tim satgas ke tiga gili di Lombok untuk menelusuri dugaan korupsi pengadaan air bersih di tiga pulau pariwisata itu.

Baca Selengkapnya

Dishub Sumut Berupaya Memberi Layanan Transportasi Terbaik untuk Kontingen PON XXI

10 jam lalu

Dishub Sumut Berupaya Memberi Layanan Transportasi Terbaik untuk Kontingen PON XXI

Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara mengatakan berupaya terus memberi layanan transportasi yang baik untuk kontingen PON XXI.

Baca Selengkapnya

Dishub Sumut Luncurkan Transponsumut, Layanan Transportasi Wisata Gratis Bagi Kontingen PON 2024

20 jam lalu

Dishub Sumut Luncurkan Transponsumut, Layanan Transportasi Wisata Gratis Bagi Kontingen PON 2024

Dishub Sumut meluncurkan layanan transportasi wisata gratis bagi kontingen PON 2024 dengan aplikasi TRANSPONSUMUT, apa istimewanya?

Baca Selengkapnya

Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

1 hari lalu

Kejari Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BUMDes Berjo

Kejaksaan menahan Camat Ngargoyoso Karanganyar karena diduga terima aliran dana korupsi BUMDes Berjo.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

1 hari lalu

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.

Baca Selengkapnya

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

1 hari lalu

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

Pemeriksaan ketujuh pengurus Pokmas di Malang ini terkait dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

1 hari lalu

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.

Baca Selengkapnya