Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bapak-Anak Pengasuh Pesantren Dituntut 10 dan 11 Tahun Penjara karena Cabuli Santri

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKejaksaan telah mengajukan tuntutan terhadap pengasuh pondok pesantren yang didakwa mencabuli para santrinya, yakni masing-masing hukuman 10 dan 11 tahun serta denda Rp100 juta subsider kurungan enam bulan penjara.

"Ya, tuntutan itu telah diputuskan berdasarkan bukti-bukti yang kuat," kata Kasi Pidum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono di Trenggalek, Senin, 9 September 2024

Selain itu konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga turut mempengaruhi tuntutan.

Terdakwa M, 72 tahun, pemilik ponpes dituntut dengan undang-undang perlindungan anak 10 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan. Dia juga dituntut dengan denda atas perbuatannya. "Denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," ucap Yan.

Sementara itu, dengan berbagai pertimbangan F, 37 tahun, anaknya, menghadapi tuntutan lebih berat, yakni 11 tahun penjara dikurangi masa penahanan serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 ribu.

"Selama persidangan, ada enam saksi dan satu ahli yang dihadirkan. Semuanya memberikan keterangan yang memberatkan keduanya," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diberitakan sebelumnya, bapak-anak itu diduga melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya.

Dalam ungkap kasus yang disampaikan pihak kepolisian, keduanya memiliki modus hampir sama, yakni meminta korban untuk membersihkan kamar atau membuatkan kopi sebelum akhirnya menjadi korban.

Diduga tindakan itu berlangsung dari 2021 sampai 2024.  

Pilihan Editor: Profil Marimutu Sinivasan, Obligator BLBI yang Ditahan saat Hendak Kabur ke Malaysia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, Kemenag Bakal Panggil Pengurus Yayasan dan Pengelola

19 jam lalu

Kepala Kemenag Kabupaten Sukoharjo, Muh Mu'alim menanggapi kasus dugaan penganiayaan santri hingga meninggal di sebuah pondok di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah,  Rabu, 18 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, Kemenag Bakal Panggil Pengurus Yayasan dan Pengelola

Hari ini, Kemenag Sukoharjo berencana mendatangi rumah korban untuk bertakziah dan bertemu dengan keluarga santri muda itu.


Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

1 hari lalu

Polisi tetapkan satu tersangka di kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

Polres Padang Pariaman telah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.


Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Meninggalnya Santri Akibat Penganiayaan, Bukan Perundungan

1 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Meninggalnya Santri Akibat Penganiayaan, Bukan Perundungan

"Bukan bullying (perundungan), tapi penganiayaan oleh satu senior kepada adik kelasnya," kata Kapolres Sukoharjo.


Diduga Jadi Korban Perundungan Kakak Senior di Pondok Pesantren di Sukoharjo, Santri 13 Tahun Meninggal

1 hari lalu

Ilustrasi: Sejumlah siswa SD mengikuti sosialisasi tentang bahaya perundungan di Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Polres Garut
Diduga Jadi Korban Perundungan Kakak Senior di Pondok Pesantren di Sukoharjo, Santri 13 Tahun Meninggal

Ayah korban dugaan perundungan itu menunggu hasil autopsi santri yang baru berumur 13 tahun tersebut untuk mengetahui penyebab kematian putranya.


Guru Ngaji di Sragen Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

6 hari lalu

Kapolsek Sumberlawang Ajun Komisaris Sudarmaji (kanan) menjelaskan video viral tentang guru ngaji tersangka pencabulan anak yang diarak warga, saat konferensi pers di Polres Sragen, Jawa Tengah, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Guru Ngaji di Sragen Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Guru ngaji berusia 55 tahun melakukan pencabulan terhadap eks muridnya sebanyak 10 kali dan persetubuhan 7 kali sejak 2022 sampai 2024.


Aksi Bocah Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang, Ikut Berbaur Saat Penemuan Jasad Korban

13 hari lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
Aksi Bocah Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang, Ikut Berbaur Saat Penemuan Jasad Korban

Tiga bocah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang ikut berbaur saat penemuan jasad korban, seolah tak berdosa.


4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Ikut Tahlilan di Rumah Korban

13 hari lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Ikut Tahlilan di Rumah Korban

Polisi menangkap empat bocah tersangka pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang. Mereka sempat ikut yasinan di rumah korban.


Trenggalek Serius Tangani Stunting,Wakil Presiden Beri Insentif Fiskal untuk Bupati

13 hari lalu

Penghargaan insentif fiskaldari Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin untuk Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Dok. Pemkab Trenggalek
Trenggalek Serius Tangani Stunting,Wakil Presiden Beri Insentif Fiskal untuk Bupati

Bupati Trenggalek M. Nur Arifin mendapat insentif fiskal lebih dari Rp 5 miliar dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin karena penanganan stunting melibatkan semua komponen di masyarakat.


Polisi Tangkap 4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

14 hari lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
Polisi Tangkap 4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

Empat bocah tersangka pembunuhan dan pencabulan itu sempat mengikuti tahlilan di rumah korban. Salah satu tersangka adalah pacar korban.


Mahasiswa Baru Jadi Korban Pencabulan Pegawai Kampus UIN Raden Fatah Palembang

21 hari lalu

Ditreskrimsus Polda Sumsel saat Konferensi Pers kasus pencabulan oleh Pegawai Kampus UIN Raden Fatah Palembang terhadap mahasiswa baru, Rabu, 28 Agustus 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Mahasiswa Baru Jadi Korban Pencabulan Pegawai Kampus UIN Raden Fatah Palembang

Polda Sumsel telah menangkap pegawai BAAK UIN Raden Fatah Palembang itu dan menetapkannya sebagai tersangka pencabulan anak.