Wajib Lapor Sampai 2032, Jessica Wongso Bisa ke Luar Negeri dengan Izin

Minggu, 18 Agustus 2024 14:52 WIB

Terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida", Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu usai dinyatakan bebas, di Jakarta Timur, Minggu, 18 Agustus 2024. Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan bahwa Jessica mendapat remisi 58 bulan 30 hari karena telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan telah menerima proses administrasi pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso pada Ahad, 18 Agustus 2024. Andika mengatakan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta akan memberikan pembinaan kepada Jessica hingga 2032 mendatang.

“Bapas melaksanakan proses pembinaan integrasi yaitu pembimbingan oleh Bapas sampai batas waktu ditetapkan yaitu tahun 2032,” ujar dia kepada awak media di kantor Bapas, Ahad.

Sebagai klien Bapas, lanjut Andika, Jessica Wongso wajib mengikuti semua program. Hal ini termasuk semua kegiatan Jessica yang akan dipantau oleh pihak Bapas, salah satunya izin untuk bepergian dalam dan luar negeri. “Harus seizin Kemenkumham,” ujar Andika.

Berdasarkan penjelasan Andika, Jessica diperbolehkan bepergian ke luar negeri apabila dalam keadaan terdesak. Hal tersebut harus disetujui Kementerian Hukum dan HAM. Andika menjelaskan bahwa Jessica dapat pelesiran ke luar negeri dalam kegiatan mendesak, seperti pengobatan. Izinnya keluar negeri pun harus disetujui Kementerian Hukum dan HAM.

"Untuk kepentingan tertentu boleh, atas izin Menteri Hukum dan HAM yang diajukannya ke Bapas, nanti bapas yang meneruskan ke Menteri Hukum dan HAM," kata dia.

Advertising
Advertising

Dalam pemberian izin tersebut, dia menjelaskan akan ada hal-hal yang menjadi catatan dari persetujuan tersebut. Misalnya dengan pendampingan atau yang disebut pengawalan, yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi Jessica Kumala Wongso.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu bebas bersyarat pada hari ini.

Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan Jessica dinilai berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. "(Jessica) total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujarnya dalam keterangan resmi pada Ahad, 18 Agustus 2024.

Tempo mencoba mengkonversi besaran revisi dengan hitungan awam. Artinya, total remisi yang diperoleh narapidana bernama lengkap Jessica Kumala Wongso itu yakni 59 bulan, itu artinya 5 tahun kurang 1 bulan.

Pilihan Editor: Setelah PBHI, PSHTN UI Buka Posko Pengaduan Pencatutan KTP untuk Calon Independen

Berita terkait

Fakta-fakta Tersangka Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan, Dikenal Pendiam

36 menit lalu

Fakta-fakta Tersangka Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan, Dikenal Pendiam

Selain menjadi tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, IS merupakan residivis kasus pencabulan dan narkoba.

Baca Selengkapnya

ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

13 jam lalu

ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya.

Baca Selengkapnya

Keluarga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Berharap IS Segera Menyerahkan Diri

19 jam lalu

Keluarga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Berharap IS Segera Menyerahkan Diri

Keluarga IS berharap pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan itu segera menyerahkan diri.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

20 jam lalu

Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

Tersangka pembunuhan istri di Buahbatu Bandung itu ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kabupaten Garut pada Senin pagi.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sempat Terlihat Warga

1 hari lalu

Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sempat Terlihat Warga

Tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, pernah terlihat warga dekat perkebunan.

Baca Selengkapnya

Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

1 hari lalu

Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

Keluarga Korban Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang dibunuh di Padang Pariaman ingin pelaku cepat tertangkap. Sebab pelaku yang berkeliaran juga membuat masyarakat resah.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

1 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

Polres Padang Pariaman telah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.

Baca Selengkapnya

Percobaan Pembunuhan Donald Trump, Tersangka Telah Menunggu Selama 12 Jam

1 hari lalu

Percobaan Pembunuhan Donald Trump, Tersangka Telah Menunggu Selama 12 Jam

Percobaan pembunuhan terhadap Donald Trump kembali terjadi. Pelaku mengaku kecewa terhadap Trump.

Baca Selengkapnya

Keluarga Nia Kurnia Sari Jalani Trauma Healing, Pelaku Masih Kabur

2 hari lalu

Keluarga Nia Kurnia Sari Jalani Trauma Healing, Pelaku Masih Kabur

Polda Sumbar memberikan trauma healing kepada keluarga Nia Kurnia Sari, penjual gorengan berusia 18 tahun yang menjadi korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

2 hari lalu

Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

JPU menuntut Panca Darmansyah dihukum pidana mati dalam perkara pembunuhan 4 anak kandungnya di Jagakarsa dan KDRT terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya