Guru SD di Wonogiri Jadi Tersangka Pencabulan Murid

Minggu, 18 Agustus 2024 14:48 WIB

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri menetapkan seorang guru, pria berinisial LB, 49 tahun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar (SD) berinisial NHP, 8 tahun, di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Pria itu diketahui juga merupakan guru korban.

Kepala Kepolisian Resor Wonogiri Ajun Komisaris Besar Polisi Jarot melalui Kasi Humas, Ajun Komisaris Polisi Anom Prabowo mengkonfirmasi hal itu.

"Ditetapkannya status tersangka atas LB tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri," katanya, Ahad, 18 Agustus 2024.

Anom menjelaskan kasus itu terkuak dari laporan orang tua korban yang melaporkan LB ke Polres Wonogiri, pada Kamis, 15 Agustus 2024.

"Kejadian ini awalnya diketahui oleh ibu korban, usai korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya," ujar dia kepada wartawan, Minggu, 18 Agustus 2024.

Advertising
Advertising

Mengetahui anaknya jadi korban dugaan pencabulan, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri. Menurut keterangan, pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 sampai yang kali terakhir dilakukan pada 8 Agustus 2024.

Berdasarkan penyidikan, pelaku LB yang merupakan warga Kelurahan Giriwono, Wonogiri itu mencabuli korban di dalam ruang kelas di SD di Kecamatan Manyaran.

Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri juga sudah mengantongi alat bukti berupa "Visum et Repertum" terhadap NHP yang dilakukan tim medis.

"Sementara untuk adanya kemungkinan korban lain, masih kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan kami mengimbau kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak Kepolisian," ucap dia.

Anom menambahkan, untuk modus, sebelum melakukan pencabulan pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 (1) Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara).

"Pelaku saat ini telah kami amankan di Polres Wonogiri guna proses hukum lebih lanjut. Dan untuk korban akan diberikan pendampingan psikologis," kata dia.

Pilihan Editor: Bebas Bersyarat Hari Ini, Jessica Wongso Dapat Remisi 5 Tahun

Berita terkait

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

1 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

Polres Padang Pariaman telah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.

Baca Selengkapnya

Guru Ngaji di Sragen Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

6 hari lalu

Guru Ngaji di Sragen Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Guru ngaji berusia 55 tahun melakukan pencabulan terhadap eks muridnya sebanyak 10 kali dan persetubuhan 7 kali sejak 2022 sampai 2024.

Baca Selengkapnya

Bapak-Anak Pengasuh Pesantren Dituntut 10 dan 11 Tahun Penjara karena Cabuli Santri

9 hari lalu

Bapak-Anak Pengasuh Pesantren Dituntut 10 dan 11 Tahun Penjara karena Cabuli Santri

M, 72 tahun, dan anaknya, F, 37 tahun, pengasuh pondok pesantren di Trenggalek,Jawa Timur didakwa mencabuli santri-santrinya sejak 2021

Baca Selengkapnya

Aksi Bocah Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang, Ikut Berbaur Saat Penemuan Jasad Korban

13 hari lalu

Aksi Bocah Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang, Ikut Berbaur Saat Penemuan Jasad Korban

Tiga bocah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang ikut berbaur saat penemuan jasad korban, seolah tak berdosa.

Baca Selengkapnya

4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Ikut Tahlilan di Rumah Korban

13 hari lalu

4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Ikut Tahlilan di Rumah Korban

Polisi menangkap empat bocah tersangka pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang. Mereka sempat ikut yasinan di rumah korban.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

14 hari lalu

Polisi Tangkap 4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

Empat bocah tersangka pembunuhan dan pencabulan itu sempat mengikuti tahlilan di rumah korban. Salah satu tersangka adalah pacar korban.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Baru Jadi Korban Pencabulan Pegawai Kampus UIN Raden Fatah Palembang

22 hari lalu

Mahasiswa Baru Jadi Korban Pencabulan Pegawai Kampus UIN Raden Fatah Palembang

Polda Sumsel telah menangkap pegawai BAAK UIN Raden Fatah Palembang itu dan menetapkannya sebagai tersangka pencabulan anak.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Wonogiri, 2 Mahasiswa Fakultas Kedokteran UNS Solo Tewas

34 hari lalu

Kecelakaan di Wonogiri, 2 Mahasiswa Fakultas Kedokteran UNS Solo Tewas

Dua mahasiswa UNS Solo itu meninggal akibat kecelakaan ketika motor yang mereka naiki ditabrak mobil di Wonogiri.

Baca Selengkapnya

19 Pelajar di Wonogiri Tertimpa Pohon Tumbang Saat Upacara Hari Pramuka, 6 Anak Masih Dirawat di RS

35 hari lalu

19 Pelajar di Wonogiri Tertimpa Pohon Tumbang Saat Upacara Hari Pramuka, 6 Anak Masih Dirawat di RS

Pohon kering yang sudah mati itu tiba-tiba tumbang dan menimpa para pelajar yang sedang mengikuti upacara Hari Pramuka.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Karawang Akui Kasari Santriwati, tapi Bantah Lakukan Pencabulan

39 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Karawang Akui Kasari Santriwati, tapi Bantah Lakukan Pencabulan

Seorang pemimpin pondok pesantren di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kiky Andriawan mengaku khilaf telah mengasari santriwati.

Baca Selengkapnya